Sports

.
Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DAERAH. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Oktober 2026

Dendam Masalah Sepele Jadi Pemicu, Bocah 10 Tahun di Surabaya Tega Hilangkan Nyawa Anak Down Syndrome

 

TR News – Kasus kematian tragis Zulkarnain Abdul Aziz (10), anak penderita down syndrome di Surabaya yang diduga tewas dianiaya, akhirnya terungkap. Pihak kepolisian memastikan aksi kekerasan oleh anak tetangga korban berinisial K (10) ini murni dipicu dendam sepele akibat pernah bersenggolan fisik secara tidak sengaja dengan korban dan ayahnya.

Dalam melancarkan aksinya, K ditemani F (8) yang berdasarkan pemeriksaan BAP sejauh ini hanya bertindak sebagai penonton. Ironisnya, sebelum tabir ini dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya lewat bukti rekaman CCTV, orang tua F sempat melayangkan tudingan palsu dengan menyebut ayah kandung korban sebagai pelakunya.
Tragedi memilukan ini memicu sorotan tajam publik mengenai bagaimana friksi kecil bisa dibesar-besarkan oleh seorang anak hingga berujung fatal. Fenomena ini dinilai menjadi cermin retak dari didikan anak yang buruk di rumah serta pengaruh lingkungan sosial yang tidak sehat. Ketika orang tua gagal menanamkan empati dan kontrol emosi, anak rentan tumbuh dengan mentalitas agresif. Kondisi ini diperparah oleh ekosistem lingkungan yang permisif terhadap kekerasan, yang dengan mudah mengubah masalah sepele menjadi pembenaran aksi keji.
Menanggapi kasus ini, praktisi hukum dan mediator bersertifikasi, Adv. Yan Salam, S.H.I., M.Pd., C.Med., memberikan catatan kritis. Ia mendesak pemerintah dan DPR segera melakukan revisi pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PPA) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena batasan hukum saat ini dinilai tidak lagi relevan dengan realitas degradasi moral anak di era digital.
"Hukum kita harus adaptif. Regulasi perlindungan anak (UU PPA) saat ini terlalu longgar memberikan kekebalan bagi anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana berat. Jika penghilangan nyawa hanya diselesaikan dengan pembinaan singkat, ini mencederai rasa keadilan keluarga korban dan gagal memberi efek jera," tegas Adv. Yan Salam. Ia menambahkan, revisi harus memperketat sanksi rehabilitatif dan memuat sanksi bagi orang tua yang lalai mendidik anak.
Meski begitu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menegaskan penanganan saat ini tetap berjalan sesuai koridor hukum positif UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Mengingat usia K yang masih 10 tahun, statusnya ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Melalui putusan diversi bersama Bapas dan pekerja sosial, K kini menjalani pembinaan selama 6 bulan di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya dengan jaminan hak dasar dan evaluasi berkala.
Sementara itu, F (8) yang berstatus sebagai saksi kini ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya. Langkah solutif ini diambil kepolisian untuk menjaga kondisi psikologis anak, meredam gesekan sosial antartetangga, sekaligus memastikan F tetap mendapatkan pendidikan formal selama proses hukum berjalan.(NN)

Selasa, 06 Oktober 2026

Sembilan Tahun Sejak Era LTSHE 2017, Program Tenaga Surya Pusat Terganjal Salah Terjemah Regulasi di Desa

JAKARTA — Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus mematangkan langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur dan kemandirian energi di tingkat pedesaan. Fokus utamanya kini diarahkan pada percepatan implementasi energi terbarukan yang difokuskan pada penyediaan layanan fasilitas publik di berbagai wilayah seluruh tanah air. Langkah masif ini menjadi bagian dari peta jalan besar pemerintah dalam mengejar target kapasitas energi surya secara nasional demi mewujudkan pemerataan akses energi dari garis depan pembangunan.

Penyediaan fasilitas publik dasar berbasis surya ini diharapkan tidak hanya memberikan keamanan dan menerangi wilayah pedalaman secara merata, tetapi juga menjadi motor penggerak aktivitas ekonomi baru bagi masyarakat daerah. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya tiap wilayah memiliki kemandirian infrastruktur yang bersumber dari energi bersih. Pembangunan sarana publik yang andal dan terintegrasi ini menjadi program strategis yang didorong penuh oleh pemerintah guna menghapus ketergantungan pada jaringan konvensional berbahan bakar fosil.
Komitmen serius tersebut dibuktikan dengan kebijakan fiskal di mana pemerintah mengucurkan alokasi subsidi dari APBN dalam jumlah luar biasa besar khusus untuk sektor energi hijau ini. Menjadikan transisi energi bersih pada fasilitas umum sebagai salah satu program prioritas mutlak, dukungan pendanaan masif dari kantong negara ini diproyeksikan untuk menopang seluruh pembiayaan pengadaan unit pencahayaan mandiri serta infrastruktur penunjang berbasis surya di ribuan titik pedesaan.
Pemerintah sebenarnya mematok target agresif agar proyek strategis elektrifikasi fasilitas publik ini dapat berjalan nyata dan mulai bergulir signifikan pada tahun 2026 ini. Langkah cepat ini diambil demi mempercepat pemerataan akses penerangan ramah lingkungan yang selama ini dinilai lambat di wilayah terpencil. Pengalihan ke sistem aplikasi mandiri per titik ini diproyeksikan mampu memangkas beban anggaran operasional daerah yang selama ini membengkak untuk pemeliharaan jaringan kabel dan pasokan listrik fosil konvensional.
Namun, rekam jejak mencatat bahwa sembilan tahun sejak program Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) pertama kali digulirkan sebagai prioritas pada 2017 hingga sekarang, rencana besar pusat ini selalu kandas akibat ketidakbecusan birokrasi di daerah. Ego sektoral pemerintah daerah yang dibungkus dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) mandul justru menjadi pangkal utama mandeknya program nasional ini. Alih-alih mempermudah eksekusi, jajaran birokrat di daerah justru memproduksi aturan lokal yang berbelit-belit dan sarat akan salah terjemah regulasi. Akibatnya, visi besar dari pusat sengaja dipotong di tengah jalan oleh ego birokrasi kota dan kabupaten, sehingga tidak pernah menyentuh akar rumput. Realitasnya sangat memprihatinkan: tidak ada satu pun pemangku kebijakan di tingkat desa yang berani atau mau memprogramkan energi terbarukan, apalagi melirik tenaga surya, karena takut terjebak dalam jebakan Batman regulasi daerah yang membingungkan.
Sikap apatis dan ketidakmampuan daerah dalam menyinkronkan aturan lokal ini pada akhirnya menyandera pemanfaatan teknologi hijau. Di tengah mandeknya inisiatif birokrasi daerah, situasi ini secara gamblang memperlihatkan bahwa ruang pengadaan teknis sudah sepatutnya diserahkan kepada pengembang eksternal profesional yang bergerak lincah. Pihak ketiga yang memiliki kesiapan pasokan perangkat pencahayaan jalan mandiri, keahlian instalasi tiang terintegrasi, serta pasokan komponen sistem modular berspesifikasi tinggi jauh lebih siap untuk langsung mengintervensi kebuntuan di lapangan dan menyerap anggaran subsidi raksasa dari pusat. Pemerintah pusat kini dituntut untuk melakukan evaluasi radikal terhadap regulasi teknis pengadaan sarana publik, agar komitmen energi bersih pedesaan tahun 2026 ini tidak lagi disandera oleh syahwat birokrasi daerah yang gemar membelokkan arah kebijakan nasional. (NN)

Senin, 20 Juli 2026

Tokoh Kerinci Perantauan: Bupati Kerinci Gagal Urus Satu Desa, Bagaimana Kabupaten?

