Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Oktober 2026

PERTAMINA TUMBANG! Perlawanan Militan Rakyat & Aktivis Jambi Menang Mutlak, 5.506 Sertifikat Tanah "Zona Merah" Resmi Dibebaskan!

 

TR News – Keangkuhan korporasi akhirnya runtuh di hadapan persatuan rakyat. Setelah bertahun-tahun hidup dalam cengkeraman ketakutan dan ketidakpastian, ribuan masyarakat bersama koalisi aktivis pejuang hak agraria sukses menumbangkan klaim sepihak raksasa BUMN, PT Pertamina.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi dipaksa membuka blokir atas 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang selama ini disandera dengan tameng "Zona Merah". Keputusan bersejarah ini diketok palu dalam Rapat Koordinasi darurat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang berlangsung panas dan penuh ketegangan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Senin, 19 Oktober 2026.
Konflik agraria paling membara di Kota Jambi ini bermula ketika hak atas tanah milik warga di 7 kelurahan, termasuk Kecamatan Kota Baru dan Alam Barajo, dibekukan total secara sepihak. Pertamina berdalih pemukiman padat tersebut beririsan dengan aset negara eks Stasiun Pompa 3. Akibatnya, lebih dari 20.000 jiwa warga sipil telantar secara hukum dan ekonominya dilumpuhkan. Mereka tidak bisa menyekolahkan anak menggunakan jaminan sertifikat, tidak bisa melakukan transaksi jual-beli, dan terus-menerus dihantui moncong penggusuran.
Namun, Pertamina dan birokrasi salah menilai mentalitas masyarakat Jambi. Alih-alih menyerah dan tunduk, gelombang perlawanan rakyat justru meledak di bawah komando para aktivis lintas gerakan. Massa berkali-kali mengepung dan menyegel kantor BPN, menduduki lahan sengketa, hingga menggelar aksi demonstrasi besar-besaran yang akhirnya memaksa otoritas pusat turun tangan.
Militansi di lapangan ini pula yang memicu BAM DPR RI pasang badan untuk menguliti kebijakan tersebut. Dalam rapat pleno lintas instansi dengan tensi tinggi, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, langsung menghajar Pertamina dan BPN dengan kritik super pedas. Ia menegaskan bahwa jika ada masalah dengan tanah tersebut, seharusnya diselesaikan di pengadilan, bukan justru menggunakan kekuasaan untuk memblokir hak rakyat secara semena-mena tanpa dasar hukum yang sah.
Ketegasan DPR RI itu akhirnya melahirkan empat poin kemenangan mutlak bagi rakyat Jambi. Berdasarkan dokumen publikasi Pemerintah Kota Jambi, Pertamina dan instansi terkait dipaksa tunduk tanpa syarat untuk segera membuka blokir 5.506 sertifikat tanah warga tanpa tapi. Selain itu, seluruh pihak dilarang keras melakukan tindakan represif, intimidasi, ataupun upaya pengosongan lahan terhadap warga. Sebagai langkah jangka panjang, BPN dan DJKN didorong untuk mengaudit total batas aset negara secara transparan, serta mengarahkan penyelesaian akhir melalui skema reforma agrarian yang berkeadilan.
Merespons runtuhnya klaim Zona Merah ini, Praktisi Hukum dan Mediator  Adv. Yan Salam, SHI. M.Pd. C.Med., menegaskan bahwa pembukaan blokir ini adalah kemenangan konstitusional murni bagi hak keperdataan masyarakat yang selama ini dirampas. Menurutnya, sertifikat yang dipegang warga adalah bukti kepemilikan yang sah, kuat, dan mengikat secara hukum. Ia juga menggarisbawahi bahwa tindakan pemblokiran massal sepihak oleh korporasi tanpa melalui putusan pengadilan yang inkrah merupakan preseden buruk yang melanggar hak asasi, sehingga kemenangan ini harus menjadi pelajaran keras bagi instansi atau BUMN mana pun di Indonesia.
Begitu keputusan resmi dibacakan, tangis histeris, sujud syukur, dan pekik takbir langsung menggema memecah barisan massa di luar ruangan. Perwakilan warga dan aktivis yang mengawal kasus ini sejak awal,  Suhatman Pisang yang juga seorang Advokat yang memimpin aksi, tak kuasa menahan air mata kebahagiaannya. Sambil berpelukan haru dengan warga lain, ia berteriak lantang bahwa perjuangan berdarah-darah siang malam di jalanan melawan intimidasi akhirnya dibayar tunai, membuktikan bahwa jika rakyat dan aktivis bersatu, raksasa sekelas Pertamina pun bisa ditumbangkan. Kemenangan mutlak di Jambi ini pun menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh korporasi di Indonesia untuk tidak lagi coba-coba mengusik hak atas tanah rakyat. (NN)

Selasa, 06 Oktober 2026

Sembilan Tahun Sejak Era LTSHE 2017, Program Tenaga Surya Pusat Terganjal Salah Terjemah Regulasi di Desa

JAKARTA — Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus mematangkan langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur dan kemandirian energi di tingkat pedesaan. Fokus utamanya kini diarahkan pada percepatan implementasi energi terbarukan yang difokuskan pada penyediaan layanan fasilitas publik di berbagai wilayah seluruh tanah air. Langkah masif ini menjadi bagian dari peta jalan besar pemerintah dalam mengejar target kapasitas energi surya secara nasional demi mewujudkan pemerataan akses energi dari garis depan pembangunan.

