Sports

.

Senin, 20 Juli 2026

Tokoh Kerinci Perantauan: Bupati Kerinci Gagal Urus Satu Desa, Bagaimana Kabupaten?

 

TR NEws - Kerinci, 20 Juli 2026 — Kritik keras datang dari tokoh Kerinci di luar daerah terhadap kepemimpinan Bupati Kerinci. Mereka menilai, kegagalan menyelesaikan konflik di Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok adalah bukti nyata lemahnya kepemimpinan. “Mengurus satu desa saja tidak bisa, bagaimana bisa mengurus seluruh kabupaten?” tegas salah seorang tokoh perantauan.


Konflik di Desa Semerah telah berlangsung lebih dari empat tahun dan menimbulkan keresahan sosial yang berkepanjangan. Persoalan ini sudah berulang kali dibahas dalam rapat resmi antara DPRD Kabupaten Kerinci, unsur pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam rapat terakhir yang digelar pada 20 Juli 2026, DPRD menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa Semerah paling lambat 20 Agustus 2026. Jika tidak, DPRD akan menggunakan Hak Angket sebagai bentuk pengawasan terhadap Bupati.


Tokoh Kerinci di perantauan menilai Bupati lebih mementingkan mempertahanokan seorang kepala desa yang sudah tidak dipercaya rakyat, ketimbang mendengar aspirasi masyarakat luas. Sikap ini dianggap sebagai pengabaian terhadap suara rakyat dan mencerminkan kepemimpinan yang tidak berpihak pada masyarakat.


Selain DPRD, Ninik Mamak Desa Semerah juga telah mengeluarkan keputusan resmi menolak kepemimpinan kepala desa. Mereka bahkan mengorganisir aksi unjuk rasa damai pada 20 Juli 2026 dengan rute menuju Kantor Bupati, DPRD, dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Aksi ini dipimpin oleh Ketua Ninik Mamak, Muhammad Ihsan, dengan jumlah peserta sekitar 200 orang.


Dengan berbagai desakan dari DPRD, tokoh adat, masyarakat, dan tokoh Kerinci di perantauan, muncul pertanyaan besar yang menggema: ada apa dengan Bupati Kerinci? Mengapa mengurus satu desa saja tidak mampu, sementara tanggung jawabnya adalah seluruh kabupaten?. (NN)



Rabu, 03 Juni 2026

Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urusan Dapur

TR NEwsJakarta, 2 Juni 2026 — Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Letjen (Purn) Lodewyk Pusung, seorang jenderal bintang tiga, dari jabatan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Keputusan ini diambil setelah evaluasi kinerja lembaga yang baru berusia 1,5 tahun.


Lodewyk Pusung bukan sosok sembarangan. Sebagai jenderal bintang tiga, ia ditempa selama 32 tahun di militer, memimpin operasi besar di Timor Timur, Papua, dan Aceh, serta menduduki jabatan strategis seperti Pangdam I/Bukit Barisan dan Asops Panglima TNI. Deretan penghargaan bergengsi menghiasi kariernya, mulai dari Satyalancana Kesetiaan XXXII Tahun hingga Bintang Yudha Dharma Pratama. Namun, kiprah panjang itu berakhir dengan ironi ketika ia harus menghadapi dunia birokrasi sipil.

Hanya sehari setelah dicopot, pada 3 Juni 2026, Lodewyk Pusung ditangkap Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Ia digiring mengenakan rompi tahanan berwarna pink, bersama dua pejabat lain: Dadan Hindayana (eks Kepala BGN) dan Mayjen (Purn) Sony Sanjaya, seorang jenderal bintang dua yang juga pernah menjabat Wakil Kepala BGN. Dugaan korupsi ini disebut melibatkan intervensi verifikasi yayasan penerima dana, dengan potensi aliran miliaran rupiah setiap hari.


Ironi semakin jelas: seorang jenderal bintang tiga dan seorang jenderal bintang dua, yang kuat menghadapi peluru dan strategi tempur, justru tumbang di “medan dapur” birokrasi. Dari komando pasukan ke komando piring, perjalanan mereka menjadi simbol betapa birokrasi sipil memiliki tantangan yang berbeda dan tidak kalah berat.

Kini sorotan beralih kepada penggantinya, Nanik S. Deyang, yang diharapkan mampu membawa arah baru bagi BGN. Publik menunggu apakah kepemimpinan baru ini bisa membuat program gizi nasional lebih sehat dan lebih kuat daripada sekadar jargon, sementara proses hukum terhadap Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya akan menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. (AAH)

Jumat, 22 Mei 2026

Rakyat Semerah Bangkit: 3 tahun Dana Desa tidak Cair, Dinas PMD Kabupaten Kerinci Diduga Tutup Mata

 


TR News - Kerinci – Rakyat Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, akhirnya bangkit. Tiga tahun dana desa tidak cair, tiga tahun rakyat menunggu tanpa kepastian. Bagi warga, ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Dinas PMD Kabupaten Kerinci.  


Suara rakyat semakin keras: “Kalau dana desa bisa ditahan bertahun-tahun tanpa solusi, itu bukan lagi masalah teknis. Itu pembiaran. Pemerintah seolah menutup mata, sementara rakyat menderita.”  

Lebih pedas lagi, isu peleburan desa justru digoreng sebagai solusi. Rakyat menolak mentah-mentah. “Yang bermasalah aparatur, bukan desa. Jangan bodoh menjadikan peleburan desa sebagai jalan keluar. Itu sama saja mengorbankan rakyat demi menutupi kegagalan aparat,” ujar warga dengan nada marah.  


Kini, kepercayaan rakyat terhadap kepala desa sudah hilang. Kepala desa tanpa dukungan rakyat ibarat kursi kosong tanpa pijakan. Kehilangan dukungan rakyat berarti kehilangan legitimasi. Kursi yang goyah diguncang rakyat bisa berubah menjadi badai yang mengancam stabilitas pemerintahan. Dan di balik semua ini, rakyat melihat jelas: Dinas PMD Kabupaten Kerinci diduga tutup mata atas masalah yang mestinya bisa selesai.  