 

TR NEws - Kerinci, 20 Juli 2026 — Kritik keras datang dari tokoh Kerinci di luar daerah terhadap kepemimpinan Bupati Kerinci. Mereka menilai, kegagalan menyelesaikan konflik di Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok adalah bukti nyata lemahnya kepemimpinan. “Mengurus satu desa saja tidak bisa, bagaimana bisa mengurus seluruh kabupaten?” tegas salah seorang tokoh perantauan.


Konflik di Desa Semerah telah berlangsung lebih dari empat tahun dan menimbulkan keresahan sosial yang berkepanjangan. Persoalan ini sudah berulang kali dibahas dalam rapat resmi antara DPRD Kabupaten Kerinci, unsur pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam rapat terakhir yang digelar pada 20 Juli 2026, DPRD menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa Semerah paling lambat 20 Agustus 2026. Jika tidak, DPRD akan menggunakan Hak Angket sebagai bentuk pengawasan terhadap Bupati.


Tokoh Kerinci di perantauan menilai Bupati lebih mementingkan mempertahanokan seorang kepala desa yang sudah tidak dipercaya rakyat, ketimbang mendengar aspirasi masyarakat luas. Sikap ini dianggap sebagai pengabaian terhadap suara rakyat dan mencerminkan kepemimpinan yang tidak berpihak pada masyarakat.


Selain DPRD, Ninik Mamak Desa Semerah juga telah mengeluarkan keputusan resmi menolak kepemimpinan kepala desa. Mereka bahkan mengorganisir aksi unjuk rasa damai pada 20 Juli 2026 dengan rute menuju Kantor Bupati, DPRD, dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Aksi ini dipimpin oleh Ketua Ninik Mamak, Muhammad Ihsan, dengan jumlah peserta sekitar 200 orang.


Dengan berbagai desakan dari DPRD, tokoh adat, masyarakat, dan tokoh Kerinci di perantauan, muncul pertanyaan besar yang menggema: ada apa dengan Bupati Kerinci? Mengapa mengurus satu desa saja tidak mampu, sementara tanggung jawabnya adalah seluruh kabupaten?. (NN)



Jumat, 22 Mei 2026

Rakyat Semerah Bangkit: 3 tahun Dana Desa tidak Cair, Dinas PMD Kabupaten Kerinci Diduga Tutup Mata

 


TR News - Kerinci – Rakyat Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, akhirnya bangkit. Tiga tahun dana desa tidak cair, tiga tahun rakyat menunggu tanpa kepastian. Bagi warga, ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Dinas PMD Kabupaten Kerinci.  


Suara rakyat semakin keras: “Kalau dana desa bisa ditahan bertahun-tahun tanpa solusi, itu bukan lagi masalah teknis. Itu pembiaran. Pemerintah seolah menutup mata, sementara rakyat menderita.”  

Lebih pedas lagi, isu peleburan desa justru digoreng sebagai solusi. Rakyat menolak mentah-mentah. “Yang bermasalah aparatur, bukan desa. Jangan bodoh menjadikan peleburan desa sebagai jalan keluar. Itu sama saja mengorbankan rakyat demi menutupi kegagalan aparat,” ujar warga dengan nada marah.  


Kini, kepercayaan rakyat terhadap kepala desa sudah hilang. Kepala desa tanpa dukungan rakyat ibarat kursi kosong tanpa pijakan. Kehilangan dukungan rakyat berarti kehilangan legitimasi. Kursi yang goyah diguncang rakyat bisa berubah menjadi badai yang mengancam stabilitas pemerintahan. Dan di balik semua ini, rakyat melihat jelas: Dinas PMD Kabupaten Kerinci diduga tutup mata atas masalah yang mestinya bisa selesai.  


Penutup:  

Suara rakyat Semerah adalah tamparan keras. Tiga tahun dana desa tertahan bukan sekadar angka, tapi bukti nyata kegagalan. Jangan lagi ada pembiaran. Jangan lagi ada solusi bodoh. Yang harus dibenahi adalah aparatur yang gagal, bukan desa yang menjadi korban. (NN)







Sabtu, 18 April 2026

Satu Wadah, Satu Marwah: PERADI Jambi Pererat Kekeluargaan di Hari Kemenangan

 

TR News - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jambi menggelar kegiatan Halal Bihalal di Aston Hotel Jambi pada Minggu (19/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema “Satu Wadah, Satu Marwah, Jalin Kekeluargaan dalam Semangat Hari Kemenangan” dan dihadiri oleh ratusan anggota PERADI Jambi.


Momentum Halal Bihalal ini menjadi ajang silaturahmi pasca-Idulfitri, Ketua Panitia, Wendhy Yanuar Prathama, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun kembali semangat kolektif antar anggota. Ia menyebutkan bahwa nilai kekeluargaan yang diusung dalam tema bukan sekadar simbolik, melainkan menjadi fondasi dalam memperkuat hubungan profesional yang sehat dan saling mendukung.


“Melalui kegiatan ini, kita ingin mempererat kembali hubungan emosional dan profesional antaranggota, sehingga ke depan PERADI Jambi dapat terus bergerak dalam satu visi, satu marwah, dan satu komitmen bersama,” ujarnya.


Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban, mencerminkan eratnya hubungan antar anggota yang selama ini menjadi kekuatan utama organisasi. Interaksi yang terbangun tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi ruang diskusi informal mengenai dinamika praktik hukum serta tantangan profesi advokat ke depan.


Senada dengan hal tersebut, Ketua DPC PERADI Jambi, Dr. Muhammad Syahlan Samosir, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kekompakan organisasi di tengah perkembangan dunia hukum yang semakin kompleks dan dinamis.


Menurutnya, advokat tidak hanya dituntut untuk memiliki kompetensi hukum yang mumpuni, tetapi juga integritas serta solidaritas yang kuat dalam menjaga marwah profesi.