Penyediaan fasilitas publik dasar berbasis surya ini diharapkan tidak hanya memberikan keamanan dan menerangi wilayah pedalaman secara merata, tetapi juga menjadi motor penggerak aktivitas ekonomi baru bagi masyarakat daerah. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya tiap wilayah memiliki kemandirian infrastruktur yang bersumber dari energi bersih. Pembangunan sarana publik yang andal dan terintegrasi ini menjadi program strategis yang didorong penuh oleh pemerintah guna menghapus ketergantungan pada jaringan konvensional berbahan bakar fosil.
Komitmen serius tersebut dibuktikan dengan kebijakan fiskal di mana pemerintah mengucurkan alokasi subsidi dari APBN dalam jumlah luar biasa besar khusus untuk sektor energi hijau ini. Menjadikan transisi energi bersih pada fasilitas umum sebagai salah satu program prioritas mutlak, dukungan pendanaan masif dari kantong negara ini diproyeksikan untuk menopang seluruh pembiayaan pengadaan unit pencahayaan mandiri serta infrastruktur penunjang berbasis surya di ribuan titik pedesaan.
Pemerintah sebenarnya mematok target agresif agar proyek strategis elektrifikasi fasilitas publik ini dapat berjalan nyata dan mulai bergulir signifikan pada tahun 2026 ini. Langkah cepat ini diambil demi mempercepat pemerataan akses penerangan ramah lingkungan yang selama ini dinilai lambat di wilayah terpencil. Pengalihan ke sistem aplikasi mandiri per titik ini diproyeksikan mampu memangkas beban anggaran operasional daerah yang selama ini membengkak untuk pemeliharaan jaringan kabel dan pasokan listrik fosil konvensional.
Namun, rekam jejak mencatat bahwa sembilan tahun sejak program Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) pertama kali digulirkan sebagai prioritas pada 2017 hingga sekarang, rencana besar pusat ini selalu kandas akibat ketidakbecusan birokrasi di daerah. Ego sektoral pemerintah daerah yang dibungkus dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) mandul justru menjadi pangkal utama mandeknya program nasional ini. Alih-alih mempermudah eksekusi, jajaran birokrat di daerah justru memproduksi aturan lokal yang berbelit-belit dan sarat akan salah terjemah regulasi. Akibatnya, visi besar dari pusat sengaja dipotong di tengah jalan oleh ego birokrasi kota dan kabupaten, sehingga tidak pernah menyentuh akar rumput. Realitasnya sangat memprihatinkan: tidak ada satu pun pemangku kebijakan di tingkat desa yang berani atau mau memprogramkan energi terbarukan, apalagi melirik tenaga surya, karena takut terjebak dalam jebakan Batman regulasi daerah yang membingungkan.
Sikap apatis dan ketidakmampuan daerah dalam menyinkronkan aturan lokal ini pada akhirnya menyandera pemanfaatan teknologi hijau. Di tengah mandeknya inisiatif birokrasi daerah, situasi ini secara gamblang memperlihatkan bahwa ruang pengadaan teknis sudah sepatutnya diserahkan kepada pengembang eksternal profesional yang bergerak lincah. Pihak ketiga yang memiliki kesiapan pasokan perangkat pencahayaan jalan mandiri, keahlian instalasi tiang terintegrasi, serta pasokan komponen sistem modular berspesifikasi tinggi jauh lebih siap untuk langsung mengintervensi kebuntuan di lapangan dan menyerap anggaran subsidi raksasa dari pusat. Pemerintah pusat kini dituntut untuk melakukan evaluasi radikal terhadap regulasi teknis pengadaan sarana publik, agar komitmen energi bersih pedesaan tahun 2026 ini tidak lagi disandera oleh syahwat birokrasi daerah yang gemar membelokkan arah kebijakan nasional. (NN)

Kamis, 22 Januari 2026

Menjadi Aktivis LSM Jalan Lancar ke Kursi Pejabat Negara

 

TR News - Jakarta – Suara masyarakat sipil kini benar-benar mendapat tempat di ranah negara. Presiden RI melalui Surat Nomor R-69/Pres/11/2023 tertanggal 20 November 2023 resmi mengajukan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Dari daftar itu, muncul wajah-wajah yang selama ini dikenal sebagai aktivis LSM dan pegiat masyarakat sipil Murni.  


Nama AH Maftuchan, Faisal Amir, dan Wahidah Suaib menjadi sorotan. Mereka bukan orang baru di dunia advokasi. Selama bertahun-tahun, kiprah mereka mewarnai gerakan transparansi, demokrasi, dan hak-hak warga. Kini, jalannya terbuka: dari ruang advokasi menuju kursi lembaga negara.  


Ombudsman Jadi Panggung Utama. Ombudsman RI adalah lembaga pengawas pelayanan publik. Di sinilah masyarakat bisa mengadu ketika birokrasi tak berjalan semestinya. Aktivis LSM yang terbiasa mendengar keluhan warga tentu punya modal besar untuk memperkuat lembaga ini. Tak heran jika masuknya nama-nama dari kalangan LSM dianggap sebagai angin segar.  


Tak Hanya Ombudsman,  Aktivis LSM juga punya peluang di berbagai komisi strategis lain, seperti:  

- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  

- Komisi Informasi Publik  

- Komisi Perlindungan Konsumen  

- Komnas HAM  

- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  

- Komnas Perempuan  

- Komisi Yudisial (KY)  

- KPU & Bawaslu  

- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  

- Komisi Nasional Disabilitas (KND)  


Semua lembaga ini punya mandat khusus, tapi benang merahnya sama: menjaga hak-hak warga dan memastikan negara bekerja untuk rakyat.  


Tantangan di Depan, Meski peluang terbuka, jalan ini tidak selalu mulus. Seleksi pejabat negara kerap dipengaruhi kepentingan politik. Aktivis juga harus beradaptasi dengan kultur birokrasi yang penuh prosedur. Dan tentu saja, ekspektasi publik sangat tinggi: mereka dituntut tetap menjaga idealisme, tidak berubah menjadi bagian dari masalah.  


Namun jika dijalani dengan konsisten, kehadiran aktivis LSM di lembaga negara bisa menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah. Mereka membawa pengalaman lapangan, integritas, dan jejaring sosial yang luas. Singkatnya, mereka membawa suara jalanan ke ruang keputusan. (Red)







Minggu, 09 November 2025

Video : Heboh... Anak 4 Tahun Asal Makassar Diculik dan Dijual, Pelaku Ditangkap di Sungai Penuh

 

Sumber Video FB Dewi Wilonna

TR News– Sungai.Penuh, Tim gabungan Satreskrim Polres Kerinci bersama Resmob Polda Jambi dan Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua pelaku penculikan anak di Kota Sungai Penuh, Jambi. Korban, Bilqis Ramdhani (4), sebelumnya diculik di Makassar dan dijual ke Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin dengan harga Rp 80 juta.  


Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci menerima informasi dari Polrestabes Makassar bahwa pelaku Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana berada di Sungai Penuh. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi penginapan pelaku di dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh.  

Sumber Video FB Dewi Wilonna

Pada Jumat, 7 November 2025 Di dapatkan informasi Keberadaan.pelaku, sekitar pukul 13.30 WIB, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari keterangan pelaku, korban telah dijual ke Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Merangin. Tim gabungan segera bergerak ke Merangin dan berhasil menemukan serta menyelamatkan Bilqis. Saat ini korban diamankan di Polres Merangin.  


Humas Polres Kerinci menegaskan kasus ini menunjukkan adanya jaringan besar penculikan anak antar daerah yang beroperasi lintas provinsi. Masyarakat diminta lebih hati-hati menjaga anak-anak, meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.  (NN)









Selasa, 14 Oktober 2025

Video : Menteri Keuangan Purbaya Santap Siang di Warung Kaki Lima

 

TR News - Jakarta — 15 Oktober 2025  

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menarik perhatian publik setelah mengunggah foto dirinya sedang makan siang di sebuah warung kaki lima di kawasan Jakarta Pusat. Dalam unggahan tersebut, Purbaya menulis singkat:  

"Mantab, ayammya enak. Rekomen 👍🏻"


Foto menunjukkan beliau duduk di kursi plastik sederhana, mengenakan batik lengan pendek, menikmati seporsi nasi ayam goreng lengkap dengan sambal dan teh manis. Warung tersebut diketahui berada di dekat area perkantoran kementerian, dan kerap dikunjungi oleh pegawai serta warga sekitar.

