Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Januari 2026

Amerika Memaksakan Kehendaknya: Penculikan Presiden, Pencaplokan Wilayah, dan Bayangan Kiamat Nuklir

 


-Ketika sebuah negara adidaya mulai bertindak sewenang-wenang, mencaplok wilayah dan bahkan dikaitkan dengan penculikan presiden, dunia seakan digiring menuju panggung besar yang penuh api dan asap. Langkah semacam ini bukan lagi sekadar manuver politik, melainkan pemicu ketegangan global yang bisa menjalar menjadi perang dunia.  


Jika perang dunia benar-benar pecah, negara-negara pemilik senjata nuklir akan melepaskan kekuatan yang selama ini hanya dibayangkan dalam mimpi buruk. Kota-kota besar bisa hilang dari peta dalam sekejap, jutaan jiwa lenyap tanpa sempat berlari, dan mereka yang tersisa harus menanggung derita radiasi yang merusak tubuh serta generasi. Dunia akan diselimuti kabut hitam, matahari tertutup debu dan asap, suhu bumi merosot drastis, ladang gagal panen, dan kelaparan melanda miliaran orang.  

Dalam kondisi itu, dunia akan menjadi tanpa hukum. Tidak ada lagi negara yang mampu melindungi rakyatnya, tidak ada lagi aturan yang bisa ditegakkan. Yang selamat hanya berusaha bertahan hidup, menunggu mati dalam kesunyian panjang. Peradaban yang dibangun selama ribuan tahun runtuh dalam hitungan hari, dan manusia menghadapi ancaman kepunahan.  


Opini saya jelas: jika ambisi politik dan keserakahan dibiarkan menguasai panggung dunia, maka kiamat bukan lagi sekadar ramalan, melainkan kenyataan. Amerika, dengan segala kekuatan dan pengaruhnya, menjadi simbol bahaya besar ketika kekuasaan dipaksakan tanpa batas. Dunia harus memilih: melanjutkan jalan perang yang membawa kehancuran, atau menegakkan perdamaian yang menyelamatkan masa depan umat manusia.  

Opin.Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. 



Rabu, 03 Desember 2025

Banjir Dahsyat dan Mengenang 40 Hari TragedI Tewasnya Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga

 

TR News.- Sibolga, Sumatera Utara – Kota Sibolga kembali berduka. Setelah hujan ekstrem mengguyur sejak akhir November 2025, banjir bandang dan longsor melanda berbagai wilayah. Data terbaru mencatat 44 jiwa meninggal dunia, 231 rumah hancur, dan puluhan orang masih hilang. TNI bahkan harus mengerahkan pesawat angkut Hercules dan CN-295 untuk menyalurkan logistik melalui udara karena akses darat terputus.  


Di tengah bencana alam ini, masyarakat Sibolga juga mengenang 40 hari wafatnya seorang mahasiswa yang tewas dianiaya di Masjid Agung Sibolga. Tragedi itu menyisakan luka mendalam, karena korban yang dikenal pendiam dan sederhana kehilangan nyawanya di tempat suci yang seharusnya menjadi rumah perlindungan.  

Kisah Arjuna, Sang Musafir

Dalam narasi yang beredar di masyarakat, korban digambarkan sebagai Arjuna, sang musafir. Ia datang dari jauh, mencari hidup yang lebih baik, dan malam itu hanya ingin beristirahat di masjid. Namun, bukannya mendapat perlindungan, ia justru dianiaya oleh sekelompok orang hingga meregang nyawa.  


“Nyawaku hilang di dalam rumah Allah, di tempat suci yang seharusnya melindungiku,” demikian penggalan kisah yang ditulis untuk mengenang korban.  


Alam Ikut Menangis

Tak lama setelah tragedi itu, hujan ekstrem mengguyur Sibolga. Banjir besar dan longsor melanda, seolah menjadi simbol bahwa alam pun ikut berduka. Foto satelit menunjukkan perubahan drastis wilayah sebelum dan sesudah banjir.  


Bencana ini bukan hanya merenggut nyawa, tetapi juga mengingatkan masyarakat akan rapuhnya kemanusiaan. Seperti korban yang kehilangan hidupnya di masjid, banjir bandang memperlihatkan betapa mudahnya kehidupan manusia hancur ketika solidaritas dan kepedulian hilang.  


Refleksi Tragedi mahasiswa di Masjid Agung Sibolga dan banjir dahsyat yang menyusulnya menjadi peringatan keras: rumah ibadah harus kembali menjadi tempat aman bagi siapa pun, dan bencana alam harus dihadapi dengan solidaritas.  


Kisah Arjuna, sang musafir, kini menjadi simbol penderitaan sekaligus pengingat bahwa kematian dan bencana adalah cermin rapuhnya hati manusia. 


Opini Oleh : NN



Rabu, 19 Juli 2023

Opini : Di duga akan Bocornya Rahasia Negara bila situs Jaga Desa di Tangani secara tidak sah oleh PT. TBM di Muaro Jambi

 

 


Jambi 2023- Mengupas legalitas PT. Tapak Baru Mentari (PT.TBM) sebagai Vendor dalam Pengadaan Website Jaga Desa di Muaro jambi berdasar Regulasi untuk pengadaan Website Pemerintahan. Fokus Inti dalam Opini ini Resmikah Situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi dilihat dari domain dan hosting yang di gunakannya. Lalu Posisi PT TBM sebagai Vendornya secara hukum?

Resmi Tidak resminya sebuah Program tergantung Aturan yang mengaturnya. Bila situs itu merupakan situs Pemerintahan maka harus mengikuti aturan Perundang-undangan dan segala bentuk regulasi yang menyangkut tentang itu.