Penutup:  

Suara rakyat Semerah adalah tamparan keras. Tiga tahun dana desa tertahan bukan sekadar angka, tapi bukti nyata kegagalan. Jangan lagi ada pembiaran. Jangan lagi ada solusi bodoh. Yang harus dibenahi adalah aparatur yang gagal, bukan desa yang menjadi korban. (NN)







Sabtu, 18 April 2026

Satu Wadah, Satu Marwah: PERADI Jambi Pererat Kekeluargaan di Hari Kemenangan

 

TR News - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jambi menggelar kegiatan Halal Bihalal di Aston Hotel Jambi pada Minggu (19/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Satu Wadah, Satu Marwah, Jalin Kekeluargaan dalam Semangat Hari Kemenangan” dan dihadiri oleh ratusan anggota PERADI Jambi.


Momentum Halal Bihalal ini menjadi ajang silaturahmi pasca-Idulfitri, Ketua Panitia, Wendhy Yanuar Prathama, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun kembali semangat kolektif antar anggota. Ia menyebutkan bahwa nilai kekeluargaan yang diusung dalam tema bukan sekadar simbolik, melainkan menjadi fondasi dalam memperkuat hubungan profesional yang sehat dan saling mendukung.


“Melalui kegiatan ini, kita ingin mempererat kembali hubungan emosional dan profesional antaranggota, sehingga ke depan PERADI Jambi dapat terus bergerak dalam satu visi, satu marwah, dan satu komitmen bersama,” ujarnya.


Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan eratnya hubungan antar anggota yang selama ini menjadi kekuatan utama organisasi. Interaksi yang terbangun tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi ruang diskusi informal mengenai dinamika praktik hukum serta tantangan profesi advokat ke depan.


Senada dengan hal tersebut, Ketua DPC PERADI Jambi, Dr. Muhammad Syahlan Samosir, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kekompakan organisasi di tengah perkembangan dunia hukum yang semakin kompleks dan dinamis.


Menurutnya, advokat tidak hanya dituntut untuk memiliki kompetensi hukum yang mumpuni, tetapi juga integritas serta solidaritas yang kuat dalam menjaga marwah profesi.


“Silaturahmi seperti ini bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan menjadi fondasi dalam memperkuat kebersamaan. Dari sinilah lahir kekuatan kolektif untuk menjaga profesionalisme dan integritas advokat,” tegasnya.


Lebih lanjut, Syahlan juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan akan semakin besar, terutama dengan adanya perubahan regulasi hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan bersama dalam memahami dan mengawal implementasi aturan-aturan baru agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.


Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa DPC PERADI Jambi dalam waktu dekat akan menggelar agenda strategis berupa forum pembahasan terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


Forum tersebut direncanakan akan menghadirkan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai narasumber utama. Kehadiran tokoh nasional di bidang advokat ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif sekaligus memperkaya perspektif anggota dalam menyikapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.


Selain sebagai forum ilmiah, kegiatan tersebut juga diproyeksikan menjadi wadah aspirasi gagasan dalam merespons dinamika hukum nasional, termasuk dalam memastikan bahwa peran advokat tetap strategis dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat.


DPC PERADI Jambi pun optimistis bahwa seluruh anggota akan memberikan dukungan penuh terhadap agenda-agenda organisasi ke depan, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas, profesionalisme, serta menjaga kehormatan profesi advokat.


Melalui kegiatan Halal Bihalal ini, PERADI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menjadi organisasi advokat yang solid, berintegritas, dan responsif terhadap perkembangan hukum, sekaligus memperkuat peran advokat sebagai pilar penting dalam penegakan hukum di Indonesia. (Red)






Selasa, 07 April 2026

Insiden Kekerasan di Depan RSUD Bung Karno: Polisi Bergerak Cepat

 
Solo, 7 April 2026 —Sebuah insiden kekerasan mengejutkan publik ketika seorang pria berambut gondrong diduga menyerang seorang lansia di depan RSUD Bung Karno pada Selasa siang. Peristiwa ini terekam dalam video amatir dan segera viral di berbagai platform media sosial.


Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengayunkan benda yang diduga senjata tajam ke arah korban yang sudah tidak berdaya. Situasi di lokasi sempat mencekam, dengan warga dan pengguna jalan hanya bisa menyaksikan dari kejauhan. Beruntung, seorang warga berani turun tangan melerai sehingga korban berhasil diselamatkan dari serangan lebih lanjut.


Hingga kini, motif penyerangan masih belum terungkap. Kepolisian telah bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut. Aparat menegaskan komitmen mereka untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga rasa aman masyarakat.


Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan bersama dan keberanian warga dalam menjaga keamanan lingkungan. (NN)






Rabu, 01 April 2026

Peradi Jambi Akan Gelar Halal Bihalal, Advokat Kompak Dukung Sistem Single Bar

 

TRNews - Jambi, April 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jambi yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Syahlan Samosir, SH, MH akan menggelar halal bihalal bersama seluruh advokat anggota Peradi Jambi.  


Acara ini dijadwalkan pada 19 April 2026 di Hotel Aston Jambi, sebagai momentum silaturahmi pasca-Ramadan sekaligus konsolidasi organisasi advokat.  


Halal bihalal kali ini bukan hanya ajang mempererat tali persaudaraan, tetapi juga menjadi wadah untuk terus menggelorakan perjuangan mewujudkan sistem single bar sebagai wadah tunggal profesi advokat di Indonesia.  

Ketua DPC Peradi Jambi, Dr. Muhammad Syahlan Samosir, menegaskan bahwa halal bihalal adalah momentum kebersamaan sekaligus penguatan komitmen profesi. “Halal bihalal ini bukan sekadar tradisi, tetapi juga sarana konsolidasi untuk memperkuat perjuangan advokat menuju sistem single bar. Doorprize hanyalah pelengkap, yang utama adalah silaturahmi dan komitmen bersama,” ujarnya.  


Selain itu, acara akan dimeriahkan dengan doorprize menarik sebagai bentuk apresiasi kepada advokat yang hadir, menambah semangat dan suasana kekeluargaan.  