Unggahan tersebut langsung mendapat respons luas dari warganet. Sebagian memuji kesederhanaan sang menteri, sementara yang lain menyoroti gaya komunikasi yang dinilai “merakyat namun tetap tegas”.


Komentar publik pun bermunculan:  

- “Ini bukan sekadar makan siang, tapi simbol bahwa kebijakan fiskal harus berpijak pada realitas rakyat.”  

- “Ayamnya enak, caption-nya tegas. Menteri rasa rakyat.”


Pihak Kementerian Keuangan belum memberikan keterangan resmi terkait unggahan tersebut. Namun, staf protokol menyebut bahwa kunjungan ke warung tersebut tidak direncanakan dalam agenda resmi, melainkan sebagai bentuk apresiasi terhadap pelaku usaha mikro.


Di tengah dinamika ekonomi nasional, gestur sederhana seperti ini dinilai mampu membangun kedekatan antara pejabat publik dan masyarakat. Unggahan singkat “Mantab, ayammya enak. Rekomen 👍🏻” pun menjadi simbol baru: bahwa rasa, kadang lebih kuat dari angka. (NN)







Rabu, 08 Oktober 2025

Para Gubernur Temui Menteri Keuangan: Anggaran Provinsi hingga Dana Desa Terancam Dipangkas Akibat Dana Mengendap

 

 

TR News - Jakarta — Pemerintah pusat mulai menerapkan kebijakan tegas terhadap daerah-daerah yang dinilai tidak efisien dalam menyerap anggaran. Mulai dari anggaran provinsi hingga dana desa, semuanya terancam dipangkas jika ditemukan dana yang sudah dicairkan namun tidak segera dibelanjakan.


Langkah ini diambil setelah Kementerian Keuangan menemukan bahwa banyak dana transfer yang mengendap di rekening kas daerah dan desa, bahkan ada yang dialihkan ke kegiatan non-prioritas atau sempat didepositokan oleh oknum demi mengejar bunga.


Para Gubernur Temui Menteri Keuangan


Menanggapi ancaman pemangkasan, sejumlah gubernur dari berbagai provinsi datang langsung ke Jakarta untuk menemui Menteri Keuangan. Mereka menyampaikan klarifikasi, kendala teknis, dan meminta ruang dialog agar tidak semua daerah dipukul rata.


Dalam pertemuan tersebut, dibahas rendahnya realisasi belanja, kendala administrasi, serta perlunya perbaikan sistem pelaporan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pusat dan daerah.


 Fakta Lapangan: Dana Mengendap, Program Terbengkalai


- Di tingkat provinsi, anggaran pembangunan infrastruktur dan layanan publik tertunda karena dana belum dibelanjakan.

- Di tingkat kabupaten/kota, dana kegiatan strategis justru digunakan untuk belanja rutin atau kegiatan seremonial.

- Di tingkat desa, dana desa yang seharusnya mendukung ketahanan pangan, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi malah dialihkan ke kegiatan lain yang tidak mendesak.

- Beberapa laporan menyebut dana tersebut sempat didepositokan oleh oknum pejabat, bukan untuk kepentingan masyarakat.


 Dampak Pemangkasan:


- Proyek infrastruktur tertunda atau dibatalkan.

- Layanan publik terganggu.

- Program desa terbengkalai.

- Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah menurun.


Langkah Lanjutan: Audit dan Evaluasi


Pemerintah pusat mendorong agar setiap daerah melakukan percepatan belanja dan menyusun program prioritas secara lebih terukur. Selain itu, akan dilakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana yang mengendap, serta evaluasi terhadap pengelolaan keuangan di semua level pemerintahan. (NN)










Kamis, 25 September 2025

Forum Diskusi Daring LSM Nasional: Yan Salam Wahab Desak Regulasi Bantuan Hukum dalam Dana Desa

 

TR News - Sebagian dari Gabungan  LSM nasional menggelar forum advokasi publik secara daring untuk membahas urgensi perlindungan hukum bagi desa-desa di Indonesia. Dalam forum tersebut, Yan Salam Wahab, aktivis senior dan pemilik saham di berbagai media Daerah, tampil sebagai penggerak utama yang menyerukan perlunya regulasi agar Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan hukum.


“Desa bukan hanya objek pembangunan fisik, tapi juga subjek hukum yang sering terpinggirkan. Sudah saatnya ada regulasi yang memungkinkan alokasi bantuan hukum dalam APBDes,” tegas Yan Salam Wahab dalam sesi daring yang diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah.


Forum ini menghadirkan berbagai elemen masyarakat sipil, jaringan paralegal desa, dan organisasi advokasi hukum. Mereka sepakat bahwa kriminalisasi warga, konflik lahan, dan sengketa administratif tidak bisa lagi ditangani tanpa pendampingan hukum yang terstruktur.


Yan juga menyoroti besarnya Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat. “Tahun 2025, Dana Desa nasional mencapai Rp71 triliun. Masa sebesar itu tidak bisa menyisihkan ruang untuk keadilan hukum? Kalau jalan desa bisa dibangun, kenapa warga yang dikriminalisasi tidak bisa dibela?” ujarnya.


Sebagai contoh nyata, Yan mengangkat kasus salah satu kepala desa di Sungai Penuh, yang juga merupakan anggota aktif LSM Talago Batuah. Kepala desa tersebut didemo habis-habisan dan disalahkan atas kebijakan desa tanpa dasar hukum yang jelas. “Ini bentuk nyata kriminalisasi terhadap perangkat desa yang berintegritas. Tanpa bantuan hukum, mereka dibiarkan menghadapi tekanan politik dan sosial sendirian,” tegas Yan.


Untuk menjawab tantangan ini, Yan mengusulkan agar desa-desa dapat merangkul pengacara profesional dari organisasi advokat seperti PERADI. “Kita bisa bentuk kemitraan hukum berbasis desa. Dengan dukungan regulasi, desa bisa mengontrak advokat resmi untuk pendampingan kasus, mediasi, dan edukasi hukum warga,” jelasnya.


Dengan latar belakang sebagai pemilik saham di berbagai media Daerah, Yan menegaskan bahwa isu ini akan terus diangkat ke ruang publik. “Kami tidak akan diam. Media adalah alat perjuangan, dan kami akan gunakan itu untuk membela desa dari ketidakadilan sistemik,” tutupnya.


