Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Desember 2025

Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Dianggap Berpengalaman, Kini Banyak di Rekrut Pengadilan sebagai Mediator Resmi Bergelar C.Med

 

TR News - Jambi, Desember 2025 – Peran kepala desa dan tokoh masyarakat dalam menjaga harmoni sosial kini mendapat pengakuan hukum yang lebih kuat. Menjelang berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026, jalur sertifikasi mediator resmi dibuka lebar, memungkinkan mereka yang bukan sarjana hukum untuk berkarier di bidang hukum dengan gelar profesi Certified Mediator (C.Med).  


Selama ini, kepala desa dan tokoh masyarakat sudah dipercaya sebagai figur yang mampu menyelesaikan konflik di tengah warga. Sengketa tanah, warisan, hingga perselisihan sosial sering kali diselesaikan melalui musyawarah yang dipimpin oleh mereka. Pengalaman panjang dalam mengelola konflik lokal inilah yang menjadi alasan kuat mengapa kepala desa dan tokoh masyarakat dianggap layak mengikuti sertifikasi mediator.  


Dengan sertifikasi tersebut, mereka tidak hanya berperan secara sosial, tetapi juga mendapat legitimasi hukum. Mediator bersertifikat berhak memfasilitasi perdamaian di pengadilan, dan hasil mediasi dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan.  


Gelar C.Med menjadi identitas resmi yang diakui Mahkamah Agung RI. Kepala desa dan tokoh masyarakat yang lulus sertifikasi dapat berpraktik sebagai mediator non-hakim, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Kehadiran mereka memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara sah, adil, dan sesuai hukum.  


Dr. Syamsul Maarif, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, menegaskan:  

> “Mediasi adalah solusi untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Dengan sertifikasi mediator, termasuk bagi kepala desa dan tokoh masyarakat yang berpengalaman menyelesaikan konflik, penyelesaian sengketa menjadi lebih efektif dan sah secara hukum.”  


Program pelatihan mediator bagi kepala desa dan tokoh masyarakat sudah berjalan di beberapa daerah. Beberapa di antaranya telah lulus sertifikasi dan resmi bergelar C.Med, tercatat sebagai mediator non-hakim di pengadilan, sekaligus tetap menjadi tokoh perdamaian di komunitas masing-masing.  


Dengan adanya jalur sertifikasi ini, kepala desa dan tokoh masyarakat yang berpengalaman menyelesaikan konflik di masyarakat kini bisa berkarier di bidang hukum. Gelar C.Med memberi legitimasi resmi, membuka peluang karier baru, dan memperkuat peran mereka sebagai penjaga perdamaian di tingkat lokal maupun nasional.  (AAH)



Rabu, 03 Desember 2025

Banjir Dahsyat dan Mengenang 40 Hari TragedI Tewasnya Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga

 

TR News.- Sibolga, Sumatera Utara – Kota Sibolga kembali berduka. Setelah hujan ekstrem mengguyur sejak akhir November 2025, banjir bandang dan longsor melanda berbagai wilayah. Data terbaru mencatat 44 jiwa meninggal dunia, 231 rumah hancur, dan puluhan orang masih hilang. TNI bahkan harus mengerahkan pesawat angkut Hercules dan CN-295 untuk menyalurkan logistik melalui udara karena akses darat terputus.  


Di tengah bencana alam ini, masyarakat Sibolga juga mengenang 40 hari wafatnya seorang mahasiswa yang tewas dianiaya di Masjid Agung Sibolga. Tragedi itu menyisakan luka mendalam, karena korban yang dikenal pendiam dan sederhana kehilangan nyawanya di tempat suci yang seharusnya menjadi rumah perlindungan.  

Kisah Arjuna, Sang Musafir

Dalam narasi yang beredar di masyarakat, korban digambarkan sebagai Arjuna, sang musafir. Ia datang dari jauh, mencari hidup yang lebih baik, dan malam itu hanya ingin beristirahat di masjid. Namun, bukannya mendapat perlindungan, ia justru dianiaya oleh sekelompok orang hingga meregang nyawa.  


“Nyawaku hilang di dalam rumah Allah, di tempat suci yang seharusnya melindungiku,” demikian penggalan kisah yang ditulis untuk mengenang korban.  


Alam Ikut Menangis

Tak lama setelah tragedi itu, hujan ekstrem mengguyur Sibolga. Banjir besar dan longsor melanda, seolah menjadi simbol bahwa alam pun ikut berduka. Foto satelit menunjukkan perubahan drastis wilayah sebelum dan sesudah banjir.  


Bencana ini bukan hanya merenggut nyawa, tetapi juga mengingatkan masyarakat akan rapuhnya kemanusiaan. Seperti korban yang kehilangan hidupnya di masjid, banjir bandang memperlihatkan betapa mudahnya kehidupan manusia hancur ketika solidaritas dan kepedulian hilang.  


Refleksi Tragedi mahasiswa di Masjid Agung Sibolga dan banjir dahsyat yang menyusulnya menjadi peringatan keras: rumah ibadah harus kembali menjadi tempat aman bagi siapa pun, dan bencana alam harus dihadapi dengan solidaritas.  


Kisah Arjuna, sang musafir, kini menjadi simbol penderitaan sekaligus pengingat bahwa kematian dan bencana adalah cermin rapuhnya hati manusia. 


Opini Oleh : NN



Kamis, 25 September 2025

Forum Diskusi Daring LSM Nasional: Yan Salam Wahab Desak Regulasi Bantuan Hukum dalam Dana Desa

 

TR News - Sebagian dari Gabungan  LSM nasional menggelar forum advokasi publik secara daring untuk membahas urgensi perlindungan hukum bagi desa-desa di Indonesia. Dalam forum tersebut, Yan Salam Wahab, aktivis senior dan pemilik saham di berbagai media Daerah, tampil sebagai penggerak utama yang menyerukan perlunya regulasi agar Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan hukum.