“Silaturahmi seperti ini bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan menjadi fondasi dalam memperkuat kebersamaan. Dari sinilah lahir kekuatan kolektif untuk menjaga profesionalisme dan integritas advokat,” tegasnya.


Lebih lanjut, Syahlan juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan akan semakin besar, terutama dengan adanya perubahan regulasi hukum nasional. Oleh karena itu, diperlukan kesiapan bersama dalam memahami dan mengawal implementasi aturan-aturan baru agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.


Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa DPC PERADI Jambi dalam waktu dekat akan menggelar agenda strategis berupa forum pembahasan terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


Forum tersebut direncanakan akan menghadirkan Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai narasumber utama. Kehadiran tokoh nasional di bidang advokat ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif sekaligus memperkaya perspektif anggota dalam menyikapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.


Selain sebagai forum ilmiah, kegiatan tersebut juga diproyeksikan menjadi wadah aspirasi gagasan dalam merespons dinamika hukum nasional, termasuk dalam memastikan bahwa peran advokat tetap strategis dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat.


DPC PERADI Jambi pun optimistis bahwa seluruh anggota akan memberikan dukungan penuh terhadap agenda-agenda organisasi ke depan, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas, profesionalisme, serta menjaga kehormatan profesi advokat.


Melalui kegiatan Halal Bihalal ini, PERADI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menjadi organisasi advokat yang solid, berintegritas, dan responsif terhadap perkembangan hukum, sekaligus memperkuat peran advokat sebagai pilar penting dalam penegakan hukum di Indonesia. (Red)






Rabu, 01 April 2026

Peradi Jambi Akan Gelar Halal Bihalal, Advokat Kompak Dukung Sistem Single Bar

 

TRNews - Jambi, April 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jambi yang dipimpin oleh Dr. Muhammad Syahlan Samosir, SH, MH akan menggelar halal bihalal bersama seluruh advokat anggota Peradi Jambi.  


Acara ini dijadwalkan pada 19 April 2026 di Hotel Aston Jambi, sebagai momentum silaturahmi pasca-Ramadan sekaligus konsolidasi organisasi advokat.  


Halal bihalal kali ini bukan hanya ajang mempererat tali persaudaraan, tetapi juga menjadi wadah untuk terus menggelorakan perjuangan mewujudkan sistem single bar sebagai wadah tunggal profesi advokat di Indonesia.  

Ketua DPC Peradi Jambi, Dr. Muhammad Syahlan Samosir, menegaskan bahwa halal bihalal adalah momentum kebersamaan sekaligus penguatan komitmen profesi. “Halal bihalal ini bukan sekadar tradisi, tetapi juga sarana konsolidasi untuk memperkuat perjuangan advokat menuju sistem single bar. Doorprize hanyalah pelengkap, yang utama adalah silaturahmi dan komitmen bersama,” ujarnya.  


Selain itu, acara akan dimeriahkan dengan doorprize menarik sebagai bentuk apresiasi kepada advokat yang hadir, menambah semangat dan suasana kekeluargaan.  


Dengan nuansa hangat dan penuh kebersamaan, halal bihalal Peradi Jambi diyakini akan menjadi momen berkesan bagi seluruh advokat, sekaligus memperkokoh perjuangan menuju sistem single bar yang lebih solid.  (AAH)





Senin, 16 Maret 2026

Reputasi Bank 9 Jambi di Ujung Tanduk

 

 

TR News_ Opini, Bank Jambi bukan baru sekali ini jadi sorotan. Sejarah panjang masalah internal sudah lama menghantui: mulai dari kasus pegawai yang menilep dana nasabah, hingga skandal korupsi miliaran rupiah yang melibatkan oknum di dalamnya. Semua itu meninggalkan noda yang belum sepenuhnya hilang. Dan hari ini, noda lama itu seakan menemukan puncaknya: sistem Bank Jambi rusak, saldo nasabah hilang, dan ribuan orang harus berdesakan hanya untuk mengambil uang tunai jelang Lebaran.  


Publik melihat langsung betapa rapuhnya manajemen bank daerah ini. Tidak ada aktivitas penggantian kartu ATM, tidak ada sistem antrean digital, yang ada hanya kerumunan panjang di cabang-cabang. Pegawai kewalahan menghadapi amarah nasabah, media ramai menyiarkan keributan, dan suasana yang seharusnya penuh sukacita berubah menjadi panggung frustrasi. Antrean panjang jelang Lebaran bukan sekadar masalah teknis, melainkan simbol runtuhnya kepercayaan publik.  

Di balik semua itu, pemerintah daerah sebagai pemegang saham utama justru terlihat menggunakan cara otoriter. ASN dan pihak yang berurusan keuangan dengan Pemda tetap diarahkan ke Bank Jambi, seolah-olah tidak ada pilihan lain. Publik melihatnya sebagai pemaksaan terselubung—bar-bar dalam arti mempertahankan simbol bank daerah dengan aturan administratif, bukan dengan kualitas layanan. Akibatnya, bukan hanya reputasi bank yang runtuh, tapi juga wibawa pemerintah daerah ikut tercoreng.  


Mengaku salah memang sudah dilakukan, tapi publik tidak butuh kata-kata manis. Mereka butuh solusi nyata, hari ini, bukan besok. Bank Jambi harus segera menambah jalur layanan darurat, membuka posko khusus penarikan tunai agar antrean tidak menumpuk di cabang utama, dan berani bekerja sama sementara dengan bank mitra untuk membantu distribusi layanan keuangan. Komunikasi aktif setiap hari juga wajib dilakukan, bukan sekadar siaran pers, melainkan update rutin yang membuat masyarakat merasa diperhatikan. Dan yang paling penting, transparansi penuh atas hasil investigasi harus diumumkan, karena publik lebih percaya pada kejujuran daripada janji kosong.  


Reputasi bank daerah tidak bisa dipertahankan dengan paksaan administratif. Kepercayaan publik hanya bisa kembali jika ada tindakan nyata yang relevan dengan kebutuhan masyarakat sekarang. Jika tidak, Bank Jambi akan terus dikenal sebagai bank daerah yang mempertahankan simbol dengan cara otoriter, bukan dengan pelayanan yang layak. Dan ketika reputasi benar-benar jatuh, dampaknya bukan hanya pada bank, tapi juga pada pemerintah daerah yang menjadi pemegang saham.  