Gabungan LSM nasional berkomitmen untuk mengawal lahirnya regulasi yang berpihak pada desa, dengan mendorong pemerintah pusat dan daerah agar segera merumuskan dasar hukum yang memungkinkan desa menganggarkan bantuan hukum secara sah dan transparan. (NN)







Sabtu, 07 Juni 2025

Raja Ampat: Wisata Jadi Tambang, Alam Jadi Korban, Monyet Jadi Pengamat!

 

FB News - Situasi di Raja Ampat makin tidak masuk akal. Wisatawan yang datang dengan harapan melihat keindahan alam malah disambut dengan suara mesin yang tidak ada jedanya.  


Kondisi terkini:  

- Ikan yang biasanya berenang santai mulai berlari… eh, maksudnya berenang lebih cepat untuk menghindari wilayah yang penuh debu tambang.  

- Monyet sudah berhenti bicara soal pisang, sekarang mereka ngobrol tentang logam berat dan dampak ekonomi jangka panjang.  

- Penduduk setempat mulai melihat peta wisata mereka dengan bingung, mencoba menentukan jalur yang masih tersisa untuk dinikmati.  


Efek makin liar:  

- Burung Cendrawasih mulai mempertimbangkan pindah ke kota dan bergabung dengan manusia, karena hutan mereka makin tipis.  

- Wisatawan yang tadinya mau foto underwater malah batal karena takut yang terlihat cuma batu dan jejak ban alat berat.  

- Aktivis lingkungan kehabisan kata-kata, mereka hanya bisa berdiri di pinggir pantai dan menghela napas panjang.  


Penduduk lokal akhirnya pasrah:  

- "Kalau Raja Ampat sudah setengah berubah, mungkin kita buat tur kombinasi: wisata alam pagi, studi tambang siang."  

- "Siapa tahu suatu hari nanti kita punya festival budaya yang menyertakan lomba bongkar pasang ekskavator!"  

- "Kalau begini terus, kita perlu bikin monyet sebagai duta lingkungan. Mereka lebih paham kondisi lapangan!"  


Jika tren ini berlanjut, jangan kaget kalau wisata Raja Ampat tahun depan punya brosur baru dengan slogan: Dari Alam ke Industri, Saksikan Transformasinya!  (Red)





Rabu, 19 Maret 2025

Perkembangan Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Lampung: Pelaku Terancam Hukuman Berat

 


Fajarbangsa -
Way Kanan, Lampung – Kasus penembakan tiga anggota polisi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, terus menjadi pusat perhatian. Peristiwa yang terjadi pada Senin (17/3/2025) saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam ini menewaskan Kapolsek Negara Batin bersama dua anggotanya, meninggalkan luka mendalam sekaligus memicu reaksi keras dari publik.


Hingga kini, tim investigasi gabungan Polri dan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) telah menahan dua oknum anggota TNI, Kopka Basar dan Peltu Lubis, yang diduga kuat terlibat dalam aksi brutal ini. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman berat, tidak hanya dari sidang militer, tetapi juga melalui proses pidana umum.

Dampak Hukum dan Tegasnya Langkah Aparat, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani dengan transparansi penuh, tanpa kompromi, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Para pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berat tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya hingga hukuman mati. Selain itu, pelanggaran ini juga mencoreng integritas militer, yang mengharuskan adanya sidang khusus di institusi militer untuk memberikan hukuman tambahan sesuai aturan disiplin tentara.


Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut insiden ini sebagai pelanggaran fatal yang tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga berpotensi merusak soliditas antara TNI dan Polri. "Ini adalah tindakan tercela yang tidak bisa ditoleransi. Penanganan hukum harus dilakukan dengan tegas dan tanpa pilih kasih," tegasnya.

Pesan Keadilan untuk Publik. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan kriminal, apalagi yang dilakukan oleh aparat negara, tidak akan mendapatkan tempat dalam sistem hukum. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Masyarakat kini menaruh harapan besar pada langkah tegas aparat untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya demi keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. (Red)

Selasa, 04 Maret 2025

Ribut-ribut soal TPP di Kemendes Dihentikan, Legislator PAN Angkat Bicara

 

Fajarbangsa - Jambi, 3 April 2025 – Polemik pemberhentian sepihak tenaga pendamping profesional (TPP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) terus memicu kecemasan di kalangan tenaga pendamping. Legislator Partai Amanat Nasional (PAN), A. Bakri, menyoroti pentingnya profesionalitas dalam struktur kerja Kemendes, namun juga mengakui bahwa isu ini telah menimbulkan keresahan yang mendalam di kalangan TPP.


“Komisi V DPR RI telah memberikan amanah kepada Menteri Yandri Susanto untuk memilih tenaga profesional yang dapat membantu pelaksanaan tugas di Kemendes,” ujar Bakri. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemberhentian sepihak ini telah menciptakan ketidakpastian bagi banyak tenaga pendamping yang selama ini berkontribusi besar dalam pembangunan desa.


Kecemasan di Kalangan TPP, BanyakBanyak TPP yang merasa khawatir dengan keputusan ini, terutama mereka yang telah bekerja bertahun-tahun dan memiliki pengalaman panjang. Ketidakjelasan mengenai alasan pemberhentian, ditambah dengan tudingan bahwa keputusan ini bermuatan politis, semakin memperburuk situasi. Beberapa TPP bahkan mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap masa depan pekerjaan dan stabilitas ekonomi keluarga mereka.


Isu Politis Dibantah, H. Bakri membantah tudingan bahwa pemberhentian TPP dilakukan atas dasar politis, terutama terkait status beberapa TPP sebagai mantan calon legislatif pada Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa keputusan ini murni berdasarkan kebutuhan profesionalitas dalam membangun kinerja Kemendes.


“Ini bukan soal politik. Mendes Yandri memahami kebutuhan untuk membangun desa dengan tenaga yang benar-benar profesional dan fokus pada tugasnya,” tegas Bakri.


Bakri mengingatkan bahwa isu ini harus segera ditanggapi agar tidak berkembang menjadi kepentingan yang tidak baik. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang transparan antara Kemendes dan tenaga pendamping untuk mengurangi kecemasan yang ada.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menyoroti pentingnya pengelolaan TPP berdasarkan indikator yang jelas. Ia menegaskan bahwa alasan pemberhentian TPP karena faktor pencalegan cenderung dibuat-buat, mengingat tidak ada aturan yang melarang TPP untuk maju sebagai calon legislatif.


