Sports

.

Selasa, 27 Januari 2026

Martabat Rakyat Kecil Bukan untuk Dipermalukan. Pemulihan Hak dan Keadilan bagi Pedagang Es

 

Negara hukum berdiri di atas asas keadilan, bukan di atas panggung pertunjukan yang menyedihkan dan mempermalukan rakyat kecil. Kasus pedagang es jadul bernama Sudrajat, seorang ayah yang setiap hari berkeliling menjajakan es gabus demi sesuap nasi, adalah tragedi yang menyingkap betapa rapuhnya perlindungan hukum ketika aparat tergesa-gesa bertindak tanpa bukti ilmiah. Ia tiba-tiba dijadikan tontonan, dituduh menjual racun, dipaksa menanggung stigma, dan kehilangan martabat di hadapan masyarakat. Tuduhan itu bukan sekadar salah prosedur, melainkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar: hak atas nama baik, hak atas rasa aman, dan hak atas penghidupan yang layak.  


Permintaan maaf memang telah disampaikan, tetapi permintaan maaf tidak pernah cukup untuk menghapus luka. Hak Sudrajat harus dikembalikan sepenuhnya. Negara wajib hadir bukan hanya dengan kata-kata, melainkan dengan tindakan nyata: pemulihan nama baik, jaminan perlindungan, kompensasi atas kerugian, dan pengakuan bahwa aparat telah keliru. Pengembalian hak korban bukan sekadar soal materi, melainkan soal martabat yang dirampas oleh kesewenangan. Bayangkan tatapan curiga pelanggan, bisik-bisik tetangga, dan trauma yang membekas di hati keluarganya. Itu adalah beban yang tidak bisa dihapus dengan sekadar ucapan maaf.  


Kurangnya profesionalisme aparat dalam kasus ini adalah akar masalah. Menuduh tanpa bukti berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah. Melakukan tuduhan di ruang publik berarti mempermalukan sekaligus merusak nama baik korban. Dan ketika nama baik rusak, hak hidup sebagai pedagang kecil ikut hancur. Aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber luka, dan luka itu hanya bisa sembuh bila negara berani mengembalikan hak yang dirampas.  


Konstitusi kita jelas menyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Tuduhan tanpa bukti yang mempermalukan Sudrajat adalah pelanggaran nyata terhadap amanat konstitusi ini. Hak atas perlindungan hukum bukan sekadar teori, melainkan kewajiban negara untuk memastikan rakyat kecil tidak menjadi korban stigma dan kesewenangan. Lebih jauh, Pasal 310 KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh sesuatu di muka umum dapat dipidana karena pencemaran nama baik. Maka jelas, tindakan aparat yang menuduh tanpa bukti telah melanggar bukan hanya etika, tetapi juga norma pidana.  


Sebagai advokat, saya menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan asas praduga tak bersalah, bukan dengan panggung pertunjukan yang menyedihkan dan merendahkan martabat manusia. Jangan biarkan seorang pedagang kecil seperti Sudrajat menjadi simbol betapa mudahnya rakyat dipermalukan. Jadikan ia simbol kebangkitan, bahwa negara berani mengakui kesalahan, berani memperbaiki prosedur, dan berani menegakkan keadilan yang sesungguhnya.  


Keadilan sejati bukan sekadar kata-kata, melainkan keberanian untuk mengembalikan hak korban. Dan selama hak itu belum dikembalikan, negara masih berhutang kepada rakyat kecil yang martabatnya telah diinjak. Inilah seruan yang harus bergema: Martabat Rakyat Kecil Bukan untuk Dipermalukan. Pemulihan Hak dan Keadilan bagi Pedagang Es.


 Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd

Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Aktivis dan Pengamat Sosial 





Kamis, 22 Januari 2026

Menjadi Aktivis LSM Jalan Lancar ke Kursi Pejabat Negara

 

TR News - Jakarta – Suara masyarakat sipil kini benar-benar mendapat tempat di ranah negara. Presiden RI melalui Surat Nomor R-69/Pres/11/2023 tertanggal 20 November 2023 resmi mengajukan 18 nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Dari daftar itu, muncul wajah-wajah yang selama ini dikenal sebagai aktivis LSM dan pegiat masyarakat sipil Murni.  