Opini: Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd

Sabtu, 21 Februari 2026

Heboh! Influencer Angkat Suara di Live, RSUD Mayjen H.A. Thalib Disorot Soal Dugaan Salah Diagnosa dan Administrasi Berbelit

 

ViIDEO ITEK.MAMEK


TR News - Sungai Penuh – Jagat maya mendadak heboh setelah influencer lokal Anisa Pratama, yang juga dikenal dengan akun Itek Mamek, menggelar siaran langsung penuh emosi di media sosial. Dalam live tersebut, ia menuturkan pengalaman pahit terkait pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh. Ibunda Anisa disebut mengalami penurunan kadar hemoglobin (Hb) dan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihak rumah sakit justru mengarahkan ke spesialis jantung, padahal kondisi jantung pasien dinyatakan baik-baik saja. Menurut pihak RSUD M. Djamil Padang yang menjadi rujukan, seharusnya pasien diarahkan ke spesialis penyakit dalam.  


Kesalahan diagnosa ini membuat kondisi semakin rumit, ditambah urusan administrasi yang dianggap berbelit dan memperlambat penanganan. Merasa kecewa, Anisa langsung menggelar siaran live. Dengan nada penuh emosi, ia menyebut: “Nyawa bukan berkas! Kami hanya ingin ibu ditolong, bukan dipersulit.” Ribuan komentar warganet pun membanjiri siaran tersebut. Tagar #RSUThalib sempat trending di jagat maya lokal, dengan banyak netizen menuntut klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit. Publik menilai kasus ini bukan sekadar keluhan emosional, melainkan persoalan serius yang menyangkut hak pasien atas pelayanan kesehatan yang bermartabat.  


Yang lebih mengejutkan, kasus yang dialami Anisa bukanlah satu-satunya. Sejumlah warga Kerinci mengaku pernah mengalami hal serupa di RSUD Mayjen H.A. Thalib. Ada yang mengeluhkan diagnosa yang tidak tepat, ada pula yang merasa dipersulit oleh birokrasi ketika kondisi pasien membutuhkan penanganan cepat. Cerita-cerita ini semakin memperkuat dugaan bahwa masalah di rumah sakit tersebut bukan insiden tunggal, melainkan pola yang berulang.  


Menurut Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. sebagai advokat/pengacara dan konsultan hukum sekaligus aktivis Sosial dari Lembaga Talago Batuah RI, menegaskan bahwa kalau itu benar terjadi maka kasus ini sudah seharusnya menjadi panggilan hukum. Menurutnya, dugaan salah diagnosa dan administrasi berbelit bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana dan perdata. “Ketika administrasi lebih ribet daripada menyelamatkan nyawa, itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah profesi. Publik berhak atas pelayanan yang cepat, transparan, dan bermartabat. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di klarifikasi manajemen. Hak pasien adalah hak konstitusional, dan setiap pelanggaran bisa berimplikasi hukum serius,” tegasnya.  


Secara hukum, keluarga pasien berhak menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan pasien terlambat ditangani atau kondisinya memburuk, dokter maupun pihak rumah sakit dapat dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka berat. Selain itu, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berwenang menjatuhkan sanksi disiplin, mulai dari teguran, pembatasan praktik, hingga pencabutan izin. Organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dapat menindak secara etik.  


Kini bola panas ada di tangan pihak rumah sakit dan regulator. Publik menunggu apakah akan ada klarifikasi resmi, investigasi independen, atau bahkan proses hukum. Sementara itu, sorotan kamera influencer Anisa Pratama/Itek Mamek dan kesaksian korban lain masih terus menyalakan api kontroversi, menjadikan kasus ini bukan sekadar drama medsos, melainkan potensi uji serius atas akuntabilitas hukum dan etika pelayanan kesehatan di daerah. Sampai berita ini di publikasikan Direktur RSUD belum dapat di Hubungi (Tim)








Minggu, 04 Januari 2026

Pengurus Wilayah LSM Talago Batuah Provinsi Jambi Awal 2026 Laksanakan Pengawasan Hutan Kawasan Program Perhutanan Sosial

 

 

TR News - Jambi – Memasuki awal tahun 2026, Pengurus Wilayah LSM Talago Batuah Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengawasan hutan kawasan yang masuk dalam program Perhutanan Sosial. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya isu perambahan hutan yang sempat viral di penghujung tahun 2025, terutama setelah bencana banjir besar melanda wilayah Sumatra dan menimbulkan sorotan publik terhadap tata kelola hutan.  


Kegiatan pengawasan difokuskan pada kawasan hutan yang telah ditetapkan dalam skema Perhutanan Sosial, dengan luasan ratusan hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan, berkelanjutan, serta berpihak pada masyarakat sekitar. Tim LSM Talago Batuah meninjau langsung titik-titik rawan perambahan dan berkoordinasi dengan aparat serta kelompok masyarakat pengelola hutan.  

Ketua tim lapangan, Nofri, S.S.Pt, menegaskan komitmen mereka di lapangan: “Kami turun langsung ke kawasan hutan agar masyarakat merasa didampingi. Perhutanan Sosial harus benar-benar dijalankan sesuai tujuan, yaitu memberi manfaat bagi rakyat sekaligus menjaga hutan dari perambahan liar. Pemeriksaan lahan ini kami lakukan berpedoman pada SK Menteri Kehutanan tahun 2023, sehingga setiap langkah pengawasan memiliki dasar hukum yang jelas.”  


Sementara itu, Ketua Umum LSM Talago Batuah RI, Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., memberikan dukungan penuh terhadap kerja tim lapangan. Ia menekankan bahwa pengawasan ini adalah bagian dari komitmen organisasi dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.  


Masyarakat dan kelompok tani hutan menyambut baik kegiatan ini, karena dianggap mampu memperkuat koordinasi antara organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan dunia usaha. Sinergi tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mencegah perambahan hutan, mengurangi risiko bencana, serta memperkuat keberlanjutan lingkungan di Provinsi Jambi. (AAH)



Sabtu, 27 Desember 2025

Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Dianggap Berpengalaman, Kini Banyak di Rekrut Pengadilan sebagai Mediator Resmi Bergelar C.Med

 

TR News - Jambi, Desember 2025 – Peran kepala desa dan tokoh masyarakat dalam menjaga harmoni sosial kini mendapat pengakuan hukum yang lebih kuat. Menjelang berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026, jalur sertifikasi mediator resmi dibuka lebar, memungkinkan mereka yang bukan sarjana hukum untuk berkarier di bidang hukum dengan gelar profesi Certified Mediator (C.Med).  


Selama ini, kepala desa dan tokoh masyarakat sudah dipercaya sebagai figur yang mampu menyelesaikan konflik di tengah warga. Sengketa tanah, warisan, hingga perselisihan sosial sering kali diselesaikan melalui musyawarah yang dipimpin oleh mereka. Pengalaman panjang dalam mengelola konflik lokal inilah yang menjadi alasan kuat mengapa kepala desa dan tokoh masyarakat dianggap layak mengikuti sertifikasi mediator.  