Dengan nuansa hangat dan penuh kebersamaan, halal bihalal Peradi Jambi diyakini akan menjadi momen berkesan bagi seluruh advokat, sekaligus memperkokoh perjuangan menuju sistem single bar yang lebih solid.  (AAH)





Rabu, 18 Maret 2026

Jelang Lebaran, SPBU 2437120 Pelayang Raya Pastikan Layanan Normal 24 Jam

 

Menjelang Lebaran, isu mengenai ketersediaan bahan bakar sempat beredar di tengah masyarakat. SPBU 2437120 Desa Pelayang Raya memastikan pelayanan tetap berjalan normal dan maksimal, sehingga masyarakat tidak perlu merasa resah.  


“SPBU kami beroperasi penuh selama 24 jam. Stok BBM aman, masyarakat bisa tenang. Semua kebutuhan kendaraan, baik untuk mudik maupun aktivitas harian, tetap kami layani,” ujar pengelola SPBU.  

SPBU 2437120 tidak hanya menjadi tumpuan warga Desa Pelayang Raya, tetapi juga melayani masyarakat dari berbagai daerah sekitar yang menjadikan SPBU ini sebagai tujuan utama pengisian bahan bakar. Dengan produk BBM yang lengkap, termasuk Pertamax Turbo untuk kendaraan berperforma tinggi, SPBU ini menjadi pusat layanan penting bagi mobilitas regional.  


Sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengaku lega dengan kepastian tersebut. “Kami sempat khawatir kalau stok BBM berkurang menjelang Lebaran. Tapi setelah lihat langsung, ternyata aman. Pelayanan juga cepat,” kata Andi, salah seorang pengendara dari daerah tetangga. Hal senada disampaikan Siti, warga yang hendak mudik ke luar kota. “Alhamdulillah, SPBU ini buka 24 jam. Jadi kami tidak takut kehabisan bahan bakar di jalan.”  

Momentum Lebaran yang identik dengan meningkatnya arus mudik membuat keberadaan SPBU ini semakin vital. Kehadiran SPBU 2437120 memastikan roda perekonomian dan aktivitas sosial di wilayah sekitar tetap berjalan lancar. Dengan kesiapan stok dan layanan 24 jam, SPBU ini meneguhkan komitmennya sebagai mitra masyarakat dalam menjaga kelancaran perjalanan jelang Lebaran, baik bagi warga lokal maupun pendatang dari daerah lain.  (AH)

Senin, 16 Maret 2026

Reputasi Bank 9 Jambi di Ujung Tanduk

 

 

TR News_ Opini, Bank Jambi bukan baru sekali ini jadi sorotan. Sejarah panjang masalah internal sudah lama menghantui: mulai dari kasus pegawai yang menilep dana nasabah, hingga skandal korupsi miliaran rupiah yang melibatkan oknum di dalamnya. Semua itu meninggalkan noda yang belum sepenuhnya hilang. Dan hari ini, noda lama itu seakan menemukan puncaknya: sistem Bank Jambi rusak, saldo nasabah hilang, dan ribuan orang harus berdesakan hanya untuk mengambil uang tunai jelang Lebaran.  


Publik melihat langsung betapa rapuhnya manajemen bank daerah ini. Tidak ada aktivitas penggantian kartu ATM, tidak ada sistem antrean digital, yang ada hanya kerumunan panjang di cabang-cabang. Pegawai kewalahan menghadapi amarah nasabah, media ramai menyiarkan keributan, dan suasana yang seharusnya penuh sukacita berubah menjadi panggung frustrasi. Antrean panjang jelang Lebaran bukan sekadar masalah teknis, melainkan simbol runtuhnya kepercayaan publik.  

Di balik semua itu, pemerintah daerah sebagai pemegang saham utama justru terlihat menggunakan cara otoriter. ASN dan pihak yang berurusan keuangan dengan Pemda tetap diarahkan ke Bank Jambi, seolah-olah tidak ada pilihan lain. Publik melihatnya sebagai pemaksaan terselubung—bar-bar dalam arti mempertahankan simbol bank daerah dengan aturan administratif, bukan dengan kualitas layanan. Akibatnya, bukan hanya reputasi bank yang runtuh, tapi juga wibawa pemerintah daerah ikut tercoreng.  


Mengaku salah memang sudah dilakukan, tapi publik tidak butuh kata-kata manis. Mereka butuh solusi nyata, hari ini, bukan besok. Bank Jambi harus segera menambah jalur layanan darurat, membuka posko khusus penarikan tunai agar antrean tidak menumpuk di cabang utama, dan berani bekerja sama sementara dengan bank mitra untuk membantu distribusi layanan keuangan. Komunikasi aktif setiap hari juga wajib dilakukan, bukan sekadar siaran pers, melainkan update rutin yang membuat masyarakat merasa diperhatikan. Dan yang paling penting, transparansi penuh atas hasil investigasi harus diumumkan, karena publik lebih percaya pada kejujuran daripada janji kosong.  


Reputasi bank daerah tidak bisa dipertahankan dengan paksaan administratif. Kepercayaan publik hanya bisa kembali jika ada tindakan nyata yang relevan dengan kebutuhan masyarakat sekarang. Jika tidak, Bank Jambi akan terus dikenal sebagai bank daerah yang mempertahankan simbol dengan cara otoriter, bukan dengan pelayanan yang layak. Dan ketika reputasi benar-benar jatuh, dampaknya bukan hanya pada bank, tapi juga pada pemerintah daerah yang menjadi pemegang saham.  


Opini: Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd

Sabtu, 21 Februari 2026

Heboh! Influencer Angkat Suara di Live, RSUD Mayjen H.A. Thalib Disorot Soal Dugaan Salah Diagnosa dan Administrasi Berbelit

 

ViIDEO ITEK.MAMEK


TR News - Sungai Penuh – Jagat maya mendadak heboh setelah influencer lokal Anisa Pratama, yang juga dikenal dengan akun Itek Mamek, menggelar siaran langsung penuh emosi di media sosial. Dalam live tersebut, ia menuturkan pengalaman pahit terkait pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh. Ibunda Anisa disebut mengalami penurunan kadar hemoglobin (Hb) dan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihak rumah sakit justru mengarahkan ke spesialis jantung, padahal kondisi jantung pasien dinyatakan baik-baik saja. Menurut pihak RSUD M. Djamil Padang yang menjadi rujukan, seharusnya pasien diarahkan ke spesialis penyakit dalam.  


