Sports

.

Rabu, 18 Maret 2026

Jelang Lebaran, SPBU 2437120 Pelayang Raya Pastikan Layanan Normal 24 Jam

 

Menjelang Lebaran, isu mengenai ketersediaan bahan bakar sempat beredar di tengah masyarakat. SPBU 2437120 Desa Pelayang Raya memastikan pelayanan tetap berjalan normal dan maksimal, sehingga masyarakat tidak perlu merasa resah.  


“SPBU kami beroperasi penuh selama 24 jam. Stok BBM aman, masyarakat bisa tenang. Semua kebutuhan kendaraan, baik untuk mudik maupun aktivitas harian, tetap kami layani,” ujar pengelola SPBU.  

SPBU 2437120 tidak hanya menjadi tumpuan warga Desa Pelayang Raya, tetapi juga melayani masyarakat dari berbagai daerah sekitar yang menjadikan SPBU ini sebagai tujuan utama pengisian bahan bakar. Dengan produk BBM yang lengkap, termasuk Pertamax Turbo untuk kendaraan berperforma tinggi, SPBU ini menjadi pusat layanan penting bagi mobilitas regional.  


Sejumlah warga yang ditemui di lokasi mengaku lega dengan kepastian tersebut. “Kami sempat khawatir kalau stok BBM berkurang menjelang Lebaran. Tapi setelah lihat langsung, ternyata aman. Pelayanan juga cepat,” kata Andi, salah seorang pengendara dari daerah tetangga. Hal senada disampaikan Siti, warga yang hendak mudik ke luar kota. “Alhamdulillah, SPBU ini buka 24 jam. Jadi kami tidak takut kehabisan bahan bakar di jalan.”  

Momentum Lebaran yang identik dengan meningkatnya arus mudik membuat keberadaan SPBU ini semakin vital. Kehadiran SPBU 2437120 memastikan roda perekonomian dan aktivitas sosial di wilayah sekitar tetap berjalan lancar. Dengan kesiapan stok dan layanan 24 jam, SPBU ini meneguhkan komitmennya sebagai mitra masyarakat dalam menjaga kelancaran perjalanan jelang Lebaran, baik bagi warga lokal maupun pendatang dari daerah lain.  (AH)

Senin, 16 Maret 2026

Reputasi Bank 9 Jambi di Ujung Tanduk

 

 

TR News_ Opini, Bank Jambi bukan baru sekali ini jadi sorotan. Sejarah panjang masalah internal sudah lama menghantui: mulai dari kasus pegawai yang menilep dana nasabah, hingga skandal korupsi miliaran rupiah yang melibatkan oknum di dalamnya. Semua itu meninggalkan noda yang belum sepenuhnya hilang. Dan hari ini, noda lama itu seakan menemukan puncaknya: sistem Bank Jambi rusak, saldo nasabah hilang, dan ribuan orang harus berdesakan hanya untuk mengambil uang tunai jelang Lebaran.  


Publik melihat langsung betapa rapuhnya manajemen bank daerah ini. Tidak ada aktivitas penggantian kartu ATM, tidak ada sistem antrean digital, yang ada hanya kerumunan panjang di cabang-cabang. Pegawai kewalahan menghadapi amarah nasabah, media ramai menyiarkan keributan, dan suasana yang seharusnya penuh sukacita berubah menjadi panggung frustrasi. Antrean panjang jelang Lebaran bukan sekadar masalah teknis, melainkan simbol runtuhnya kepercayaan publik.  

Di balik semua itu, pemerintah daerah sebagai pemegang saham utama justru terlihat menggunakan cara otoriter. ASN dan pihak yang berurusan keuangan dengan Pemda tetap diarahkan ke Bank Jambi, seolah-olah tidak ada pilihan lain. Publik melihatnya sebagai pemaksaan terselubung—bar-bar dalam arti mempertahankan simbol bank daerah dengan aturan administratif, bukan dengan kualitas layanan. Akibatnya, bukan hanya reputasi bank yang runtuh, tapi juga wibawa pemerintah daerah ikut tercoreng.  