Dengan sertifikasi tersebut, mereka tidak hanya berperan secara sosial, tetapi juga mendapat legitimasi hukum. Mediator bersertifikat berhak memfasilitasi perdamaian di pengadilan, dan hasil mediasi dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan.  


Gelar C.Med menjadi identitas resmi yang diakui Mahkamah Agung RI. Kepala desa dan tokoh masyarakat yang lulus sertifikasi dapat berpraktik sebagai mediator non-hakim, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Kehadiran mereka memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara sah, adil, dan sesuai hukum.  


Dr. Syamsul Maarif, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, menegaskan:  

> “Mediasi adalah solusi untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Dengan sertifikasi mediator, termasuk bagi kepala desa dan tokoh masyarakat yang berpengalaman menyelesaikan konflik, penyelesaian sengketa menjadi lebih efektif dan sah secara hukum.”  


Program pelatihan mediator bagi kepala desa dan tokoh masyarakat sudah berjalan di beberapa daerah. Beberapa di antaranya telah lulus sertifikasi dan resmi bergelar C.Med, tercatat sebagai mediator non-hakim di pengadilan, sekaligus tetap menjadi tokoh perdamaian di komunitas masing-masing.  


Dengan adanya jalur sertifikasi ini, kepala desa dan tokoh masyarakat yang berpengalaman menyelesaikan konflik di masyarakat kini bisa berkarier di bidang hukum. Gelar C.Med memberi legitimasi resmi, membuka peluang karier baru, dan memperkuat peran mereka sebagai penjaga perdamaian di tingkat lokal maupun nasional.  (AAH)



Selasa, 23 Desember 2025

Rumah Nenek Elina Diratakan, Sertifikat dan Harta Benda Dirampas Ormas Preman

 

TR News - (23/12/2025) Tangis pilu seorang lansia pecah di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Nenek Elina Widjajanti (80), pemilik sah rumah dengan sertifikat resmi, harus menyaksikan tempat tinggalnya diratakan oleh puluhan orang mengaku ormas.  


Korban menegaskan tidak pernah menjual rumah tersebut. Ia bahkan memiliki sertifikat kepemilikan sah. Namun, sekelompok orang datang dengan gaya preman, mengusir korban secara paksa, merampas sertifikat, sepeda motor, serta dokumen penting, sebelum akhirnya rumah dihancurkan hingga rata dengan tanah.  


Kuasa hukum korban menyebut peristiwa ini sebagai bentuk perampasan murni oleh ormas.  

 “Sertifikat resmi ada di tangan korban, tapi justru dirampas sebelum rumahnya dihancurkan. Seharusnya ormas hadir untuk melindungi masyarakat kecil, bukan merampas dan memindahkan mereka secara paksa,” tegas kuasa hukum.  


Lalu, Suara Aktivis sosial dan hukum dari Sumatra, Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.,  turut mengecam keras peristiwa Viral ini.  

 “Ormas seharusnya menjadi pelindung rakyat kecil. Tapi dalam kasus Nenek Elina, justru ormas preman berani merampas sertifikat, mengambil harta benda, dan menumbangkan rumah seorang lansia. Ini tragedi kemanusiaan yang mencoreng wajah hukum di Indonesia,” ujarnya.  


Aksi brutal ini memicu kecaman luas. Publik menilai tindakan ormas preman sebagai arogansi yang mencederai hukum dan kemanusiaan. Lansia yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban intimidasi dan kekerasan.  


Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan dugaan penganiayaan, perampasan, dan penghancuran rumah tanpa dasar hukum. Masyarakat mendesak aparat segera bertindak tegas agar tragedi serupa tidak kembali terjadi. (NN)








Sabtu, 06 Desember 2025

SPBU Pelayang Raya Terapkan Mekanisme Antrean Bio Solar Subsidi Demi Layanan Terbaik

 


TR News - Sungai Penuh – SPBU Pelayang Raya di Kota Sungai Penuh sejak lama menerapkan mekanisme antrean khusus dalam pelayanan bio solar subsidi. Sistem ini dirancang bukan sekadar untuk mengatur barisan kendaraan, tetapi untuk menjaga ketertiban, memberikan kepastian giliran, serta memastikan distribusi bahan bakar berjalan adil bagi seluruh pengguna, terutama kendaraan angkutan barang yang menjadi tulang punggung distribusi kebutuhan masyarakat.  


Pantauan di lapangan menunjukkan, setiap pukul 12 malam pihak SPBU mulai melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan yang sudah tersusun rapi. Proses pencatatan ini dilakukan dengan teliti oleh petugas, agar tidak ada kendaraan yang melanggar urutan. Dengan cara ini, setiap sopir merasa lebih tenang karena giliran mereka sudah tercatat resmi. Pelayanan bio solar subsidi kemudian dimulai pukul 07.00 pagi dan berlangsung hingga stok harian selesai. Mekanisme ini sudah lama diterapkan dan menjadi kebiasaan yang dipahami oleh para sopir truk maupun kendaraan angkutan lainnya.  

Seorang sopir truk yang ditemui di lokasi mengatakan, “Kami memang harus sabar menunggu, tapi dengan sistem pencatatan ini kami lebih yakin. Tidak ada yang bisa memotong antrean, semua berjalan sesuai urutan.” Sopir lain menambahkan, “Kalau tidak ada aturan seperti ini, pasti kacau. Dengan pencatatan nomor polisi, kami merasa lebih adil dan terlayani dengan baik.”  


Pihak SPBU menegaskan bahwa aturan ini bukan hal baru, melainkan sudah lama diterapkan sesuai ketentuan resmi. Menurut mereka, mekanisme pencatatan dan pelayanan terjadwal adalah bentuk layanan terbaik yang bisa diberikan kepada masyarakat. Dengan cara ini, distribusi bio solar subsidi dapat berlangsung lebih transparan, tertib, dan tepat sasaran.  


Meskipun antrean panjang tetap terjadi, sistem ini dianggap sebagai solusi yang paling realistis untuk menjaga keteraturan. Sopir truk yang setiap hari bergantung pada bio solar subsidi mengakui bahwa pelayanan di SPBU Pelayang Raya lebih jelas dibandingkan jika tidak ada aturan. “Kami tahu jam berapa harus datang, tahu kapan giliran kami, dan itu membuat kami lebih tenang,” ujar seorang sopir yang sudah terbiasa mengikuti mekanisme tersebut.  