Kesalahan diagnosa ini membuat kondisi semakin rumit, ditambah urusan administrasi yang dianggap berbelit dan memperlambat penanganan. Merasa kecewa, Anisa langsung menggelar siaran live. Dengan nada penuh emosi, ia menyebut: “Nyawa bukan berkas! Kami hanya ingin ibu ditolong, bukan dipersulit.” Ribuan komentar warganet pun membanjiri siaran tersebut. Tagar #RSUThalib sempat trending di jagat maya lokal, dengan banyak netizen menuntut klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit. Publik menilai kasus ini bukan sekadar keluhan emosional, melainkan persoalan serius yang menyangkut hak pasien atas pelayanan kesehatan yang bermartabat.  


Yang lebih mengejutkan, kasus yang dialami Anisa bukanlah satu-satunya. Sejumlah warga Kerinci mengaku pernah mengalami hal serupa di RSUD Mayjen H.A. Thalib. Ada yang mengeluhkan diagnosa yang tidak tepat, ada pula yang merasa dipersulit oleh birokrasi ketika kondisi pasien membutuhkan penanganan cepat. Cerita-cerita ini semakin memperkuat dugaan bahwa masalah di rumah sakit tersebut bukan insiden tunggal, melainkan pola yang berulang.  


Menurut Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. sebagai advokat/pengacara dan konsultan hukum sekaligus aktivis Sosial dari Lembaga Talago Batuah RI, menegaskan bahwa kalau itu benar terjadi maka kasus ini sudah seharusnya menjadi panggilan hukum. Menurutnya, dugaan salah diagnosa dan administrasi berbelit bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana dan perdata. “Ketika administrasi lebih ribet daripada menyelamatkan nyawa, itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah profesi. Publik berhak atas pelayanan yang cepat, transparan, dan bermartabat. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di klarifikasi manajemen. Hak pasien adalah hak konstitusional, dan setiap pelanggaran bisa berimplikasi hukum serius,” tegasnya.  


Secara hukum, keluarga pasien berhak menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan pasien terlambat ditangani atau kondisinya memburuk, dokter maupun pihak rumah sakit dapat dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka berat. Selain itu, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berwenang menjatuhkan sanksi disiplin, mulai dari teguran, pembatasan praktik, hingga pencabutan izin. Organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dapat menindak secara etik.  


Kini bola panas ada di tangan pihak rumah sakit dan regulator. Publik menunggu apakah akan ada klarifikasi resmi, investigasi independen, atau bahkan proses hukum. Sementara itu, sorotan kamera influencer Anisa Pratama/Itek Mamek dan kesaksian korban lain masih terus menyalakan api kontroversi, menjadikan kasus ini bukan sekadar drama medsos, melainkan potensi uji serius atas akuntabilitas hukum dan etika pelayanan kesehatan di daerah. Sampai berita ini di publikasikan Direktur RSUD belum dapat di Hubungi (Tim)








Jumat, 20 Februari 2026

Program Rutin Terangi Masjid, Musholla, dan Pesantren: Sumbangsih Nyata Lembaga Talago Batuah RI untuk Daerah Pedalaman

 

TR News - Lembaga Talago Batuah RI selama lebih dari lima tahun terakhir konsisten menjalankan program wakaf lampu PJU sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap kebutuhan pencahayaan di masjid, musholla, dan pesantren. Program ini lahir dari kebutuhan masyarakat pedalaman yang menginginkan penerangan layak untuk beribadah dan belajar, terutama di kawasan desa mitra yang sejak lama menjalin kerja sama dengan lembaga.  

Permintaan lampu biasanya datang dari pengurus masjid atau musholla. Namun, tidak semua bisa langsung dipenuhi. Ada lokasi yang harus menunggu dua hingga tiga tahun sebelum lampu terpasang, karena dana wakaf belum terkumpul sepenuhnya. Proses ini dilakukan dengan seleksi ketat agar penerangan benar-benar tepat sasaran.  


Dana wakaf dikumpulkan rutin dari anggota LTB-RI yang memiliki latar belakang mapan bagi yang mau saja, terutama para pengusaha, yang bersedia secara sukarela untuk mewakafkan hartanya. Dukungan dari kalangan ini membuat program dapat berjalan berkesinambungan. Sejak awal hingga kini, jumlah lampu yang dipasang sudah tidak terhitung lagi, dengan total anggaran mencapai ratusan juta rupiah yang tersebar ke banyak masjid, musholla, dan pesantren di berbagai wilayah.  

Pengurus masing-masing wilayah turut berperan aktif dengan mengantarkan langsung wakaf lampu PJU ke lokasi penerima. Cara ini bukan hanya memastikan transparansi, tetapi juga memperkuat kedekatan antara lembaga dan masyarakat desa mitra.  