“Desa bukan hanya objek pembangunan fisik, tapi juga subjek hukum yang sering terpinggirkan. Sudah saatnya ada regulasi yang memungkinkan alokasi bantuan hukum dalam APBDes,” tegas Yan Salam Wahab dalam sesi daring yang diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah.


Forum ini menghadirkan berbagai elemen masyarakat sipil, jaringan paralegal desa, dan organisasi advokasi hukum. Mereka sepakat bahwa kriminalisasi warga, konflik lahan, dan sengketa administratif tidak bisa lagi ditangani tanpa pendampingan hukum yang terstruktur.


Yan juga menyoroti besarnya Dana Desa yang digelontorkan pemerintah pusat. “Tahun 2025, Dana Desa nasional mencapai Rp71 triliun. Masa sebesar itu tidak bisa menyisihkan ruang untuk keadilan hukum? Kalau jalan desa bisa dibangun, kenapa warga yang dikriminalisasi tidak bisa dibela?” ujarnya.


Sebagai contoh nyata, Yan mengangkat kasus salah satu kepala desa di Sungai Penuh, yang juga merupakan anggota aktif LSM Talago Batuah. Kepala desa tersebut didemo habis-habisan dan disalahkan atas kebijakan desa tanpa dasar hukum yang jelas. “Ini bentuk nyata kriminalisasi terhadap perangkat desa yang berintegritas. Tanpa bantuan hukum, mereka dibiarkan menghadapi tekanan politik dan sosial sendirian,” tegas Yan.


Untuk menjawab tantangan ini, Yan mengusulkan agar desa-desa dapat merangkul pengacara profesional dari organisasi advokat seperti PERADI. “Kita bisa bentuk kemitraan hukum berbasis desa. Dengan dukungan regulasi, desa bisa mengontrak advokat resmi untuk pendampingan kasus, mediasi, dan edukasi hukum warga,” jelasnya.


Dengan latar belakang sebagai pemilik saham di berbagai media Daerah, Yan menegaskan bahwa isu ini akan terus diangkat ke ruang publik. “Kami tidak akan diam. Media adalah alat perjuangan, dan kami akan gunakan itu untuk membela desa dari ketidakadilan sistemik,” tutupnya.


Gabungan LSM nasional berkomitmen untuk mengawal lahirnya regulasi yang berpihak pada desa, dengan mendorong pemerintah pusat dan daerah agar segera merumuskan dasar hukum yang memungkinkan desa menganggarkan bantuan hukum secara sah dan transparan. (NN)







Senin, 04 Agustus 2025

ASN UKPBJ Jadi Tersangka Ke-10 Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci

 

TR news - Kerinci – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Tersangka berinisial YAS merupakan ASN dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci.


Penetapan dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan YAS dalam pemecahan paket pekerjaan menjadi 41 penunjukan langsung. Skema tersebut dinilai menyimpang dari prosedur lelang terbuka yang seharusnya diterapkan.

“Seharusnya pengadaan dilakukan melalui lelang terbuka. Tapi justru dipilah-pilah agar bisa ditunjuk langsung. Ini bukan kelalaian, ini skema,” ujar salah satu pejabat dari pihak kejaksaan.


Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut meningkat menjadi sepuluh orang. Sebelumnya, sembilan tersangka telah ditetapkan, terdiri dari ASN Dinas Perhubungan, ASN Kesbangpol, seorang guru PPPK, serta lima direktur perusahaan rekanan.


Tersangka YAS bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia langsung ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.


Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dari instansi lain. Penetapan YAS menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam proyek ini tidak hanya terjadi di tingkat pelaksana, tetapi juga melibatkan pihak yang seharusnya mengawal integritas pengadaan. (TR)








Kamis, 24 Juli 2025

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan EJ: Agus Peragakan 21 Adegan, Penyidik Dalami Unsur Pembunuhan Berencana

 

TR News - Kerinci, Jambi — Penyidik Polres Kerinci bersama Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Eli Jumini (45), warga Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, pada Kamis, 24 Juli 2025. Tersangka Agus Kurnia memperagakan sebanyak 21 adegan yang mengungkap kronologi kejadian tragis yang terjadi pada 4 Desember 2024 lalu.


Rekonstruksi dilakukan di Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, bukan di lokasi asli kejadian di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, dengan alasan keamanan dan efektivitas pelaksanaan.

Dalam adegan awal, korban dan tersangka sempat bercumbu di dalam kamar gudang pupuk milik Agus. Namun, suasana berubah menjadi pertengkaran hebat. Korban sempat melawan saat dicekik, namun akhirnya dijatuhkan ke lantai. Tersangka kemudian keluar kamar, mengambil sebilah kayu, dan memukul korban sebanyak 14 kali hingga meninggal dunia.


Setelah kejadian, Agus melarikan diri ke Malaysia dan menjadi buronan selama tujuh bulan. Ia berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Kerinci, Polda Jambi, dan Divhubinter Mabes Polri, saat hendak melanjutkan pelarian ke Thailand.


Penyidik menjerat Agus dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti melakukan pembunuhan dengan perencanaan, tersangka dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.


Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan berharap proses hukum berjalan adil. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga nilai-nilai sosial dan menghindari hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik serius.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan pribadi yang tidak sehat, apalagi disertai pelanggaran norma dan hukum, dapat berujung pada tindak pidana berat. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berani melapor jika melihat tanda-tanda kekerasan atau ancaman. (Red)








---