Keberadaan sistem antrean ini juga dinilai membantu mengurangi potensi konflik di lapangan. Dengan pencatatan resmi, sopir tidak perlu lagi berebut atau khawatir ada kendaraan yang tiba-tiba masuk ke barisan. Hal ini menciptakan suasana yang lebih tertib, sekaligus menunjukkan komitmen SPBU Pelayang Raya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  (Ade P)






Kerinci*

Kamis, 20 November 2025

Advokat Baru di Jambi Resmi Dilantik, Ketua Pengadilan Tinggi Sampaikan Pesan

 

TR News - Jambi, 20 November 2025 – Pelantikan advokat baru di wilayah hukum Jambi berlangsung khidmat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Jambi. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Dr. Ifa Sudewi, SH., M.Hum. menyampaikan sambutan yang menegaskan bahwa advokat adalah bagian sah dari aparat penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga marwah peradilan dan keadilan di tengah masyarakat.  


Acara pelantikan dihadiri oleh organisasi profesi advokat, pejabat peradilan, serta keluarga para advokat yang baru saja mengucapkan sumpah jabatan. Momentum ini menjadi tonggak penting bagi puluhan advokat yang telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) sebelum resmi dilantik.  

Dalam sambutannya, ibu Ketua Ifa Sudewi menekankan bahwa profesi advokat menuntut integritas tinggi dan komitmen terhadap kode etik. “Advokat adalah aparat penegak hukum. Karena itu, setiap langkah advokat harus mencerminkan profesionalisme dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” ujarnya.  


Beliau juga mengingatkan agar advokat aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya demi mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. Harapan besar disampaikan agar advokat yang baru dilantik mampu menjadi teladan, penyambung suara masyarakat, sekaligus pengawal keadilan.  

Pelantikan ini menegaskan kembali posisi penting advokat dalam sistem hukum Indonesia. Dengan status sah sebagai aparat penegak hukum, mereka kini memikul amanah untuk menjaga keadilan dan martabat hukum. Pesan Ketua Pengadilan Tinggi menjadi pengingat bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan tanggung jawab moral dan sosial yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi. (AAH)








Minggu, 09 November 2025

Desa Sungai Ning Terima Bantuan Bibit Jagung 75 Kg untuk 4 Kelompok Tani

 

TR News - Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh – Program ketahanan pangan di Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh terus digiatkan. Desa ini baru saja menerima bantuan berupa bibit jagung sebanyak 75 kilogram yang akan dibagikan kepada empat kelompok tani setempat.  


Penyerahan bantuan berlangsung di balai desa dengan suasana penuh semangat. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Ahmad Kamil beserta staf, anggota kelompok tani penerima manfaat, serta Bhabinkamtibmas setempat Mat Daulai yang ikut mendampingi jalannya acara.  


Kepala Desa Ahmad Kamil menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian warga, sekaligus memperkuat ketahanan pangan desa. “Bibit jagung ini bukan sekadar bantuan, tetapi langkah nyata untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian,” ujarnya.  


Dengan adanya dukungan ini, kelompok tani Desa Sungai Ning optimis mampu mengembangkan lahan pertanian secara lebih produktif dan berkelanjutan, sehingga ketahanan pangan desa semakin terjamin.  (Ade P)

Video : Heboh... Anak 4 Tahun Asal Makassar Diculik dan Dijual, Pelaku Ditangkap di Sungai Penuh

 

Sumber Video FB Dewi Wilonna

TR News– Sungai.Penuh, Tim gabungan Satreskrim Polres Kerinci bersama Resmob Polda Jambi dan Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua pelaku penculikan anak di Kota Sungai Penuh, Jambi. Korban, Bilqis Ramdhani (4), sebelumnya diculik di Makassar dan dijual ke Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin dengan harga Rp 80 juta.  


Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci menerima informasi dari Polrestabes Makassar bahwa pelaku Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana berada di Sungai Penuh. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi penginapan pelaku di dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh.  

Sumber Video FB Dewi Wilonna

Pada Jumat, 7 November 2025 Di dapatkan informasi Keberadaan.pelaku, sekitar pukul 13.30 WIB, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari keterangan pelaku, korban telah dijual ke Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Merangin. Tim gabungan segera bergerak ke Merangin dan berhasil menemukan serta menyelamatkan Bilqis. Saat ini korban diamankan di Polres Merangin.  


Humas Polres Kerinci menegaskan kasus ini menunjukkan adanya jaringan besar penculikan anak antar daerah yang beroperasi lintas provinsi. Masyarakat diminta lebih hati-hati menjaga anak-anak, meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.  (NN)









Minggu, 19 Oktober 2025

Desa Lawang Agung Luncurkan Program P2B: Jagung dan Pisang Jadi Komoditas Unggulan

 

TR News.- Sungai Penuh, 19 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Lawang Agung, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, resmi meluncurkan Program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan berbasis rumah tangga. Kegiatan ini ditandai dengan penanaman perdana jagung dan pisang oleh warga, bersama tokoh-tokoh masyarakat setempat.


Program P2B merupakan inisiatif nasional yang mendorong pemanfaatan lahan pekarangan untuk budidaya tanaman pangan bergizi. Di Desa Lawang Agung, jagung dipilih sebagai komoditas utama, sementara pisang ditanam secara kolektif oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) sebagai bagian dari diversifikasi pangan lokal.


Penanaman Perdana dan Partisipasi Warga

Kegiatan launching dilakukan secara simbolis oleh Kepala Desa Lawang Agung, didampingi tokoh adat, ketua kelompok tani, dan perwakilan KWT. Penanaman pisang oleh KWT berlangsung di lahan pekarangan bersama, dengan dukungan penuh dari staf desa dan anggota Linmas yang turut hadir dalam kegiatan.

 

“Jagung dan pisang bukan hanya bahan pangan, tapi simbol kemandirian dan kebersamaan. Kita tanam di pekarangan, kita panen untuk keluarga,” ujar Kepala Desa dalam sambutannya.


👥 Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat


Warga menyambut program ini dengan antusias. Kelompok tani, KWT, dan pemuda desa mulai menyiapkan lahan pekarangan, sementara pemerintah desa memberikan pelatihan teknik tanam sederhana dan pendampingan langsung.


Dokumentasi dan Edukasi


Selain penanaman simbolis, kegiatan juga diisi dengan edukasi pertanian, pembagian bibit, dan sesi diskusi bersama tokoh pertanian lokal. Semangat gotong royong dan partisipasi lintas kelompok terlihat jelas dalam pelaksanaan program ini. (Ade P)








---



Rabu, 08 Oktober 2025

Para Gubernur Temui Menteri Keuangan: Anggaran Provinsi hingga Dana Desa Terancam Dipangkas Akibat Dana Mengendap

 

 

TR News - Jakarta — Pemerintah pusat mulai menerapkan kebijakan tegas terhadap daerah-daerah yang dinilai tidak efisien dalam menyerap anggaran. Mulai dari anggaran provinsi hingga dana desa, semuanya terancam dipangkas jika ditemukan dana yang sudah dicairkan namun tidak segera dibelanjakan.