Ketua Umum Lembaga Talago Batuah RI, Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., menegaskan:  

"Kami memilih lampu PJU karena itulah permintaan masyarakat setempat. Wakaf lampu ini sudah menyebar di kawasan Provinsi Jambi dan Bengkulu, dengan sasaran utama wilayah mitra LTB-RI, yaitu desa-desa yang sejak lama menjalin kerja sama dengan lembaga". ujar Yan "Khusus untuk pesantren biasanya kami dahulukan, karena masjid dan musholla di sana benar-benar hidup dengan santrinya. Mereka butuh penerangan untuk menuju ke masjid." Imbuhnya lagi "pada dasarnya program.ini untuk memotivasi kawan-kawan dI lembaga Berwakaf"

Sasaran penerima lampu memang difokuskan pada kawasan mitra LTB-RI, yakni desa-desa yang telah lama mendukung program lembaga. Dengan adanya penerangan, masjid, musholla, dan pesantren di desa terpencil kini dapat menjadi pusat kegiatan ibadah dan pendidikan yang lebih hidup, sekaligus memperkuat ikatan kerja sama antara masyarakat pedalaman dan lembaga.  (NN)









Selasa, 27 Januari 2026

Martabat Rakyat Kecil Bukan untuk Dipermalukan. Pemulihan Hak dan Keadilan bagi Pedagang Es

 

Negara hukum berdiri di atas asas keadilan, bukan di atas panggung pertunjukan yang menyedihkan dan mempermalukan rakyat kecil. Kasus pedagang es jadul bernama Sudrajat, seorang ayah yang setiap hari berkeliling menjajakan es gabus demi sesuap nasi, adalah tragedi yang menyingkap betapa rapuhnya perlindungan hukum ketika aparat tergesa-gesa bertindak tanpa bukti ilmiah. Ia tiba-tiba dijadikan tontonan, dituduh menjual racun, dipaksa menanggung stigma, dan kehilangan martabat di hadapan masyarakat. Tuduhan itu bukan sekadar salah prosedur, melainkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar: hak atas nama baik, hak atas rasa aman, dan hak atas penghidupan yang layak.  


Permintaan maaf memang telah disampaikan, tetapi permintaan maaf tidak pernah cukup untuk menghapus luka. Hak Sudrajat harus dikembalikan sepenuhnya. Negara wajib hadir bukan hanya dengan kata-kata, melainkan dengan tindakan nyata: pemulihan nama baik, jaminan perlindungan, kompensasi atas kerugian, dan pengakuan bahwa aparat telah keliru. Pengembalian hak korban bukan sekadar soal materi, melainkan soal martabat yang dirampas oleh kesewenangan. Bayangkan tatapan curiga pelanggan, bisik-bisik tetangga, dan trauma yang membekas di hati keluarganya. Itu adalah beban yang tidak bisa dihapus dengan sekadar ucapan maaf.  


Kurangnya profesionalisme aparat dalam kasus ini adalah akar masalah. Menuduh tanpa bukti berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah. Melakukan tuduhan di ruang publik berarti mempermalukan sekaligus merusak nama baik korban. Dan ketika nama baik rusak, hak hidup sebagai pedagang kecil ikut hancur. Aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber luka, dan luka itu hanya bisa sembuh bila negara berani mengembalikan hak yang dirampas.  


Konstitusi kita jelas menyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Tuduhan tanpa bukti yang mempermalukan Sudrajat adalah pelanggaran nyata terhadap amanat konstitusi ini. Hak atas perlindungan hukum bukan sekadar teori, melainkan kewajiban negara untuk memastikan rakyat kecil tidak menjadi korban stigma dan kesewenangan. Lebih jauh, Pasal 310 KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh sesuatu di muka umum dapat dipidana karena pencemaran nama baik. Maka jelas, tindakan aparat yang menuduh tanpa bukti telah melanggar bukan hanya etika, tetapi juga norma pidana.  


Sebagai advokat, saya menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan asas praduga tak bersalah, bukan dengan panggung pertunjukan yang menyedihkan dan merendahkan martabat manusia. Jangan biarkan seorang pedagang kecil seperti Sudrajat menjadi simbol betapa mudahnya rakyat dipermalukan. Jadikan ia simbol kebangkitan, bahwa negara berani mengakui kesalahan, berani memperbaiki prosedur, dan berani menegakkan keadilan yang sesungguhnya.  


Keadilan sejati bukan sekadar kata-kata, melainkan keberanian untuk mengembalikan hak korban. Dan selama hak itu belum dikembalikan, negara masih berhutang kepada rakyat kecil yang martabatnya telah diinjak. Inilah seruan yang harus bergema: Martabat Rakyat Kecil Bukan untuk Dipermalukan. Pemulihan Hak dan Keadilan bagi Pedagang Es.


 Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd

Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Aktivis dan Pengamat Sosial 





Kamis, 22 Januari 2026

Menjadi Aktivis LSM Jalan Lancar ke Kursi Pejabat Negara

 

TR News - Jakarta – Suara masyarakat sipil kini benar-benar mendapat tempat di ranah negara. Presiden RI melalui Surat Nomor R-69/Pres/11/2023 tertanggal 20 November 2023 resmi mengajukan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Dari daftar itu, muncul wajah-wajah yang selama ini dikenal sebagai aktivis LSM dan pegiat masyarakat sipil Murni.  


Nama AH Maftuchan, Faisal Amir, dan Wahidah Suaib menjadi sorotan. Mereka bukan orang baru di dunia advokasi. Selama bertahun-tahun, kiprah mereka mewarnai gerakan transparansi, demokrasi, dan hak-hak warga. Kini, jalannya terbuka: dari ruang advokasi menuju kursi lembaga negara.  


Ombudsman Jadi Panggung Utama. Ombudsman RI adalah lembaga pengawas pelayanan publik. Di sinilah masyarakat bisa mengadu ketika birokrasi tak berjalan semestinya. Aktivis LSM yang terbiasa mendengar keluhan warga tentu punya modal besar untuk memperkuat lembaga ini. Tak heran jika masuknya nama-nama dari kalangan LSM dianggap sebagai angin segar.  


Tak Hanya Ombudsman,  Aktivis LSM juga punya peluang di berbagai komisi strategis lain, seperti:  

- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  

- Komisi Informasi Publik  

- Komisi Perlindungan Konsumen  

- Komnas HAM  

- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  

- Komnas Perempuan  

- Komisi Yudisial (KY)  

- KPU & Bawaslu  

- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  

- Komisi Nasional Disabilitas (KND)  


Semua lembaga ini punya mandat khusus, tapi benang merahnya sama: menjaga hak-hak warga dan memastikan negara bekerja untuk rakyat.  


