Sports

.

Jumat, 09 Januari 2026

KUHAP Baru, Rekaman Kamera Jadi Wajib di Ruang Pemeriksaan

 


TR News
- Reformasi hukum acara pidana di Indonesia memasuki babak baru. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), proses penyidikan kini harus lebih transparan.  


Salah satu ketentuan penting yang diatur dalam Pasal 30 KUHAP adalah kewajiban penggunaan kamera pengawas (CCTV) di ruang pemeriksaan. Artinya, setiap orang yang diperiksa penyidik—baik tersangka, korban, maupun saksi—akan terekam secara resmi.  


Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar formalitas. Rekaman pemeriksaan menjadi jaminan bahwa tidak ada intimidasi atau perlakuan tidak manusiawi dalam proses hukum.  


> “Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban maupun saksi,” ujar Edward, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/1/2026).  


Dengan adanya rekaman, posisi masyarakat yang berhadapan dengan hukum lebih terlindungi. Aparat penegak hukum pun dituntut bekerja secara profesional dan transparan. Rekaman pemeriksaan juga bisa menjadi bukti jika terjadi pelanggaran prosedur.  


Bagi penyidik, kewajiban ini berarti ruang pemeriksaan harus dilengkapi perangkat rekaman standar. Bagi masyarakat, aturan ini menghadirkan rasa aman dan kepercayaan bahwa hak-hak mereka dijaga.  


KUHAP 2025 dengan Pasal 30-nya jelas menandai era baru penyidikan di Indonesia. Rekaman pemeriksaan bukan hanya instrumen teknis, tetapi simbol komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia dan transparansi hukum.  (NN)



Tidak ada komentar:
Write komentar