Nama AH Maftuchan, Faisal Amir, dan Wahidah Suaib menjadi sorotan. Mereka bukan orang baru di dunia advokasi. Selama bertahun-tahun, kiprah mereka mewarnai gerakan transparansi, demokrasi, dan hak-hak warga. Kini, jalannya terbuka: dari ruang advokasi menuju kursi lembaga negara.  


Ombudsman Jadi Panggung Utama. Ombudsman RI adalah lembaga pengawas pelayanan publik. Di sinilah masyarakat bisa mengadu ketika birokrasi tak berjalan semestinya. Aktivis LSM yang terbiasa mendengar keluhan warga tentu punya modal besar untuk memperkuat lembaga ini. Tak heran jika masuknya nama-nama dari kalangan LSM dianggap sebagai angin segar.  


Tak Hanya Ombudsman,  Aktivis LSM juga punya peluang di berbagai komisi strategis lain, seperti:  

- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  

- Komisi Informasi Publik  

- Komisi Perlindungan Konsumen  

- Komnas HAM  

- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  

- Komnas Perempuan  

- Komisi Yudisial (KY)  

- KPU & Bawaslu  

- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  

- Komisi Nasional Disabilitas (KND)  


Semua lembaga ini punya mandat khusus, tapi benang merahnya sama: menjaga hak-hak warga dan memastikan negara bekerja untuk rakyat.  


Tantangan di Depan, Meski peluang terbuka, jalan ini tidak selalu mulus. Seleksi pejabat negara kerap dipengaruhi kepentingan politik. Aktivis juga harus beradaptasi dengan kultur birokrasi yang penuh prosedur. Dan tentu saja, ekspektasi publik sangat tinggi: mereka dituntut tetap menjaga idealisme, tidak berubah menjadi bagian dari masalah.  


Namun jika dijalani dengan konsisten, kehadiran aktivis LSM di lembaga negara bisa menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah. Mereka membawa pengalaman lapangan, integritas, dan jejaring sosial yang luas. Singkatnya, mereka membawa suara jalanan ke ruang keputusan. (Red)







Kamis, 15 Januari 2026

Pemerintah Putuskan Pengangkatan Pegawai MBG Jadi PPPK, Gaji Rp 2,2–3,2 Juta per Bulan

 

TR News - Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengangkatan pegawai MBG (Makan Bergizi Gratis) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pusat. Keputusan ini akan berlaku mulai Februari 2026 dan menjadi kabar baik bagi puluhan ribu pegawai yang selama ini bekerja dengan status kontrak.  


Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Aturan ini menegaskan bahwa pegawai pengelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.  


Dengan pengangkatan ini, pegawai MBG akan memperoleh kepastian status, hak, dan perlindungan kerja. Pemerintah menilai kontribusi mereka sangat penting dalam mendukung program nasional pemenuhan gizi anak sekolah.  


Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditetapkan pada golongan III dengan rentang:  

- Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200 per bulan  

Besaran gaji ditentukan oleh masa kerja dan golongan masing-masing pegawai.  


"Kami sudah lama menunggu kepastian ini. Akhirnya perjuangan kami diakui, dan sekarang kami bisa bekerja dengan tenang," ujar salah satu pegawai pengelola MBG.  


Kebijakan ini diharapkan meningkatkan semangat kerja pegawai MBG. Dengan status yang jelas, mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas, sehingga kualitas layanan gizi di sekolah juga semakin baik. (AAH)



Amerika Memaksakan Kehendaknya: Penculikan Presiden, Pencaplokan Wilayah, dan Bayangan Kiamat Nuklir

 


-Ketika sebuah negara adidaya mulai bertindak sewenang-wenang, mencaplok wilayah dan bahkan dikaitkan dengan penculikan presiden, dunia seakan digiring menuju panggung besar yang penuh api dan asap. Langkah semacam ini bukan lagi sekadar manuver politik, melainkan pemicu ketegangan global yang bisa menjalar menjadi perang dunia.  