Polemik pemberhentian TPP di Kemendes tidak hanya menjadi isu struktural, tetapi juga menyentuh aspek emosional dan kesejahteraan tenaga pendamping. Legislator menyerukan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan komunikasi yang baik untuk memastikan keberlanjutan pembangunan desa yang lebih baik. (Red)

Rabu, 19 Februari 2025

Pelantikan Sejumlah Kepala Daerah di Istana Kepresidenan Jakarta

 

Fajarbangsa - Jakarta, Kamis (20/2/2025) – Sejumlah kepala daerah terpilih mengikuti upacara pelantikan yang berlangsung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam acara yang khidmat tersebut, Presiden Prabowo Subianto melantik sebanyak 961 kepala daerah yang terdiri dari berbagai tingkatan pemerintahan.


Pelantikan ini meliputi 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati dan 362 wakil bupati, serta 85 wali kota dan 85 wakil wali kota dari seluruh Indonesia. Proses pelantikan berlangsung lancar dan disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara serta tamu undangan lainnya.

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya mengungkapkan harapannya kepada para kepala daerah terpilih untuk dapat bekerja dengan baik dan membawa perubahan positif bagi daerah masing-masing. "Saya mengharapkan kepala daerah yang baru dilantik dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Kita semua memiliki tugas besar untuk memajukan bangsa ini," ujarnya.


Para kepala daerah yang dilantik diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing. Selain itu, diingatkan pula agar selalu menjaga sinergi antara pemerintah pusat dan daerah demi tercapainya tujuan bersama.


Acara pelantikan ini juga diwarnai dengan prosesi penandatanganan pakta integritas oleh setiap kepala daerah sebagai bentuk komitmen mereka dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Dengan pelantikan ini, diharapkan para kepala daerah yang baru dapat segera beradaptasi dan mulai bekerja untuk menghadapi berbagai tantangan yang ada di depan. (Red)

Sabtu, 08 Februari 2025

Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN: Kronologi dan Penyebab

 


Fajarbangsa -
Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengalami kebakaran pada Sabtu malam, 8 Februari 2025. Kebakaran ini terjadi sekitar pukul 23.09 WIB dan berhasil ditangani oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan.

Kebakaran terjadi di ruang Biro Hubungan Masyarakat (Humas) di lantai dasar gedung. Petugas keamanan di lokasi awalnya mencoba memadamkan api dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), namun api sudah membakar sejumlah dokumen di ruangan tersebut, menghasilkan asap tebal. Petugas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Gulkarmat Jakarta Selatan, yang tiba di lokasi kebakaran pada pukul 23.17 WIB.


Sebanyak 80 personel dengan 20 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menanggulangi kebakaran tersebut. Petugas berhasil menjinakkan api pada pukul 23.45 WIB dan operasi pemadaman kebakaran dinyatakan selesai pada pukul 00.35 WIB.


Penyebab kebakaran ini diduga disebabkan oleh korsleting perangkat pendingin udara atau air conditioner (AC) di ruang Humas. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, juga mengungkapkan bahwa kebakaran mungkin terjadi karena komputer pegawai yang tidak dimatikan. Namun, penyebab pasti akan diselidiki lebih lanjut oleh tim Gulkarmat.


Kerugian yang ditaksir dari kebakaran ini mencapai Rp 448.656.000. Area yang terbakar seluas 48 meter kubik. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memuji respons cepat dari tim pemadam kebakaran yang berhasil mengendalikan kebakaran sebelum merambat ke bagian lain gedung. "Berkat respons cepat mereka, kebakaran dapat segera dikendalikan sebelum merambat ke bagian lain gedung," ujarnya.


Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN merupakan insiden yang mengganggu operasional kementerian tersebut. Meskipun tidak ada korban jiwa, kerugian materi yang dialami cukup besar. Penyelidikan lebih lanjut oleh Gulkarmat akan membantu menentukan penyebab pasti dan mencegah insiden serupa di masa mendatang. (Red)

Kamis, 06 Februari 2025

Ade Armando: Menghafal Alquran Tak Relevan di Era Digital, Netizen Kritik Tajam

 

Fajarbangsa – Pegiat media sosial dan akademisi, Ade Armando, kembali menuai kontroversi setelah pernyataannya yang mempertanyakan relevansi menghafal Alquran di era digital. Pernyataan tersebut disampaikan Ade dalam sebuah diskusi bersama Kumaila Hakimah dan diunggah dalam video yang kemudian viral di media sosial.


Dalam video tersebut, Ade Armando mengatakan, "Kalau zaman sekarang, orang masih menghafal Alquran, itu manfaatnya apa? Teknologi sudah maju, semua ayat bisa dengan mudah dicari di internet." Pernyataan ini sontak memicu reaksi beragam dari masyarakat.


Banyak netizen yang mengkritik pandangan Ade. Mereka berpendapat bahwa hafalan Alquran memiliki nilai spiritual dan intelektual yang tidak dapat digantikan oleh teknologi. Menurut mereka, menghafal Alquran adalah bagian dari tradisi Islam yang harus dilestarikan, dan memiliki manfaat yang mendalam bagi individu yang melakukannya.


Salah satu netizen menulis, "Menghafal Alquran bukan hanya soal mengingat teks, tetapi juga tentang mendalami makna dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Teknologi tidak bisa menggantikan pengalaman spiritual tersebut."


Beberapa tokoh agama juga angkat bicara terkait pernyataan Ade Armando. Ustaz Yusuf Mansur, dalam sebuah ceramahnya, mengatakan, "Hafalan Alquran adalah ibadah yang sangat mulia. Teknologi bisa membantu, tapi tidak bisa menggantikan nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam proses menghafal Alquran."


Ade Armando sendiri merespons kritik tersebut dengan menyatakan bahwa ia hanya ingin mengajak masyarakat untuk berpikir kritis dan terbuka terhadap perubahan zaman. "Saya tidak bermaksud merendahkan tradisi hafalan Alquran. Saya hanya ingin masyarakat menyadari bahwa teknologi dapat mempermudah akses terhadap informasi, termasuk teks-teks suci," kata Ade.


Namun, tanggapan tersebut tidak serta merta meredam kritik yang datang. Banyak pihak yang merasa pernyataan Ade Armando tidak sensitif terhadap nilai-nilai religius yang dipegang oleh banyak orang.


Dalam konteks ini, seorang netizen bahkan menyindir dengan lelucon, "Kalau Ade Armando lupa hafal, dia tinggal buka Google dan ketik 'apa manfaat menghafal Alquran?'." 