Tantangan di Depan, Meski peluang terbuka, jalan ini tidak selalu mulus. Seleksi pejabat negara kerap dipengaruhi kepentingan politik. Aktivis juga harus beradaptasi dengan kultur birokrasi yang penuh prosedur. Dan tentu saja, ekspektasi publik sangat tinggi: mereka dituntut tetap menjaga idealisme, tidak berubah menjadi bagian dari masalah.  


Namun jika dijalani dengan konsisten, kehadiran aktivis LSM di lembaga negara bisa menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah. Mereka membawa pengalaman lapangan, integritas, dan jejaring sosial yang luas. Singkatnya, mereka membawa suara jalanan ke ruang keputusan. (Red)







Kamis, 15 Januari 2026

Pemerintah Putuskan Pengangkatan Pegawai MBG Jadi PPPK, Gaji Rp 2,2–3,2 Juta per Bulan

 

TR News - Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengangkatan pegawai MBG (Makan Bergizi Gratis) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pusat. Keputusan ini akan berlaku mulai Februari 2026 dan menjadi kabar baik bagi puluhan ribu pegawai yang selama ini bekerja dengan status kontrak.  


Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Aturan ini menegaskan bahwa pegawai pengelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.  


Dengan pengangkatan ini, pegawai MBG akan memperoleh kepastian status, hak, dan perlindungan kerja. Pemerintah menilai kontribusi mereka sangat penting dalam mendukung program nasional pemenuhan gizi anak sekolah.  


Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditetapkan pada golongan III dengan rentang:  

- Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200 per bulan  

Besaran gaji ditentukan oleh masa kerja dan golongan masing-masing pegawai.  


"Kami sudah lama menunggu kepastian ini. Akhirnya perjuangan kami diakui, dan sekarang kami bisa bekerja dengan tenang," ujar salah satu pegawai pengelola MBG.  


Kebijakan ini diharapkan meningkatkan semangat kerja pegawai MBG. Dengan status yang jelas, mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas, sehingga kualitas layanan gizi di sekolah juga semakin baik. (AAH)



Amerika Memaksakan Kehendaknya: Penculikan Presiden, Pencaplokan Wilayah, dan Bayangan Kiamat Nuklir

 


-Ketika sebuah negara adidaya mulai bertindak sewenang-wenang, mencaplok wilayah dan bahkan dikaitkan dengan penculikan presiden, dunia seakan digiring menuju panggung besar yang penuh api dan asap. Langkah semacam ini bukan lagi sekadar manuver politik, melainkan pemicu ketegangan global yang bisa menjalar menjadi perang dunia.  


Jika perang dunia benar-benar pecah, negara-negara pemilik senjata nuklir akan melepaskan kekuatan yang selama ini hanya dibayangkan dalam mimpi buruk. Kota-kota besar bisa hilang dari peta dalam sekejap, jutaan jiwa lenyap tanpa sempat berlari, dan mereka yang tersisa harus menanggung derita radiasi yang merusak tubuh serta generasi. Dunia akan diselimuti kabut hitam, matahari tertutup debu dan asap, suhu bumi merosot drastis, ladang gagal panen, dan kelaparan melanda miliaran orang.  

Dalam kondisi itu, dunia akan menjadi tanpa hukum. Tidak ada lagi negara yang mampu melindungi rakyatnya, tidak ada lagi aturan yang bisa ditegakkan. Yang selamat hanya berusaha bertahan hidup, menunggu mati dalam kesunyian panjang. Peradaban yang dibangun selama ribuan tahun runtuh dalam hitungan hari, dan manusia menghadapi ancaman kepunahan.  


Opini saya jelas: jika ambisi politik dan keserakahan dibiarkan menguasai panggung dunia, maka kiamat bukan lagi sekadar ramalan, melainkan kenyataan. Amerika, dengan segala kekuatan dan pengaruhnya, menjadi simbol bahaya besar ketika kekuasaan dipaksakan tanpa batas. Dunia harus memilih: melanjutkan jalan perang yang membawa kehancuran, atau menegakkan perdamaian yang menyelamatkan masa depan umat manusia.  

Opin.Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. 



Jumat, 09 Januari 2026

KUHAP Baru, Rekaman Kamera Jadi Wajib di Ruang Pemeriksaan

 


TR News
- Reformasi hukum acara pidana di Indonesia memasuki babak baru. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses penyidikan kini harus lebih transparan.  


Salah satu ketentuan penting yang diatur dalam Pasal 30 KUHAP adalah kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) di ruang pemeriksaan. Artinya, setiap orang yang diperiksa penyidik—baik tersangka, korban, maupun saksi—akan terekam secara resmi.  


Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas. Rekaman pemeriksaan menjadi jaminan bahwa tidak ada intimidasi atau perlakuan tidak manusiawi dalam proses hukum.  


> “Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban maupun saksi,” ujar Edward, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/1/2026).  


Dengan adanya rekaman, posisi masyarakat yang berhadapan dengan hukum lebih terlindungi. Aparat penegak hukum pun dituntut bekerja secara profesional dan transparan. Rekaman pemeriksaan juga bisa menjadi bukti jika terjadi pelanggaran prosedur.  


Bagi penyidik, kewajiban ini berarti ruang pemeriksaan harus dilengkapi perangkat rekaman standar. Bagi masyarakat, aturan ini menghadirkan rasa aman dan kepercayaan bahwa hak-hak mereka dijaga.  


KUHAP 2025 dengan Pasal 30-nya jelas menandai era baru penyidikan di Indonesia. Rekaman pemeriksaan bukan hanya instrumen teknis, tetapi simbol komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia dan transparansi hukum.  (NN)



Minggu, 04 Januari 2026

Pengurus Wilayah LSM Talago Batuah Provinsi Jambi Awal 2026 Laksanakan Pengawasan Hutan Kawasan Program Perhutanan Sosial

 

 

TR News - Jambi – Memasuki awal tahun 2026, Pengurus Wilayah LSM Talago Batuah Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengawasan hutan kawasan yang masuk dalam program Perhutanan Sosial. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya isu perambahan hutan yang sempat viral di penghujung tahun 2025, terutama setelah bencana banjir besar melanda wilayah Sumatra dan menimbulkan sorotan publik terhadap tata kelola hutan.  