Mengaku salah memang sudah dilakukan, tapi publik tidak butuh kata-kata manis. Mereka butuh solusi nyata, hari ini, bukan besok. Bank Jambi harus segera menambah jalur layanan darurat, membuka posko khusus penarikan tunai agar antrean tidak menumpuk di cabang utama, dan berani bekerja sama sementara dengan bank mitra untuk membantu distribusi layanan keuangan. Komunikasi aktif setiap hari juga wajib dilakukan, bukan sekadar siaran pers, melainkan update rutin yang membuat masyarakat merasa diperhatikan. Dan yang paling penting, transparansi penuh atas hasil investigasi harus diumumkan, karena publik lebih percaya pada kejujuran daripada janji kosong.  


Reputasi bank daerah tidak bisa dipertahankan dengan paksaan administratif. Kepercayaan publik hanya bisa kembali jika ada tindakan nyata yang relevan dengan kebutuhan masyarakat sekarang. Jika tidak, Bank Jambi akan terus dikenal sebagai bank daerah yang mempertahankan simbol dengan cara otoriter, bukan dengan pelayanan yang layak. Dan ketika reputasi benar-benar jatuh, dampaknya bukan hanya pada bank, tapi juga pada pemerintah daerah yang menjadi pemegang saham.  


Opini: Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd

Sabtu, 21 Februari 2026

Heboh! Influencer Angkat Suara di Live, RSUD Mayjen H.A. Thalib Disorot Soal Dugaan Salah Diagnosa dan Administrasi Berbelit

 

ViIDEO ITEK.MAMEK


TR News - Sungai Penuh – Jagat maya mendadak heboh setelah influencer lokal Anisa Pratama, yang juga dikenal dengan akun Itek Mamek, menggelar siaran langsung penuh emosi di media sosial. Dalam live tersebut, ia menuturkan pengalaman pahit terkait pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib Sungai Penuh. Ibunda Anisa disebut mengalami penurunan kadar hemoglobin (Hb) dan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihak rumah sakit justru mengarahkan ke spesialis jantung, padahal kondisi jantung pasien dinyatakan baik-baik saja. Menurut pihak RSUD M. Djamil Padang yang menjadi rujukan, seharusnya pasien diarahkan ke spesialis penyakit dalam.  


Kesalahan diagnosa ini membuat kondisi semakin rumit, ditambah urusan administrasi yang dianggap berbelit dan memperlambat penanganan. Merasa kecewa, Anisa langsung menggelar siaran live. Dengan nada penuh emosi, ia menyebut: “Nyawa bukan berkas! Kami hanya ingin ibu ditolong, bukan dipersulit.” Ribuan komentar warganet pun membanjiri siaran tersebut. Tagar #RSUThalib sempat trending di jagat maya lokal, dengan banyak netizen menuntut klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit. Publik menilai kasus ini bukan sekadar keluhan emosional, melainkan persoalan serius yang menyangkut hak pasien atas pelayanan kesehatan yang bermartabat.  


Yang lebih mengejutkan, kasus yang dialami Anisa bukanlah satu-satunya. Sejumlah warga Kerinci mengaku pernah mengalami hal serupa di RSUD Mayjen H.A. Thalib. Ada yang mengeluhkan diagnosa yang tidak tepat, ada pula yang merasa dipersulit oleh birokrasi ketika kondisi pasien membutuhkan penanganan cepat. Cerita-cerita ini semakin memperkuat dugaan bahwa masalah di rumah sakit tersebut bukan insiden tunggal, melainkan pola yang berulang.  


Menurut Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. sebagai advokat/pengacara dan konsultan hukum sekaligus aktivis Sosial dari Lembaga Talago Batuah RI, menegaskan bahwa kalau itu benar terjadi maka kasus ini sudah seharusnya menjadi panggilan hukum. Menurutnya, dugaan salah diagnosa dan administrasi berbelit bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana dan perdata. “Ketika administrasi lebih ribet daripada menyelamatkan nyawa, itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah profesi. Publik berhak atas pelayanan yang cepat, transparan, dan bermartabat. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di klarifikasi manajemen. Hak pasien adalah hak konstitusional, dan setiap pelanggaran bisa berimplikasi hukum serius,” tegasnya.  