Jika perang dunia benar-benar pecah, negara-negara pemilik senjata nuklir akan melepaskan kekuatan yang selama ini hanya dibayangkan dalam mimpi buruk. Kota-kota besar bisa hilang dari peta dalam sekejap, jutaan jiwa lenyap tanpa sempat berlari, dan mereka yang tersisa harus menanggung derita radiasi yang merusak tubuh serta generasi. Dunia akan diselimuti kabut hitam, matahari tertutup debu dan asap, suhu bumi merosot drastis, ladang gagal panen, dan kelaparan melanda miliaran orang.  

Dalam kondisi itu, dunia akan menjadi tanpa hukum. Tidak ada lagi negara yang mampu melindungi rakyatnya, tidak ada lagi aturan yang bisa ditegakkan. Yang selamat hanya berusaha bertahan hidup, menunggu mati dalam kesunyian panjang. Peradaban yang dibangun selama ribuan tahun runtuh dalam hitungan hari, dan manusia menghadapi ancaman kepunahan.  


Opini saya jelas: jika ambisi politik dan keserakahan dibiarkan menguasai panggung dunia, maka kiamat bukan lagi sekadar ramalan, melainkan kenyataan. Amerika, dengan segala kekuatan dan pengaruhnya, menjadi simbol bahaya besar ketika kekuasaan dipaksakan tanpa batas. Dunia harus memilih: melanjutkan jalan perang yang membawa kehancuran, atau menegakkan perdamaian yang menyelamatkan masa depan umat manusia.  

Opin.Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. 



Jumat, 09 Januari 2026

KUHAP Baru, Rekaman Kamera Jadi Wajib di Ruang Pemeriksaan

 


TR News
- Reformasi hukum acara pidana di Indonesia memasuki babak baru. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses penyidikan kini harus lebih transparan.  


Salah satu ketentuan penting yang diatur dalam Pasal 30 KUHAP adalah kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) di ruang pemeriksaan. Artinya, setiap orang yang diperiksa penyidik—baik tersangka, korban, maupun saksi—akan terekam secara resmi.  


Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas. Rekaman pemeriksaan menjadi jaminan bahwa tidak ada intimidasi atau perlakuan tidak manusiawi dalam proses hukum.  


> “Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban maupun saksi,” ujar Edward, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/1/2026).  


Dengan adanya rekaman, posisi masyarakat yang berhadapan dengan hukum lebih terlindungi. Aparat penegak hukum pun dituntut bekerja secara profesional dan transparan. Rekaman pemeriksaan juga bisa menjadi bukti jika terjadi pelanggaran prosedur.  


Bagi penyidik, kewajiban ini berarti ruang pemeriksaan harus dilengkapi perangkat rekaman standar. Bagi masyarakat, aturan ini menghadirkan rasa aman dan kepercayaan bahwa hak-hak mereka dijaga.  


KUHAP 2025 dengan Pasal 30-nya jelas menandai era baru penyidikan di Indonesia. Rekaman pemeriksaan bukan hanya instrumen teknis, tetapi simbol komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia dan transparansi hukum.  (NN)



Minggu, 04 Januari 2026

Pengurus Wilayah LSM Talago Batuah Provinsi Jambi Awal 2026 Laksanakan Pengawasan Hutan Kawasan Program Perhutanan Sosial

 

 

TR News - Jambi – Memasuki awal tahun 2026, Pengurus Wilayah LSM Talago Batuah Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengawasan hutan kawasan yang masuk dalam program Perhutanan Sosial. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya isu perambahan hutan yang sempat viral di penghujung tahun 2025, terutama setelah bencana banjir besar melanda wilayah Sumatra dan menimbulkan sorotan publik terhadap tata kelola hutan.  


Kegiatan pengawasan difokuskan pada kawasan hutan yang telah ditetapkan dalam skema Perhutanan Sosial, dengan luasan ratusan hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan, berkelanjutan, serta berpihak pada masyarakat sekitar. Tim LSM Talago Batuah meninjau langsung titik-titik rawan perambahan dan berkoordinasi dengan aparat serta kelompok masyarakat pengelola hutan.  