Kegiatan pengawasan difokuskan pada kawasan hutan yang telah ditetapkan dalam skema Perhutanan Sosial, dengan luasan ratusan hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan, berkelanjutan, serta berpihak pada masyarakat sekitar. Tim LSM Talago Batuah meninjau langsung titik-titik rawan perambahan dan berkoordinasi dengan aparat serta kelompok masyarakat pengelola hutan.  

Ketua tim lapangan, Nofri, S.S.Pt, menegaskan komitmen mereka di lapangan: “Kami turun langsung ke kawasan hutan agar masyarakat merasa didampingi. Perhutanan Sosial harus benar-benar dijalankan sesuai tujuan, yaitu memberi manfaat bagi rakyat sekaligus menjaga hutan dari perambahan liar. Pemeriksaan lahan ini kami lakukan berpedoman pada SK Menteri Kehutanan tahun 2023, sehingga setiap langkah pengawasan memiliki dasar hukum yang jelas.”  


Sementara itu, Ketua Umum LSM Talago Batuah RI, Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., memberikan dukungan penuh terhadap kerja tim lapangan. Ia menekankan bahwa pengawasan ini adalah bagian dari komitmen organisasi dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.  


Masyarakat dan kelompok tani hutan menyambut baik kegiatan ini, karena dianggap mampu memperkuat koordinasi antara organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan dunia usaha. Sinergi tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mencegah perambahan hutan, mengurangi risiko bencana, serta memperkuat keberlanjutan lingkungan di Provinsi Jambi. (AAH)



Sabtu, 27 Desember 2025

Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Dianggap Berpengalaman, Kini Banyak di Rekrut Pengadilan sebagai Mediator Resmi Bergelar C.Med

 

TR News - Jambi, Desember 2025 – Peran kepala desa dan tokoh masyarakat dalam menjaga harmoni sosial kini mendapat pengakuan hukum yang lebih kuat. Menjelang berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026, jalur sertifikasi mediator resmi dibuka lebar, memungkinkan mereka yang bukan sarjana hukum untuk berkarier di bidang hukum dengan gelar profesi Certified Mediator (C.Med).  


Selama ini, kepala desa dan tokoh masyarakat sudah dipercaya sebagai figur yang mampu menyelesaikan konflik di tengah warga. Sengketa tanah, warisan, hingga perselisihan sosial sering kali diselesaikan melalui musyawarah yang dipimpin oleh mereka. Pengalaman panjang dalam mengelola konflik lokal inilah yang menjadi alasan kuat mengapa kepala desa dan tokoh masyarakat dianggap layak mengikuti sertifikasi mediator.  


Dengan sertifikasi tersebut, mereka tidak hanya berperan secara sosial, tetapi juga mendapat legitimasi hukum. Mediator bersertifikat berhak memfasilitasi perdamaian di pengadilan, dan hasil mediasi dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan.  


Gelar C.Med menjadi identitas resmi yang diakui Mahkamah Agung RI. Kepala desa dan tokoh masyarakat yang lulus sertifikasi dapat berpraktik sebagai mediator non-hakim, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Kehadiran mereka memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara sah, adil, dan sesuai hukum.  


Dr. Syamsul Maarif, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, menegaskan:  

> “Mediasi adalah solusi untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Dengan sertifikasi mediator, termasuk bagi kepala desa dan tokoh masyarakat yang berpengalaman menyelesaikan konflik, penyelesaian sengketa menjadi lebih efektif dan sah secara hukum.”  


Program pelatihan mediator bagi kepala desa dan tokoh masyarakat sudah berjalan di beberapa daerah. Beberapa di antaranya telah lulus sertifikasi dan resmi bergelar C.Med, tercatat sebagai mediator non-hakim di pengadilan, sekaligus tetap menjadi tokoh perdamaian di komunitas masing-masing.  


Dengan adanya jalur sertifikasi ini, kepala desa dan tokoh masyarakat yang berpengalaman menyelesaikan konflik di masyarakat kini bisa berkarier di bidang hukum. Gelar C.Med memberi legitimasi resmi, membuka peluang karier baru, dan memperkuat peran mereka sebagai penjaga perdamaian di tingkat lokal maupun nasional.  (AAH)



Selasa, 23 Desember 2025

Rumah Nenek Elina Diratakan, Sertifikat dan Harta Benda Dirampas Ormas Preman

 

TR News - (23/12/2025) Tangis pilu seorang lansia pecah di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Nenek Elina Widjajanti (80), pemilik sah rumah dengan sertifikat resmi, harus menyaksikan tempat tinggalnya diratakan oleh puluhan orang mengaku ormas.  


Korban menegaskan tidak pernah menjual rumah tersebut. Ia bahkan memiliki sertifikat kepemilikan sah. Namun, sekelompok orang datang dengan gaya preman, mengusir korban secara paksa, merampas sertifikat, sepeda motor, serta dokumen penting, sebelum akhirnya rumah dihancurkan hingga rata dengan tanah.  


Kuasa hukum korban menyebut peristiwa ini sebagai bentuk perampasan murni oleh ormas.  

 “Sertifikat resmi ada di tangan korban, tapi justru dirampas sebelum rumahnya dihancurkan. Seharusnya ormas hadir untuk melindungi masyarakat kecil, bukan merampas dan memindahkan mereka secara paksa,” tegas kuasa hukum.  


Lalu, Suara Aktivis sosial dan hukum dari Sumatra, Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.,  turut mengecam keras peristiwa Viral ini.  

 “Ormas seharusnya menjadi pelindung rakyat kecil. Tapi dalam kasus Nenek Elina, justru ormas preman berani merampas sertifikat, mengambil harta benda, dan menumbangkan rumah seorang lansia. Ini tragedi kemanusiaan yang mencoreng wajah hukum di Indonesia,” ujarnya.  


Aksi brutal ini memicu kecaman luas. Publik menilai tindakan ormas preman sebagai arogansi yang mencederai hukum dan kemanusiaan. Lansia yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban intimidasi dan kekerasan.  


Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan dugaan penganiayaan, perampasan, dan penghancuran rumah tanpa dasar hukum. Masyarakat mendesak aparat segera bertindak tegas agar tragedi serupa tidak kembali terjadi. (NN)








Sabtu, 06 Desember 2025

SPBU Pelayang Raya Terapkan Mekanisme Antrean Bio Solar Subsidi Demi Layanan Terbaik

 


TR News - Sungai Penuh – SPBU Pelayang Raya di Kota Sungai Penuh sejak lama menerapkan mekanisme antrean khusus dalam pelayanan bio solar subsidi. Sistem ini dirancang bukan sekadar untuk mengatur barisan kendaraan, tetapi untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian giliran, serta memastikan distribusi bahan bakar berjalan adil bagi seluruh pengguna, terutama kendaraan angkutan barang yang menjadi tulang punggung distribusi kebutuhan masyarakat.  


Pantauan di lapangan menunjukkan, setiap pukul 12 malam pihak SPBU mulai melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan yang sudah tersusun rapi. Proses pencatatan ini dilakukan dengan teliti oleh petugas, agar tidak ada kendaraan yang melanggar urutan. Dengan cara ini, setiap sopir merasa lebih tenang karena giliran mereka sudah tercatat resmi. Pelayanan bio solar subsidi kemudian dimulai pukul 07.00 pagi dan berlangsung hingga stok harian selesai. Mekanisme ini sudah lama diterapkan dan menjadi kebiasaan yang dipahami oleh para sopir truk maupun kendaraan angkutan lainnya.  

Seorang sopir truk yang ditemui di lokasi mengatakan, “Kami memang harus sabar menunggu, tapi dengan sistem pencatatan ini kami lebih yakin. Tidak ada yang bisa memotong antrean, semua berjalan sesuai urutan.” Sopir lain menambahkan, “Kalau tidak ada aturan seperti ini, pasti kacau. Dengan pencatatan nomor polisi, kami merasa lebih adil dan terlayani dengan baik.”  


Pihak SPBU menegaskan bahwa aturan ini bukan hal baru, melainkan sudah lama diterapkan sesuai ketentuan resmi. Menurut mereka, mekanisme pencatatan dan pelayanan terjadwal adalah bentuk layanan terbaik yang bisa diberikan kepada masyarakat. Dengan cara ini, distribusi bio solar subsidi dapat berlangsung lebih transparan, tertib, dan tepat sasaran.  


Meskipun antrean panjang tetap terjadi, sistem ini dianggap sebagai solusi yang paling realistis untuk menjaga keteraturan. Sopir truk yang setiap hari bergantung pada bio solar subsidi mengakui bahwa pelayanan di SPBU Pelayang Raya lebih jelas dibandingkan jika tidak ada aturan. “Kami tahu jam berapa harus datang, tahu kapan giliran kami, dan itu membuat kami lebih tenang,” ujar seorang sopir yang sudah terbiasa mengikuti mekanisme tersebut.  


Keberadaan sistem antrean ini juga dinilai membantu mengurangi potensi konflik di lapangan. Dengan pencatatan resmi, sopir tidak perlu lagi berebut atau khawatir ada kendaraan yang tiba-tiba masuk ke barisan. Hal ini menciptakan suasana yang lebih tertib, sekaligus menunjukkan komitmen SPBU Pelayang Raya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  (Ade P)






Kerinci*

Rabu, 03 Desember 2025

Banjir Dahsyat dan Mengenang 40 Hari TragedI Tewasnya Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga

 

TR News.- Sibolga, Sumatera Utara – Kota Sibolga kembali berduka. Setelah hujan ekstrem mengguyur sejak akhir November 2025, banjir bandang dan longsor melanda berbagai wilayah. Data terbaru mencatat 44 jiwa meninggal dunia, 231 rumah hancur, dan puluhan orang masih hilang. TNI bahkan harus mengerahkan pesawat angkut Hercules dan CN-295 untuk menyalurkan logistik melalui udara karena akses darat terputus.  


Di tengah bencana alam ini, masyarakat Sibolga juga mengenang 40 hari wafatnya seorang mahasiswa yang tewas dianiaya di Masjid Agung Sibolga. Tragedi itu menyisakan luka mendalam, karena korban yang dikenal pendiam dan sederhana kehilangan nyawanya di tempat suci yang seharusnya menjadi rumah perlindungan.  

Kisah Arjuna, Sang Musafir

Dalam narasi yang beredar di masyarakat, korban digambarkan sebagai Arjuna, sang musafir. Ia datang dari jauh, mencari hidup yang lebih baik, dan malam itu hanya ingin beristirahat di masjid. Namun, bukannya mendapat perlindungan, ia justru dianiaya oleh sekelompok orang hingga meregang nyawa.  


“Nyawaku hilang di dalam rumah Allah, di tempat suci yang seharusnya melindungiku,” demikian penggalan kisah yang ditulis untuk mengenang korban.  


Alam Ikut Menangis

Tak lama setelah tragedi itu, hujan ekstrem mengguyur Sibolga. Banjir besar dan longsor melanda, seolah menjadi simbol bahwa alam pun ikut berduka. Foto satelit menunjukkan perubahan drastis wilayah sebelum dan sesudah banjir.  


Bencana ini bukan hanya merenggut nyawa, tetapi juga mengingatkan masyarakat akan rapuhnya kemanusiaan. Seperti korban yang kehilangan hidupnya di masjid, banjir bandang memperlihatkan betapa mudahnya kehidupan manusia hancur ketika solidaritas dan kepedulian hilang.  


Refleksi Tragedi mahasiswa di Masjid Agung Sibolga dan banjir dahsyat yang menyusulnya menjadi peringatan keras: rumah ibadah harus kembali menjadi tempat aman bagi siapa pun, dan bencana alam harus dihadapi dengan solidaritas.  


Kisah Arjuna, sang musafir, kini menjadi simbol penderitaan sekaligus pengingat bahwa kematian dan bencana adalah cermin rapuhnya hati manusia. 


Opini Oleh : NN