Langkah ini diambil setelah Kementerian Keuangan menemukan bahwa banyak dana transfer yang mengendap di rekening kas daerah dan desa, bahkan ada yang dialihkan ke kegiatan non-prioritas atau sempat didepositokan oleh oknum demi mengejar bunga.


Para Gubernur Temui Menteri Keuangan


Menanggapi ancaman pemangkasan, sejumlah gubernur dari berbagai provinsi datang langsung ke Jakarta untuk menemui Menteri Keuangan. Mereka menyampaikan klarifikasi, kendala teknis, dan meminta ruang dialog agar tidak semua daerah dipukul rata.


Dalam pertemuan tersebut, dibahas rendahnya realisasi belanja, kendala administrasi, serta perlunya perbaikan sistem pelaporan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pusat dan daerah.


 Fakta Lapangan: Dana Mengendap, Program Terbengkalai


- Di tingkat provinsi, anggaran pembangunan infrastruktur dan layanan publik tertunda karena dana belum dibelanjakan.

- Di tingkat kabupaten/kota, dana kegiatan strategis justru digunakan untuk belanja rutin atau kegiatan seremonial.

- Di tingkat desa, dana desa yang seharusnya mendukung ketahanan pangan, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi malah dialihkan ke kegiatan lain yang tidak mendesak.

- Beberapa laporan menyebut dana tersebut sempat didepositokan oleh oknum pejabat, bukan untuk kepentingan masyarakat.


 Dampak Pemangkasan:


- Proyek infrastruktur tertunda atau dibatalkan.

- Layanan publik terganggu.

- Program desa terbengkalai.

- Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah menurun.


Langkah Lanjutan: Audit dan Evaluasi


Pemerintah pusat mendorong agar setiap daerah melakukan percepatan belanja dan menyusun program prioritas secara lebih terukur. Selain itu, akan dilakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana yang mengendap, serta evaluasi terhadap pengelolaan keuangan di semua level pemerintahan. (NN)










Kamis, 25 September 2025

Forum Diskusi Daring LSM Nasional: Yan Salam Wahab Desak Regulasi Bantuan Hukum dalam Dana Desa

 

TR News - Sebagian dari Gabungan  LSM nasional menggelar forum advokasi publik secara daring untuk membahas urgensi perlindungan hukum bagi desa-desa di Indonesia. Dalam forum tersebut, Yan Salam Wahab, aktivis senior dan pemilik saham di berbagai media Daerah, tampil sebagai penggerak utama yang menyerukan perlunya regulasi agar Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan hukum.


“Desa bukan hanya objek pembangunan fisik, tapi juga subjek hukum yang sering terpinggirkan. Sudah saatnya ada regulasi yang memungkinkan alokasi bantuan hukum dalam APBDes,” tegas Yan Salam Wahab dalam sesi daring yang diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah.


Forum ini menghadirkan berbagai elemen masyarakat sipil, jaringan paralegal desa, dan organisasi advokasi hukum. Mereka sepakat bahwa kriminalisasi warga, konflik lahan, dan sengketa administratif tidak bisa lagi ditangani tanpa pendampingan hukum yang terstruktur.


Yan juga menyoroti besarnya Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat. “Tahun 2025, Dana Desa nasional mencapai Rp71 triliun. Masa sebesar itu tidak bisa menyisihkan ruang untuk keadilan hukum? Kalau jalan desa bisa dibangun, kenapa warga yang dikriminalisasi tidak bisa dibela?” ujarnya.


Sebagai contoh nyata, Yan mengangkat kasus salah satu kepala desa di Sungai Penuh, yang juga merupakan anggota aktif LSM Talago Batuah. Kepala desa tersebut didemo habis-habisan dan disalahkan atas kebijakan desa tanpa dasar hukum yang jelas. “Ini bentuk nyata kriminalisasi terhadap perangkat desa yang berintegritas. Tanpa bantuan hukum, mereka dibiarkan menghadapi tekanan politik dan sosial sendirian,” tegas Yan.


Untuk menjawab tantangan ini, Yan mengusulkan agar desa-desa dapat merangkul pengacara profesional dari organisasi advokat seperti PERADI. “Kita bisa bentuk kemitraan hukum berbasis desa. Dengan dukungan regulasi, desa bisa mengontrak advokat resmi untuk pendampingan kasus, mediasi, dan edukasi hukum warga,” jelasnya.


Dengan latar belakang sebagai pemilik saham di berbagai media Daerah, Yan menegaskan bahwa isu ini akan terus diangkat ke ruang publik. “Kami tidak akan diam. Media adalah alat perjuangan, dan kami akan gunakan itu untuk membela desa dari ketidakadilan sistemik,” tutupnya.


Gabungan LSM nasional berkomitmen untuk mengawal lahirnya regulasi yang berpihak pada desa, dengan mendorong pemerintah pusat dan daerah agar segera merumuskan dasar hukum yang memungkinkan desa menganggarkan bantuan hukum secara sah dan transparan. (NN)







Kamis, 18 September 2025

Wira Hilang, Yuda Terlambat Ditemukan: Dua Anak, Dua Tragedi, Satu Negara yang Tak Menjawab

 

TR News - Sungai Penuh, Jambi —  

Seorang remaja dinyatakan hilang di kawasan Renah Kayu Embun (RKE), Kota Sungai Penuh. Ia lenyap saat berburu babi bersama rekannya. Lima bulan telah berlalu. Pencarian resmi dihentikan. Tidak ada jejak. Tidak ada jasad. Tidak ada kepastian.


Pencarian awal melibatkan tim gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, Damkar, dan masyarakat adat. Drone thermal diterbangkan. Anjing pelacak dilepas. Sungai disisir. Semak dibuka. Tapi hutan tetap diam. Seolah menyimpan sesuatu yang tak ingin ditemukan.

Lalu, di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, sebuah jasad ditemukan di dalam batang pohon aren yang telah mati. Ia telah hilang selama dua tahun. Lokasinya hanya belasan meter dari rumahnya. Tidak diculik. Tidak kabur. Ia terperosok, tertutup, dan tak pernah terlihat—hingga pohon itu tumbang akibat angin.


Apakah tragedi yang satu akan terulang pada yang lain?


Pertanyaan itu kini menggema di Sungai Penuh. Di warung kopi. Di grup WhatsApp. Di hati masyarakat yang tak bisa tidur. Jika seseorang bisa tersembunyi di pohon selama dua tahun, mungkinkah yang hilang di RKE kini terdiam di balik akar, di celah batu, di rongga pohon tua yang tak pernah diperiksa?


> “Kami sudah menyisir sungai, semak, dan jalur berburu. Tapi hutan ini luas, dan banyak titik yang belum terjamah,” ujar seorang relawan pencarian.