Secara hukum, keluarga pasien berhak menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan pasien terlambat ditangani atau kondisinya memburuk, dokter maupun pihak rumah sakit dapat dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka berat. Selain itu, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berwenang menjatuhkan sanksi disiplin, mulai dari teguran, pembatasan praktik, hingga pencabutan izin. Organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dapat menindak secara etik.  


Kini bola panas ada di tangan pihak rumah sakit dan regulator. Publik menunggu apakah akan ada klarifikasi resmi, investigasi independen, atau bahkan proses hukum. Sementara itu, sorotan kamera influencer Anisa Pratama/Itek Mamek dan kesaksian korban lain masih terus menyalakan api kontroversi, menjadikan kasus ini bukan sekadar drama medsos, melainkan potensi uji serius atas akuntabilitas hukum dan etika pelayanan kesehatan di daerah. Sampai berita ini di publikasikan Direktur RSUD belum dapat di Hubungi (Tim)








Jumat, 20 Februari 2026

Program Rutin Terangi Masjid, Musholla, dan Pesantren: Sumbangsih Nyata Lembaga Talago Batuah RI untuk Daerah Pedalaman

 

TR News - Lembaga Talago Batuah RI selama lebih dari lima tahun terakhir konsisten menjalankan program wakaf lampu PJU sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap kebutuhan pencahayaan di masjid, musholla, dan pesantren. Program ini lahir dari kebutuhan masyarakat pedalaman yang menginginkan penerangan layak untuk beribadah dan belajar, terutama di kawasan desa mitra yang sejak lama menjalin kerja sama dengan lembaga.  

Permintaan lampu biasanya datang dari pengurus masjid atau musholla. Namun, tidak semua bisa langsung dipenuhi. Ada lokasi yang harus menunggu dua hingga tiga tahun sebelum lampu terpasang, karena dana wakaf belum terkumpul sepenuhnya. Proses ini dilakukan dengan seleksi ketat agar penerangan benar-benar tepat sasaran.  


Dana wakaf dikumpulkan rutin dari anggota LTB-RI yang memiliki latar belakang mapan bagi yang mau saja, terutama para pengusaha, yang bersedia secara sukarela untuk mewakafkan hartanya. Dukungan dari kalangan ini membuat program dapat berjalan berkesinambungan. Sejak awal hingga kini, jumlah lampu yang dipasang sudah tidak terhitung lagi, dengan total anggaran mencapai ratusan juta rupiah yang tersebar ke banyak masjid, musholla, dan pesantren di berbagai wilayah.  

Pengurus masing-masing wilayah turut berperan aktif dengan mengantarkan langsung wakaf lampu PJU ke lokasi penerima. Cara ini bukan hanya memastikan transparansi, tetapi juga memperkuat kedekatan antara lembaga dan masyarakat desa mitra.  


Ketua Umum Lembaga Talago Batuah RI, Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., menegaskan:  

"Kami memilih lampu PJU karena itulah permintaan masyarakat setempat. Wakaf lampu ini sudah menyebar di kawasan Provinsi Jambi dan Bengkulu, dengan sasaran utama wilayah mitra LTB-RI, yaitu desa-desa yang sejak lama menjalin kerja sama dengan lembaga". ujar Yan "Khusus untuk pesantren biasanya kami dahulukan, karena masjid dan musholla di sana benar-benar hidup dengan santrinya. Mereka butuh penerangan untuk menuju ke masjid." Imbuhnya lagi "pada dasarnya program.ini untuk memotivasi kawan-kawan dI lembaga Berwakaf"