Ketua tim lapangan, Nofri, S.S.Pt, menegaskan komitmen mereka di lapangan: “Kami turun langsung ke kawasan hutan agar masyarakat merasa didampingi. Perhutanan Sosial harus benar-benar dijalankan sesuai tujuan, yaitu memberi manfaat bagi rakyat sekaligus menjaga hutan dari perambahan liar. Pemeriksaan lahan ini kami lakukan berpedoman pada SK Menteri Kehutanan tahun 2023, sehingga setiap langkah pengawasan memiliki dasar hukum yang jelas.”  


Sementara itu, Ketua Umum LSM Talago Batuah RI, Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd., memberikan dukungan penuh terhadap kerja tim lapangan. Ia menekankan bahwa pengawasan ini adalah bagian dari komitmen organisasi dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat.  


Masyarakat dan kelompok tani hutan menyambut baik kegiatan ini, karena dianggap mampu memperkuat koordinasi antara organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan dunia usaha. Sinergi tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mencegah perambahan hutan, mengurangi risiko bencana, serta memperkuat keberlanjutan lingkungan di Provinsi Jambi. (AAH)



Sabtu, 27 Desember 2025

Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Dianggap Berpengalaman, Kini Banyak di Rekrut Pengadilan sebagai Mediator Resmi Bergelar C.Med

 

TR News - Jambi, Desember 2025 – Peran kepala desa dan tokoh masyarakat dalam menjaga harmoni sosial kini mendapat pengakuan hukum yang lebih kuat. Menjelang berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026, jalur sertifikasi mediator resmi dibuka lebar, memungkinkan mereka yang bukan sarjana hukum untuk berkarier di bidang hukum dengan gelar profesi Certified Mediator (C.Med).  


Selama ini, kepala desa dan tokoh masyarakat sudah dipercaya sebagai figur yang mampu menyelesaikan konflik di tengah warga. Sengketa tanah, warisan, hingga perselisihan sosial sering kali diselesaikan melalui musyawarah yang dipimpin oleh mereka. Pengalaman panjang dalam mengelola konflik lokal inilah yang menjadi alasan kuat mengapa kepala desa dan tokoh masyarakat dianggap layak mengikuti sertifikasi mediator.  


Dengan sertifikasi tersebut, mereka tidak hanya berperan secara sosial, tetapi juga mendapat legitimasi hukum. Mediator bersertifikat berhak memfasilitasi perdamaian di pengadilan, dan hasil mediasi dituangkan dalam akta perdamaian yang memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan.  


Gelar C.Med menjadi identitas resmi yang diakui Mahkamah Agung RI. Kepala desa dan tokoh masyarakat yang lulus sertifikasi dapat berpraktik sebagai mediator non-hakim, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Kehadiran mereka memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara sah, adil, dan sesuai hukum.  


Dr. Syamsul Maarif, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, menegaskan:  

> “Mediasi adalah solusi untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Dengan sertifikasi mediator, termasuk bagi kepala desa dan tokoh masyarakat yang berpengalaman menyelesaikan konflik, penyelesaian sengketa menjadi lebih efektif dan sah secara hukum.”  


Program pelatihan mediator bagi kepala desa dan tokoh masyarakat sudah berjalan di beberapa daerah. Beberapa di antaranya telah lulus sertifikasi dan resmi bergelar C.Med, tercatat sebagai mediator non-hakim di pengadilan, sekaligus tetap menjadi tokoh perdamaian di komunitas masing-masing.  


Dengan adanya jalur sertifikasi ini, kepala desa dan tokoh masyarakat yang berpengalaman menyelesaikan konflik di masyarakat kini bisa berkarier di bidang hukum. Gelar C.Med memberi legitimasi resmi, membuka peluang karier baru, dan memperkuat peran mereka sebagai penjaga perdamaian di tingkat lokal maupun nasional.  (AAH)