TR News - Sebagian dari Gabungan LSM nasional menggelar forum advokasi publik secara daring untuk membahas urgensi perlindungan hukum bagi desa-desa di Indonesia. Dalam forum tersebut, Yan Salam Wahab, aktivis senior dan pemilik saham di berbagai media Daerah, tampil sebagai penggerak utama yang menyerukan perlunya regulasi agar Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan hukum.
“Desa bukan hanya objek pembangunan fisik, tapi juga subjek hukum yang sering terpinggirkan. Sudah saatnya ada regulasi yang memungkinkan alokasi bantuan hukum dalam APBDes,” tegas Yan Salam Wahab dalam sesi daring yang diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah.
Forum ini menghadirkan berbagai elemen masyarakat sipil, jaringan paralegal desa, dan organisasi advokasi hukum. Mereka sepakat bahwa kriminalisasi warga, konflik lahan, dan sengketa administratif tidak bisa lagi ditangani tanpa pendampingan hukum yang terstruktur.
Yan juga menyoroti besarnya Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat. “Tahun 2025, Dana Desa nasional mencapai Rp71 triliun. Masa sebesar itu tidak bisa menyisihkan ruang untuk keadilan hukum? Kalau jalan desa bisa dibangun, kenapa warga yang dikriminalisasi tidak bisa dibela?” ujarnya.
Sebagai contoh nyata, Yan mengangkat kasus salah satu kepala desa di Sungai Penuh, yang juga merupakan anggota aktif LSM Talago Batuah. Kepala desa tersebut didemo habis-habisan dan disalahkan atas kebijakan desa tanpa dasar hukum yang jelas. “Ini bentuk nyata kriminalisasi terhadap perangkat desa yang berintegritas. Tanpa bantuan hukum, mereka dibiarkan menghadapi tekanan politik dan sosial sendirian,” tegas Yan.
Untuk menjawab tantangan ini, Yan mengusulkan agar desa-desa dapat merangkul pengacara profesional dari organisasi advokat seperti PERADI. “Kita bisa bentuk kemitraan hukum berbasis desa. Dengan dukungan regulasi, desa bisa mengontrak advokat resmi untuk pendampingan kasus, mediasi, dan edukasi hukum warga,” jelasnya.
Dengan latar belakang sebagai pemilik saham di berbagai media Daerah, Yan menegaskan bahwa isu ini akan terus diangkat ke ruang publik. “Kami tidak akan diam. Media adalah alat perjuangan, dan kami akan gunakan itu untuk membela desa dari ketidakadilan sistemik,” tutupnya.
Gabungan LSM nasional berkomitmen untuk mengawal lahirnya regulasi yang berpihak pada desa, dengan mendorong pemerintah pusat dan daerah agar segera merumuskan dasar hukum yang memungkinkan desa menganggarkan bantuan hukum secara sah dan transparan. (NN)






Tidak ada komentar:
Write komentar