Polemik ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai peran teknologi dalam kehidupan religius masih menjadi topik yang sensitif dan penuh dengan berbagai pandangan. Satu hal yang pasti, pernyataan Ade Armando telah mengundang diskusi yang luas mengenai cara pandang masyarakat terhadap tradisi dan inovasi teknologi. (Red)



Minggu, 19 Januari 2025

Tragedi Mencekam di Glodok Plaza: Jeritan dan Tangisan di Tengah Reruntuhan, Ratusan Pengusaha Kehilangan Harapan

 

Fajarbangsa - Jakarta, minggu 19 Januari 2025- Malam yang seharusnya tenang berubah menjadi mimpi buruk bagi ratusan orang di Glodok Plaza, Jakarta Barat. Kebakaran besar yang melanda pusat perbelanjaan ikonik ini telah merenggut nyawa dan meninggalkan luka mendalam yang tak terhapuskan. Hingga kini, delapan korban tewas ditemukan di tengah reruntuhan, sementara empat belas lainnya masih dinyatakan hilang.Korban Terjebak dalam Reruntuhan.


Jeritan dan tangisan memenuhi udara saat tim penyelamat berusaha menembus puing-puing yang menghalangi jalan mereka. "Kami mendengar suara-suara dari dalam reruntuhan, tetapi akses sangat sulit," kata Andi, seorang petugas pemadam kebakaran yang telah bekerja tanpa henti selama 48 jam. Proses pencarian korban terhambat oleh banyaknya reruntuhan bangunan yang membuat situasi semakin dramatis. Kehilangan yang Tak Tergantikan.

Salah satu korban yang dinyatakan hilang adalah Rina, seorang ibu muda yang bekerja sebagai kasir di salah satu toko di Glodok Plaza. Suaminya, Budi, tak mampu menahan air mata saat menceritakan kenangan terakhir bersama istrinya. "Pagi tadi, dia sempat pamit sebelum berangkat kerja. Saya tidak menyangka itu akan menjadi salam perpisahan terakhir kami," ujarnya dengan suara bergetar.


Duka Mendalam di Tengah Puing-Puing. Di antara puing-puing yang tersisa, tergambar betapa besarnya kerugian yang dialami oleh para pedagang. Toko-toko yang selama ini menjadi sumber penghidupan berubah menjadi abu. "Seluruh harta benda kami habis terbakar. Kami harus memulai dari nol lagi," kata Pak Slamet, seorang pedagang elektronik yang kehilangan segalanya dalam kejadian ini.


Penyebab Kebakaran Masih Misteri. Sementara itu, penyebab kebakaran yang menghancurkan ini masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan awal menunjukkan api bermula dari lantai tujuh yang berfungsi sebagai diskotek, lalu merambat cepat ke lantai lainnya. Polisi dan tim forensik bekerja keras untuk mengungkap fakta di balik tragedi ini.


Harapan dan Solidaritas di tengah duka yang mendalam, masyarakat menunjukkan solidaritas dengan memberikan bantuan kepada para korban. Bantuan berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal sementara mengalir deras dari berbagai pihak. "Kita harus bersama-sama menghadapi cobaan ini dan membantu mereka yang membutuhkan," kata salah satu Tokoh setempat.


Kebakaran di Glodok Plaza menjadi luka mendalam bagi banyak orang. Jeritan dan tangisan yang terdengar di tengah reruntuhan adalah bukti betapa besar dampak tragedi ini. Semoga keluarga korban diberi kekuatan untuk menghadapi cobaan ini, dan proses pencarian korban yang hilang dapat segera menemukan titik terang. (Red)




Kamis, 20 Juli 2023

MA Larang Pengadilan Kabulkan Nikah Beda Agama, Mendagri: Prinsipnya Ikuti Pengadilan

 

Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

Hal ini disampaikan Tito merespons terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan pengadilan, ketika putusan pengadilan mengesahkan maka mau enggak mau harus dilayani, dicantumkan dalam KTP," kata Tito Karnavian di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).

Dengan demikian, kata Tito, Kemendagri tidak akan mencatatkan pernikahan beda agama apabila permohonan itu ditolak oleh pengadilan.

"Kalau seandainya pengadilan itu menolak, otomatis kita juga enggak bisa mencantumkan," ujar mantan Kapolri tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Dalam SEMA tersebut, hakim dilarang untuk mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (17/7/2023).

Dalam SEMA ini juga disebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.

Hal tersebut sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin 2 SEMA tersebut. Red


Kompas


Rabu, 19 Juli 2023

Opini : Mengupas Legalitas Situs Jaga Desa di Muaro Jambi

 

 Jambi 2023 - Tulisan sederhana ini di Tulis untuk Menanggapi pertanyaan dari teman-teman Penggiat Kontrol Sosial di Jambi, tentang Lagalitas situs JAGADESA,COM Secara aturan. Untuk sebuah situs Website, apalagi situs pemerintahan. Nama domain sebagai tulang punggungnya telah menjadi komoditas bernilai tinggi yang menimbulkan berbagai kepentingan bisnis; kepentingan tersebut sering  saling berbenturan. Dari segala segi, nama domain kini sudah menjadi industri tersendiri baik pengelolaan server-nya, pendaftarannya, sampai dengan jual-beli nama domain itu sendiri. 

Apa yang terlintas di dalam pikiran anda ketika mendengar istilah domain? Pada umumnya domain adalah alamat sebuah website. Mungkin Anda sudah mengetahui domain sejak lama secara tidak sengaja karena bertebaran di mana-mana di internet, namun Anda baru menyadarinya sekarang bahwa yang Anda lihat itu domain. Ketika Anda mengetikkan alamat website di internet, maka akan ada akhiran bermacam-macam seperti : 

  • go.id (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Pemerintahan
  • mil.id (Militer Indonesia) Domain Situs Resmi Militer/TNI
  • desa.id, (Desa Indonesia) Domain Situs Resmi untuk Desa
  • or.id, (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Organisasi
  • co.id, (Company Indonesia) Domain Situs Resmi Perusahaan
  • Dot.ID (indonesia) adalah domain multi fungsi di Indonesia
  •  com, (Commersil) Domain Situs perusahaan Afiliasi Luar Negeri
  • org (Organitation) Domain Situs Organisasi Afiliasi Luar negeri
  • dan lain-lain.

Nah, akhiran itu adalah beberapa contoh yang disebut dengan domain.

Lantas apa sih sebenarnya domain itu? Secara sederhana,  jika situs web hosting adalah rumah anda, maka domain adalah alamat rumah anda.

Fungsi dari domain sendiri sebenarnya merupakan alat untuk mengidentifikasi sebuah web hosting, atau dalam artian lain sebagai jembatan untuk mengantarkan Anda ke sebuah website.

Sebagai contoh, misalnya Anda ingin pergi ke situs jagadesa.com. Jaga desa adalah contoh website yang ingin Anda tuju, sedangkan .com adalah bentuk dari domain itu sendiri. Jadi, secara tidak langsung domain berfungsi untuk melacak keberadaan sebuah website dari dunia internet yang begitu luas.

Untuk mendaftarkan nama domain, Anda harus memilih nama yang unik berpatokan pada Kriteria-kriteria aturan tertentu, dikarenakan nama domain tidak boleh sama dengan domain website lain agar dapat dilacak dengan baik oleh internet.

