Sports

.

Selasa, 23 Desember 2025

Rumah Nenek Elina Diratakan, Sertifikat dan Harta Benda Dirampas Ormas Preman

 

TR News - (23/12/2025) Tangis pilu seorang lansia pecah di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Nenek Elina Widjajanti (80), pemilik sah rumah dengan sertifikat resmi, harus menyaksikan tempat tinggalnya diratakan oleh puluhan orang mengaku ormas.  


Korban menegaskan tidak pernah menjual rumah tersebut. Ia bahkan memiliki sertifikat kepemilikan sah. Namun, sekelompok orang datang dengan gaya preman, mengusir korban secara paksa, merampas sertifikat, sepeda motor, serta dokumen penting, sebelum akhirnya rumah dihancurkan hingga rata dengan tanah.  


Kuasa hukum korban menyebut peristiwa ini sebagai bentuk perampasan murni oleh ormas.  

 “Sertifikat resmi ada di tangan korban, tapi justru dirampas sebelum rumahnya dihancurkan. Seharusnya ormas hadir untuk melindungi masyarakat kecil, bukan merampas dan memindahkan mereka secara paksa,” tegas kuasa hukum.  


Lalu, Suara Aktivis sosial dan hukum dari Sumatra, Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.,  turut mengecam keras peristiwa Viral ini.  

 “Ormas seharusnya menjadi pelindung rakyat kecil. Tapi dalam kasus Nenek Elina, justru ormas preman berani merampas sertifikat, mengambil harta benda, dan menumbangkan rumah seorang lansia. Ini tragedi kemanusiaan yang mencoreng wajah hukum di Indonesia,” ujarnya.  


Aksi brutal ini memicu kecaman luas. Publik menilai tindakan ormas preman sebagai arogansi yang mencederai hukum dan kemanusiaan. Lansia yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban intimidasi dan kekerasan.  


Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan dugaan penganiayaan, perampasan, dan penghancuran rumah tanpa dasar hukum. Masyarakat mendesak aparat segera bertindak tegas agar tragedi serupa tidak kembali terjadi. (NN)








Tidak ada komentar:
Write komentar