Sports

.

Sabtu, 27 Desember 2025

Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Dianggap Berpengalaman, Kini Banyak di Rekrut Pengadilan sebagai Mediator Resmi Bergelar C.Med

 

TR News - Jambi, Desember 2025 – Peran kepala desa dan tokoh masyarakat dalam menjaga harmoni sosial kini mendapat pengakuan hukum yang lebih kuat. Menjelang berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026, jalur sertifikasi mediator resmi dibuka lebar, memungkinkan mereka yang bukan sarjana hukum untuk berkarier di bidang hukum dengan gelar profesi Certified Mediator (C.Med).  


Selama ini, kepala desa dan tokoh masyarakat sudah dipercaya sebagai figur yang mampu menyelesaikan konflik di tengah warga. Sengketa tanah, warisan, hingga perselisihan sosial sering kali diselesaikan melalui musyawarah yang dipimpin oleh mereka. Pengalaman panjang dalam mengelola konflik lokal inilah yang menjadi alasan kuat mengapa kepala desa dan tokoh masyarakat dianggap layak mengikuti sertifikasi mediator.  


Dengan sertifikasi tersebut, mereka tidak hanya berperan secara sosial, tetapi juga mendapat legitimasi hukum. Mediator bersertifikat berhak memfasilitasi perdamaian di pengadilan, dan hasil mediasi dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan.  


Gelar C.Med menjadi identitas resmi yang diakui Mahkamah Agung RI. Kepala desa dan tokoh masyarakat yang lulus sertifikasi dapat berpraktik sebagai mediator non-hakim, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Kehadiran mereka memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara sah, adil, dan sesuai hukum.  


Dr. Syamsul Maarif, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, menegaskan:  

> “Mediasi adalah solusi untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Dengan sertifikasi mediator, termasuk bagi kepala desa dan tokoh masyarakat yang berpengalaman menyelesaikan konflik, penyelesaian sengketa menjadi lebih efektif dan sah secara hukum.”  


Program pelatihan mediator bagi kepala desa dan tokoh masyarakat sudah berjalan di beberapa daerah. Beberapa di antaranya telah lulus sertifikasi dan resmi bergelar C.Med, tercatat sebagai mediator non-hakim di pengadilan, sekaligus tetap menjadi tokoh perdamaian di komunitas masing-masing.  


Dengan adanya jalur sertifikasi ini, kepala desa dan tokoh masyarakat yang berpengalaman menyelesaikan konflik di masyarakat kini bisa berkarier di bidang hukum. Gelar C.Med memberi legitimasi resmi, membuka peluang karier baru, dan memperkuat peran mereka sebagai penjaga perdamaian di tingkat lokal maupun nasional.  (AAH)



Tidak ada komentar:
Write komentar