Mungkin sebagian Anda bertanya-tanya, apa sih perbedaan dari domain dan hosting? Apakah keduanya sama atau bagaimana? Secara jelasnya, domain dan hosting merupakan dua hal yang berbeda walaupun berada dalam satu tempat yang sama.

Analoginya adalah apabila hosting adalah rumah, domain merupakan alamat dari rumah tersebut. Jelas, bahwa kedua hal tersebut sangat berbeda. Meskipun berbeda, domain dan hosting tidak bisa dipisahkan karena kedua unsur ini saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Tanpa domain, tidak mungkin bagi orang untuk menemukan situs web, dan tanpa hosting Anda tidak dapat membangun sebuah situs Website dengan baik.

Pertanyan Inti dalam Opini ini Resmikah Situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi dilihat dari domain dan hosting yang di gunakannya?

Resmi Tidak resminya sebuah Program tergantung Aturan yang mengaturnya. Bila situs itu merupakan situs Pemerintahan maka harus mengikuti aturan Perundang-undangan dan segala bentuk regulasi yang menyangkut tentang itu.

Dalam Permenkominfo no. 5 Tahun 2015 Domain Situs Resmi Pemerintahan yang biayanya di bebankan pada uang negara Wajib menggunakan Domain go.id (Government Indonesia) untuk Situs Resmi maupun Layanan Publik Instansi Pusat dan Daerah serta Turunannya. Sedangkan Domain desa.id, (Desa Indonesia) Untuk Situs Resmi Pemerintahan Desa.

Lalu Siapa pengatur dan Penyelenggara yang boleh megelola Situs Pemerintah Tersebut? Berdasar permenkominfo no 23 Tahun 2013 Pengelolaan situs resmi Hanya boleh dilakukan oleh Instansi itu sendiri yang langsung di daftarkan Oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan akun resmi/Pribadi Kuasa Penguna Anggaran itu sendiri ke Kominfo melalui Layan Kominfo. Tanpa Harus melalui perantara pihak ke tiga / Vendor manapun. Langsung di daftarkan secara daring ke kementerian Kominfo melalui akses situs https://layanan.kominfo.go.id/

Terlepas dari Instansi manapun dan Program apa yang di laksanakannya, Penyelenggaraan situs Situs Resmi Pemerintah Harus di bangun Secara Legal berdasar regulasi yang ada.

Pertanyaan selanjutnya, Apa bahaya dari penggunaan situs Ilegal?

Situs yang terdaftar secara Legal, keamanannya di Jamin sepenuhnya di bawah lindungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bagian dari Pertahanan dan Ketahanan Negara, karena situs resmi banyak sedikit mengandung unsur Rahasia Negara, isi dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak boleh sampai bocor atau teretas baik langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang tidak berwenang. Maka situs resmi hanya boleh di daftarkan dan di kelalola langsung oleh Aparatur Negara/ASN instansi itu sendiri yang telah di sumpah atas jabatannya berasarkan alur dan Petunjuk pihak kominfo secara terstruktur.

Sedangkan situs yang terindikasi ilegal keamanannya tidak terjamin oleh sistim negara apalagi situs yang berafialiasi dengan sistim luar negeri.

Keamanan Siber dan Pertahanan Siber memiliki setidaknya satu keterkaitan erat, yaitu bahwa keduanya diterapkan untuk menjaga dan mempertahankan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi elektronik atau Sistem Elektronik. Keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari Pertahanan Siber. Di lain pihak, Pertahanan Siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup Keamanan Siber.

UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik merupakan pondasi membangun Keamanan Siber dan  Pertahanan Siber nasional secara organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara semesta dan berkesinambungan.

Pasal 15 UU ITE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Artinya seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas apakah sistem itu digunakan untuk kepentingan pemerintahan, komersial, atau pribadi harus menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab.

PP 82/2012 memberikan pedoman bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE. Kemudian PP 82/2012 mengatur bahwa Sistem Elektronik memiliki lima komponen, yaitu:

  •  Perangkat keras
  • Perangkat lunak
  • Tenaga ahli
  • Tata Kelola
  • Pengamanan

 

PP 82/2012 membagi Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi dua bagian besar, yaitu:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non Pelayanan Publik
Dalam PP 82/2012 memberikan standar yang lebih tinggi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap kelima komponen yang dimaksud, misalnya:
  1. Wajib melakukan pendaftaran sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik (Pasal 5 ayat (1) PP 82/2012)
  2. Perangkat lunak yang digunakan wajib terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya (Pasal 7 PP 82/2012)
  3. Wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel (Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012)
  4. Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya (Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012)
  5. -Menempatkan pusat data dan pusat pemulihannya di wilayah hukum Indonesia (Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012)
  6. Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik (Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012)
  7. Menggunakan Sertifikat Keandalan (Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012)
  8. Memiliki Sertifikat Elektronik (Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012
  9. Menuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Dari penjelasan di atas untuk menjelaskan perftanyaam apakah Pengadaan situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi itu Resmi Legal Secara Hukum? Maka kita harus mengupas secara hukum satu persatu :

  • Apakah Menggunaan Domain JAGADESA.COM sudah sesuai dengan Permenkominfo No 5 tahun 2025?.... Tidak
  • Apakah Perangkat lunak yang digunakan untuk situs JAGADESA.COM sudah terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya Pasal 7 PP 82/2012?.. di duga Tidak.
  • Apakah tata kelolaaya situs JAGADESA.COM sudah menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012 yang berafiliasi dengan Kominfo?... di duga Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012?... di duga Tidak
  • Apakah situs JAGADESA.COM Menempatkan Hosting pusat data di wilayah hukum Indonesia Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012?.. Tidak, tapi Hosting Luar Negeri yang tidak berafiliasi dengan PANDI registrar Resmi Kominfo
  • Apakah Developer dan Pengelola JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012?... Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Menggunakan Sertifikat Keandalan Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012? … juga Tidak
  • Apakah Pendesain dan Pembangun JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Elektronik Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012? .di Duga juga Tidak

Terakhir Apakah Situs JAGADESA.COM sudah Memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan & Transaksi Elektronik?. Sama sekali Kelihatannya tidak. Maka dapat di simpulkan bahwa situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi adalah situs yang tidak di daftarkan secara resmi, tentulah pembangunannya tidak boleh dibebankan biayanya pada keuangan negara. Karena secara Proses berdasar regulasi dapat dikatakan itu situs ILEGAL.

Munculnya situs ilegal yang meng intervensi intern lingkup pemerintahan Kabuoaten Muaro Jambi, memberikan pertanyaan atas tugas serta memberikan image negatif kepada kinerja dan fungsi Pengawasan dari Dinas Kominfo setempat. Karena infonya untuk situs Jaga Desa tersebut telah membebani uang Negara secara tidak sah mencapai 3 Milyar.