Sasaran penerima lampu memang difokuskan pada kawasan mitra LTB-RI, yakni desa-desa yang telah lama mendukung program lembaga. Dengan adanya penerangan, masjid, musholla, dan pesantren di desa terpencil kini dapat menjadi pusat kegiatan ibadah dan pendidikan yang lebih hidup, sekaligus memperkuat ikatan kerja sama antara masyarakat pedalaman dan lembaga.  (NN)









Selasa, 27 Januari 2026

Martabat Rakyat Kecil Bukan untuk Dipermalukan. Pemulihan Hak dan Keadilan bagi Pedagang Es

 

Negara hukum berdiri di atas asas keadilan, bukan di atas panggung pertunjukan yang menyedihkan dan mempermalukan rakyat kecil. Kasus pedagang es jadul bernama Sudrajat, seorang ayah yang setiap hari berkeliling menjajakan es gabus demi sesuap nasi, adalah tragedi yang menyingkap betapa rapuhnya perlindungan hukum ketika aparat tergesa-gesa bertindak tanpa bukti ilmiah. Ia tiba-tiba dijadikan tontonan, dituduh menjual racun, dipaksa menanggung stigma, dan kehilangan martabat di hadapan masyarakat. Tuduhan itu bukan sekadar salah prosedur, melainkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar: hak atas nama baik, hak atas rasa aman, dan hak atas penghidupan yang layak.  


Permintaan maaf memang telah disampaikan, tetapi permintaan maaf tidak pernah cukup untuk menghapus luka. Hak Sudrajat harus dikembalikan sepenuhnya. Negara wajib hadir bukan hanya dengan kata-kata, melainkan dengan tindakan nyata: pemulihan nama baik, jaminan perlindungan, kompensasi atas kerugian, dan pengakuan bahwa aparat telah keliru. Pengembalian hak korban bukan sekadar soal materi, melainkan soal martabat yang dirampas oleh kesewenangan. Bayangkan tatapan curiga pelanggan, bisik-bisik tetangga, dan trauma yang membekas di hati keluarganya. Itu adalah beban yang tidak bisa dihapus dengan sekadar ucapan maaf.  


Kurangnya profesionalisme aparat dalam kasus ini adalah akar masalah. Menuduh tanpa bukti berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah. Melakukan tuduhan di ruang publik berarti mempermalukan sekaligus merusak nama baik korban. Dan ketika nama baik rusak, hak hidup sebagai pedagang kecil ikut hancur. Aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber luka, dan luka itu hanya bisa sembuh bila negara berani mengembalikan hak yang dirampas.  


Konstitusi kita jelas menyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Tuduhan tanpa bukti yang mempermalukan Sudrajat adalah pelanggaran nyata terhadap amanat konstitusi ini. Hak atas perlindungan hukum bukan sekadar teori, melainkan kewajiban negara untuk memastikan rakyat kecil tidak menjadi korban stigma dan kesewenangan. Lebih jauh, Pasal 310 KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh sesuatu di muka umum dapat dipidana karena pencemaran nama baik. Maka jelas, tindakan aparat yang menuduh tanpa bukti telah melanggar bukan hanya etika, tetapi juga norma pidana.  


Sebagai advokat, saya menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan asas praduga tak bersalah, bukan dengan panggung pertunjukan yang menyedihkan dan merendahkan martabat manusia. Jangan biarkan seorang pedagang kecil seperti Sudrajat menjadi simbol betapa mudahnya rakyat dipermalukan. Jadikan ia simbol kebangkitan, bahwa negara berani mengakui kesalahan, berani memperbaiki prosedur, dan berani menegakkan keadilan yang sesungguhnya.  


Keadilan sejati bukan sekadar kata-kata, melainkan keberanian untuk mengembalikan hak korban. Dan selama hak itu belum dikembalikan, negara masih berhutang kepada rakyat kecil yang martabatnya telah diinjak. Inilah seruan yang harus bergema: Martabat Rakyat Kecil Bukan untuk Dipermalukan. Pemulihan Hak dan Keadilan bagi Pedagang Es.


 Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd

Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Aktivis dan Pengamat Sosial 





Kamis, 22 Januari 2026

Menjadi Aktivis LSM Jalan Lancar ke Kursi Pejabat Negara

 

TR News - Jakarta – Suara masyarakat sipil kini benar-benar mendapat tempat di ranah negara. Presiden RI melalui Surat Nomor R-69/Pres/11/2023 tertanggal 20 November 2023 resmi mengajukan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Dari daftar itu, muncul wajah-wajah yang selama ini dikenal sebagai aktivis LSM dan pegiat masyarakat sipil Murni.  


Nama AH Maftuchan, Faisal Amir, dan Wahidah Suaib menjadi sorotan. Mereka bukan orang baru di dunia advokasi. Selama bertahun-tahun, kiprah mereka mewarnai gerakan transparansi, demokrasi, dan hak-hak warga. Kini, jalannya terbuka: dari ruang advokasi menuju kursi lembaga negara.  


Ombudsman Jadi Panggung Utama. Ombudsman RI adalah lembaga pengawas pelayanan publik. Di sinilah masyarakat bisa mengadu ketika birokrasi tak berjalan semestinya. Aktivis LSM yang terbiasa mendengar keluhan warga tentu punya modal besar untuk memperkuat lembaga ini. Tak heran jika masuknya nama-nama dari kalangan LSM dianggap sebagai angin segar.  


Tak Hanya Ombudsman,  Aktivis LSM juga punya peluang di berbagai komisi strategis lain, seperti:  

- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  

- Komisi Informasi Publik  

- Komisi Perlindungan Konsumen  

- Komnas HAM  

- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  

- Komnas Perempuan  

- Komisi Yudisial (KY)  

- KPU & Bawaslu  

- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  

- Komisi Nasional Disabilitas (KND)  


Semua lembaga ini punya mandat khusus, tapi benang merahnya sama: menjaga hak-hak warga dan memastikan negara bekerja untuk rakyat.  


Tantangan di Depan, Meski peluang terbuka, jalan ini tidak selalu mulus. Seleksi pejabat negara kerap dipengaruhi kepentingan politik. Aktivis juga harus beradaptasi dengan kultur birokrasi yang penuh prosedur. Dan tentu saja, ekspektasi publik sangat tinggi: mereka dituntut tetap menjaga idealisme, tidak berubah menjadi bagian dari masalah.  


Namun jika dijalani dengan konsisten, kehadiran aktivis LSM di lembaga negara bisa menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah. Mereka membawa pengalaman lapangan, integritas, dan jejaring sosial yang luas. Singkatnya, mereka membawa suara jalanan ke ruang keputusan. (Red)







Kamis, 15 Januari 2026

Pemerintah Putuskan Pengangkatan Pegawai MBG Jadi PPPK, Gaji Rp 2,2–3,2 Juta per Bulan

 

TR News - Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengangkatan pegawai MBG (Makan Bergizi Gratis) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pusat. Keputusan ini akan berlaku mulai Februari 2026 dan menjadi kabar baik bagi puluhan ribu pegawai yang selama ini bekerja dengan status kontrak.  


Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Aturan ini menegaskan bahwa pegawai pengelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.  


Dengan pengangkatan ini, pegawai MBG akan memperoleh kepastian status, hak, dan perlindungan kerja. Pemerintah menilai kontribusi mereka sangat penting dalam mendukung program nasional pemenuhan gizi anak sekolah.  


Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditetapkan pada golongan III dengan rentang:  

- Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200 per bulan  

Besaran gaji ditentukan oleh masa kerja dan golongan masing-masing pegawai.  


"Kami sudah lama menunggu kepastian ini. Akhirnya perjuangan kami diakui, dan sekarang kami bisa bekerja dengan tenang," ujar salah satu pegawai pengelola MBG.  


Kebijakan ini diharapkan meningkatkan semangat kerja pegawai MBG. Dengan status yang jelas, mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas, sehingga kualitas layanan gizi di sekolah juga semakin baik. (AAH)