> “Setelah kejadian di pohon aren, kami sadar bahwa pencarian harus lebih dari sekadar menyisir permukaan. Kita harus curiga pada pohon tua, lubang tanah, bahkan batang yang tampak biasa,” tambah seorang warga Kumun Debai.


Pencarian resmi telah lama dihentikan. Tim pulang. Laporan ditutup. Tapi luka tetap terbuka. Apakah semua titik sudah diperiksa? Apakah semua kemungkinan sudah dibuka?


Mungkinkah Ia Terperosok di Sungai atau Lubang Payau?


Kawasan RKE bukan sekadar hutan biasa. Ia menyimpan medan yang kompleks: sungai deras, lubang-lubang payau yang tertutup semak, tanah gambut yang bisa menelan tubuh tanpa bekas. Dalam kondisi seperti itu, sangat mungkin seseorang terperosok ke dalam lubang berlumpur, terseret arus, atau tertahan di dasar sungai yang tak terlihat dari permukaan.


Pakar forensik menyebut bahwa tubuh manusia bisa tenggelam dan tertahan di titik stagnan, tertutup akar, lumpur, atau vegetasi. Dalam beberapa kasus, jasad baru muncul setelah musim berganti atau tanah bergeser. Jika pohon bisa menyembunyikan jasad selama dua tahun, lubang payau jauh lebih mampu menelan tubuh tanpa jejak.


Dua remaja. Dua lokasi. Dua tragedi. Satu pola yang tak boleh terulang.


Negara harus belajar. Aparat harus membuka kemungkinan non-konvensional. Jangan hanya cari penculik. Cari pohon berlubang. Cari tanah yang retak. Cari sungai yang menyimpan. Karena alam bisa menyembunyikan tubuh manusia dengan sangat rapi—tanpa suara, tanpa saksi, tanpa jejak.


Kita tak boleh lagi percaya bahwa pencarian selesai ketika tim pulang. Kita tak boleh lagi menganggap hilang sebagai takdir. Kita harus percaya bahwa setiap anak yang hilang adalah panggilan untuk bertindak lebih dalam, lebih jujur, lebih menyeluruh.


Wira hilang. Yuda terlambat ditemukan. Kita tak boleh menunggu tragedi ketiga. (NN)


Rabu, 27 Agustus 2025

M. Ilham Pradipta Diseret dan Dibunuh: Dendam Penolakan Hutang Rp13 Miliar dari Crazy Rich Rimbo Bujang Tebo

 

Video Dwi Hartono
TR News - Parkiran sebuah supermarket di Bekasi mendadak jadi panggung penculikan. Muhammad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, diseret dua pria bertubuh kekar. Ia meronta, berteriak, tapi tak ada yang berani menolong. Dalam hitungan menit, ia lenyap. Video CCTV viral. Publik geger. Tapi satu pertanyaan menggantung: siapa dalangnya?


Nama yang muncul kemudian mengejutkan banyak pihak. Dwi Hartono, pengusaha flamboyan asal Rimbo Bujang, Jambi. Sosok yang selama ini dikenal sebagai motivator bisnis, pendiri yayasan beasiswa, dan bintang tamu acara kampung. Ia tampil glamor, penuh senyum, dan sering memberi ceramah tentang kesuksesan. Tapi di balik dasi mahal dan panggung motivasi, tersimpan dendam Rp13 miliar yang membara.

Motif akhirnya terkuak. Dwi Hartono mengajukan permohonan pinjaman Rp13 miliar ke BRI. Tapi permohonan itu fiktif. Tidak ada jaminan. Tidak ada portofolio bisnis yang kredibel. Ilham menolak. Bukan karena benci pribadi, tapi karena memang tidak layak. Bank BUMN tidak didirikan untuk menyalurkan kredit bohongan. Namun bagi Dwi, penolakan itu adalah tamparan di tengah keramaian. Harga dirinya jatuh bebas. Egonya remuk. Psikolog menyebut kondisi ini sebagai “narsistik terluka”—ketika seseorang yang terbiasa dipuja merasa hancur saat citranya ditolak.


Dwi, yang terbiasa menjadi sang pemberi—pemberi beasiswa, pemberi ceramah, pemberi bingkisan—tidak siap ketika dirinya meminta dan ditolak. Terutama Rp13 miliar yang ia anggap sebagai tiket emas ke panggung bisnis berikutnya. Dalam pikirannya, penolakan itu bukan sekadar soal uang, melainkan penghinaan eksistensial. Seolah-olah Ilham berkata, “Hartono, engkau bukan siapa-siapa.” Dan bagi seorang narsis, kata-kata tak terucap itu lebih menyakitkan dari penjara itu sendiri.

Dari titik itu, narasi hidupnya melompat ke arah gelap. Dwi tidak mencari konselor psikologi, melainkan mencari debt collector. Ia membayar orang-orang itu agar menculik Ilham, menjadikan kepala cabang bank itu simbol korban dari harga diri yang terluka. Sebuah video viral bahkan memperlihatkan bagaimana Ilham diseret di parkiran supermarket, sebuah tontonan horor yang lebih nyata daripada film thriller.


Kematian Ilham di Bekasi menandai puncak dari drama psikologis yang gagal diolah. Seorang motivator bisnis, yang konon selalu berkata “jangan menyerah meski gagal,” justru menyerah pada amarah pribadi dan melampiaskannya dengan darah. Di sinilah absurditas terasa begitu telanjang. Sebuah kredit fiktif Rp13 miliar, yang mestinya hanya menjadi dokumen ditolak lalu dilupakan, justru berubah menjadi tragedi kemanusiaan.


Polisi menekankan bahwa motif ini masih dalam pendalaman. Bisa jadi ada jaringan lain. Bisa jadi ada skema lebih busuk. Tetapi publik keburu yakin bahwa penolakan itulah detonator utama. Psikologi sosial mengajarkan, seseorang yang terbiasa dipuja akan lebih sulit menerima kritik atau penolakan. Dwi Hartono, yang hidupnya dibangun di atas panggung citra glamor, akhirnya tak kuasa menelan kenyataan bahwa ada satu orang yang berani mengatakan “tidak” padanya.


Inilah hasilnya. Seorang malaikat beasiswa kini menjelma jadi tersangka pembunuhan, hanya karena Rp13 miliar tak cair. Dari perspektif psikologi, ini tragedi narsisme yang gagal diatur. Dari perspektif publik, ini lelucon pahit: seorang motivator ternyata butuh motivasi agar tidak berubah jadi algojo.


Masyarakat akan terus mengawal kasus ini. Karena di balik angka Rp13 miliar, ada nyawa yang hilang, ada citra yang runtuh, dan ada pelajaran pahit tentang betapa rapuhnya manusia di balik dasi mahal. (AAH)