Penulis : Y. S. Wahab, SH, M.Pd  (Penulis adalah Direktur LSM TB RI, mantan Group Konsultan E-Gov Peraih Penghargaan USO Award 2012 Dalam Memasyarakatkan ICT Kemkominfo 2012

Rabu, 10 Mei 2017

Pakar Hukum: Penahanan Ahok Tak Bisa Ditangguhkan

 
Bila sudah ada putusan hakim, penangguhan penahanan tak bisa lagi.

FAJARBANGSA.co.id – Pakar Hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menilai penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak dapat ditangguhkan. Sebab, majelis hakim sudah memutuskan hukuman penjara.

Hal itu dikatakan Romli, menanggapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, setelah menjenguk mantan Gubernur DKI tersebut di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa sore, 9 Mei 2017.

"Enggak ada penangguhan-penangguhan kalau sudah putusan hakim. (Untuk menjadi tahanan kota) Juga enggak bisa, itu kan (bisanya di tahap) penyidikan," kata Romli di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis pidana lebih besar dari tuntutan jaksa, menurut Romli, bukanlah masalah. Sebab putusan tersebut adalah wewenang hakim.
"Tak ada masalah, hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh, asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus," kata Romli.

Terlebih, kata Romli, apabila Majelis Hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya. Karena itu, wajar bila dijatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.
"Nah itu (Pasal 156a) cocok sama saya," tegas Romli. (one)

Sumber"VIVA.co.id"


Pakar Hukum: Penahanan Ahok Tak Bisa Ditangguhkan

 
Bila sudah ada putusan hakim, penangguhan penahanan tak bisa lagi.

FAJARBANGSA.co.id – Pakar Hukum Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita, menilai penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak dapat ditangguhkan. Sebab, majelis hakim sudah memutuskan hukuman penjara.

Hal itu dikatakan Romli, menanggapi upaya penangguhan penahanan yang diajukan Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat, setelah menjenguk mantan Gubernur DKI tersebut di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa sore, 9 Mei 2017.

"Enggak ada penangguhan-penangguhan kalau sudah putusan hakim. (Untuk menjadi tahanan kota) Juga enggak bisa, itu kan (bisanya di tahap) penyidikan," kata Romli di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis pidana lebih besar dari tuntutan jaksa, menurut Romli, bukanlah masalah. Sebab putusan tersebut adalah wewenang hakim.
"Tak ada masalah, hakim kan punya kewenangan untuk memutus tidak harus sama dengan tuntutan jaksa. Lebih pun boleh, kurang juga boleh, asal tidak melampaui batas 20 tahun dan minimum khusus," kata Romli.

Terlebih, kata Romli, apabila Majelis Hakim menggunakan Pasal 156a KUHP dalam putusannya. Karena itu, wajar bila dijatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok.
"Nah itu (Pasal 156a) cocok sama saya," tegas Romli. (one)

Sumber"VIVA.co.id"


Ahok Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob

 
Pemindahan dilakukan dini hari dengan alasan keamanan.
 Ahok saat tiba di Rutan Cipinang.

FAJARBANGSA.co.id – Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Rutan Mako Brimob, Kepala Dua Depok, Jawa Barat.
 
Dengan pengawalan ketat petugas Rutan dan kepolisian, Ahkk ke luar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu 10 Mei 2017 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, pemindahan Ahok ke rutan Mako Brimob karena faktor keamanan.

"Yah dipindahkan ke Mako Brimob. Pertimbangannya keamanan rutan," kata Andry di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu 10 Mei 2017 dini hari.

Ketika disinggung pemindahan Ahok yang dilakukan tengah malam, Andry mengatakan hal itu dilakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Ahok dikawal dengan petugas rutan dan polisi.

"Tadi dipindahkan dengan kendaraan dinas mobil Toyota. Berbarengan dengan mobil istri Pak Ahok," katanya.

Pemindahan Ahok sendiri tidak diketahui oleh awak media. Namun kecurigaan terlihat ketika istrinya  belum keluar dari rutan hingga tengah malam. Sekitar pukul 01.15 WIB, mobil yang ditumpangi Veronica masuk ke dalam rutan. 

Tak beberapa lama kemudian, tinggal sebuah mobil Kijang di rutan, disusul dengan mobil Xtrail bernopol B 1589 RFZ. Belakangan diketahui, di dalam mobil itu berpenumpang Veronica Tan dan Djan Faridz.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Keputusan hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto pun langsung mendapatkan respon dari pada pendukung Ahok. Ahok yang langsung menjalani tahanan di rutan Cipinang membuat pendukung Ahok melakukan aksi di depan rutan Cipinang hingga malam hari.

Massa yang tidak mau bubar sebelum bertemu dengan Ahok akhirnya membubarkan diri setelah Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berbicara dengan para massa.

Ahok Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob

 
Pemindahan dilakukan dini hari dengan alasan keamanan.
 Ahok saat tiba di Rutan Cipinang.

FAJARBANGSA.co.id – Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Rutan Mako Brimob, Kepala Dua Depok, Jawa Barat.
 
Dengan pengawalan ketat petugas Rutan dan kepolisian, Ahkk ke luar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu 10 Mei 2017 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, pemindahan Ahok ke rutan Mako Brimob karena faktor keamanan.

"Yah dipindahkan ke Mako Brimob. Pertimbangannya keamanan rutan," kata Andry di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu 10 Mei 2017 dini hari.

Ketika disinggung pemindahan Ahok yang dilakukan tengah malam, Andry mengatakan hal itu dilakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Ahok dikawal dengan petugas rutan dan polisi.

"Tadi dipindahkan dengan kendaraan dinas mobil Toyota. Berbarengan dengan mobil istri Pak Ahok," katanya.

Pemindahan Ahok sendiri tidak diketahui oleh awak media. Namun kecurigaan terlihat ketika istrinya  belum keluar dari rutan hingga tengah malam. Sekitar pukul 01.15 WIB, mobil yang ditumpangi Veronica masuk ke dalam rutan. 

Tak beberapa lama kemudian, tinggal sebuah mobil Kijang di rutan, disusul dengan mobil Xtrail bernopol B 1589 RFZ. Belakangan diketahui, di dalam mobil itu berpenumpang Veronica Tan dan Djan Faridz.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Keputusan hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto pun langsung mendapatkan respon dari pada pendukung Ahok. Ahok yang langsung menjalani tahanan di rutan Cipinang membuat pendukung Ahok melakukan aksi di depan rutan Cipinang hingga malam hari.

Massa yang tidak mau bubar sebelum bertemu dengan Ahok akhirnya membubarkan diri setelah Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berbicara dengan para massa.