TR News - Sungai Penuh – Jagat maya mendadak heboh setelah influencer lokal Anisa Pratama, yang juga dikenal dengan akun Itek Mamek, menggelar siaran langsung penuh emosi di media sosial. Dalam live tersebut, ia menuturkan pengalaman pahit terkait pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh. Ibunda Anisa disebut mengalami penurunan kadar hemoglobin (Hb) dan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihak rumah sakit justru mengarahkan ke spesialis jantung, padahal kondisi jantung pasien dinyatakan baik-baik saja. Menurut pihak RSUD M. Djamil Padang yang menjadi rujukan, seharusnya pasien diarahkan ke spesialis penyakit dalam.
Kesalahan diagnosa ini membuat kondisi semakin rumit, ditambah urusan administrasi yang dianggap berbelit dan memperlambat penanganan. Merasa kecewa, Anisa langsung menggelar siaran live. Dengan nada penuh emosi, ia menyebut: “Nyawa bukan berkas! Kami hanya ingin ibu ditolong, bukan dipersulit.” Ribuan komentar warganet pun membanjiri siaran tersebut. Tagar #RSUThalib sempat trending di jagat maya lokal, dengan banyak netizen menuntut klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit. Publik menilai kasus ini bukan sekadar keluhan emosional, melainkan persoalan serius yang menyangkut hak pasien atas pelayanan kesehatan yang bermartabat.
Yang lebih mengejutkan, kasus yang dialami Anisa bukanlah satu-satunya. Sejumlah warga Kerinci mengaku pernah mengalami hal serupa di RSUD Mayjen H.A. Thalib. Ada yang mengeluhkan diagnosa yang tidak tepat, ada pula yang merasa dipersulit oleh birokrasi ketika kondisi pasien membutuhkan penanganan cepat. Cerita-cerita ini semakin memperkuat dugaan bahwa masalah di rumah sakit tersebut bukan insiden tunggal, melainkan pola yang berulang.
Menurut Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. sebagai advokat/pengacara dan konsultan hukum sekaligus aktivis Sosial dari Lembaga Talago Batuah RI, menegaskan bahwa kalau itu benar terjadi maka kasus ini sudah seharusnya menjadi panggilan hukum. Menurutnya, dugaan salah diagnosa dan administrasi berbelit bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana dan perdata. “Ketika administrasi lebih ribet daripada menyelamatkan nyawa, itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah profesi. Publik berhak atas pelayanan yang cepat, transparan, dan bermartabat. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di klarifikasi manajemen. Hak pasien adalah hak konstitusional, dan setiap pelanggaran bisa berimplikasi hukum serius,” tegasnya.
Secara hukum, keluarga pasien berhak menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan pasien terlambat ditangani atau kondisinya memburuk, dokter maupun pihak rumah sakit dapat dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka berat. Selain itu, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berwenang menjatuhkan sanksi disiplin, mulai dari teguran, pembatasan praktik, hingga pencabutan izin. Organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dapat menindak secara etik.
Kini bola panas ada di tangan pihak rumah sakit dan regulator. Publik menunggu apakah akan ada klarifikasi resmi, investigasi independen, atau bahkan proses hukum. Sementara itu, sorotan kamera influencer Anisa Pratama/Itek Mamek dan kesaksian korban lain masih terus menyalakan api kontroversi, menjadikan kasus ini bukan sekadar drama medsos, melainkan potensi uji serius atas akuntabilitas hukum dan etika pelayanan kesehatan di daerah. Sampai berita ini di publikasikan Direktur RSUD belum dapat di Hubungi (Tim)





Tidak ada komentar:
Write komentar