Dalam Permenkominfo no. 5 Tahun 2015 Domain Situs Resmi Pemerintahan yang biayanya di bebankan pada uang negara Wajib menggunakan Domain go.id (Government Indonesia) untuk Situs Resmi maupun Layanan Publik Instansi Pusat dan Daerah serta Turunannya. Sedangkan Domain desa.id, (Desa Indonesia) Untuk Situs Resmi Pemerintahan Desa.

Lalu Siapa pengatur dan Penyelenggara yang boleh megelola Situs Pemerintah Tersebut? Berdasar permenkominfo no 23 Tahun 2013 Pengelolaan situs resmi Hanya boleh dilakukan oleh Instansi itu sendiri yang langsung di daftarkan Oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan akun resmi/Pribadi Kuasa Penguna Anggaran itu sendiri ke Kominfo melalui Layan Kominfo. Tanpa Harus melalui perantara pihak ke tiga / Vendor manapun. Langsung di daftarkan secara daring ke kementerian Kominfo melalui akses situs https://layanan.kominfo.go.id/  Terjadi blunder bila situs tersebut menggunakan pihak Ke tiga. Apalagi menyangkut desa sudah memiliki aplikasi-aplikasi dan situs tersendiri untuk pelaporan dan tidak membebani keuangan Desa.

Terlepas dari Instansi manapun dan Program apa yang di laksanakannya, dalam hal ini PT. TBM secara terbuka berdasar informasi yang berkembang, mengusung nama Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan di dukung oleh pj. Bupati Muaro Jambi. Sudah jelas adanya perilaku yang menabrak aturan sebab jaga desa tersebut termasuk untuk situs pemerintah. Penyelenggaraan Situs Resmi Pemerintah Harus di bangun Secara Legal berdasar regulasi yang ada.

Apa bahaya dari penggunaan situs Ilegal yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada?

Situs yang terdaftar secara Legal, keamanannya di Jamin sepenuhnya di bawah lindungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bagian dari Pertahanan dan Ketahanan Negara, karena situs resmi banyak sedikit mengandung unsur Rahasia Negara, isi dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak boleh sampai bocor atau teretas baik langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang tidak berwenang. Maka situs resmi hanya boleh di buat, di daftarkan dan di kelola langsung oleh Aparatur Negara/ASN bidang Kominfo dan dari instansi terkait itu sendiri yang telah di sumpah atas jabatannya berdasarkan alur dan Petunjuk pihak kominfo secara terstruktur berdasar aturan.

Sedangkan situs jaga desanya PT. TBM terindikasi ilegal keamanannya tidak terjamin oleh sistim negara apalagi situs yang berafiliasi dengan sistim luar negeri. Situs jaga desa muaro jambi menggunakan Domain COM yakni Komersil. Sangat salah di rujuk pada aturan sebuah situs pemerintahan bila menggunakan domain komersil yang sejatinya hanya untuk perusahaan, dan itu untuk perusahaan luar negeri pula.

Lalu mempercayakan penanganan situs menyangkut Proses perkara yang berdampak hukum, sangatlah konyol bila di percayakan pada vendor atau pihak luar pemerintahan yang bertanggung jawab untuk menjembataninya, yakni PT. TBM tersebut. Keamanan Siber dan Pertahanan Siber memiliki setidaknya satu keterkaitan erat, yaitu bahwa keduanya diterapkan untuk menjaga dan mempertahankan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi elektronik atau Sistem Elektronik. Keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari Pertahanan Siber. Di lain pihak, Pertahanan Siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup Keamanan Siber. Apalagi menyangkut kasus hukum terhadap keuangan desa yang bisa saja di akses kapan saja oleh PT. TBM selaku vendor pemegang sandi kelola akun utama server Hostingnya.

UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik merupakan pondasi membangun Keamanan Siber  dan  Pertahanan Siber nasional secara organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara semesta dan berkesinambungan.

Pasal 15 UU ITE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Artinya seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas apakah sistem itu digunakan untuk kepentingan pemerintahan, komersial, atau pribadi harus menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab.

PP 82/2012 memberikan pedoman bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE. Kemudian PP 82/2012 mengatur bahwa Sistem Elektronik memiliki lima komponen, yaitu:

  •  Perangkat keras
  • Perangkat lunak
  •  Tenaga ahli
  •  Tata Kelola
  • Pengamanan

 

PT. TBM di duga sama sekali tidak memenuhi kapasitas tersebut, PP 82/2012 membagi Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi dua bagian besar, yaitu:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non Pelayanan Publik
PT. TBM pun di duga sama sekali tidak memenuhi Aturan yang berlaku, misalnya standar PP 82/2012 memberikan standar Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap kelima komponen yang dimaksud, yang di duga tidak ada pada PT. TBM adalah :
  1. Wajib melakukan pendaftaran sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik (Pasal 5 ayat (1) PP 82/2012)
  2. Perangkat lunak yang digunakan wajib terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya (Pasal 7 PP 82/2012)
  3. Wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel (Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012)
  4. Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya (Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012)
  5. -Menempatkan pusat data dan pusat pemulihannya di wilayah hukum Indonesia (Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012)
  6. Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik (Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012)
  7. Menggunakan Sertifikat Keandalan (Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012)
  8. Memiliki Sertifikat Elektronik (Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012
  9. Memenuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Dari penjelasan di atas untuk menjelaskan pertanyaan apakah Pengadaan situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi itu Resmi Legal Secara Hukum oleh PT.TBM? Maka kita juga harus mengupas secara hukum satu persatu :

  • Apakah penggunaan Domain JAGADESA.COM sesuai Permenkominfo No 5 tahun 2025 di pakai PT. TBM?.... Tidak
  • Apakah Perangkat lunak yang digunakan untuk situs JAGADESA.COM sudah terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya Pasal 7 PP 82/2012 yang digunakan PT. TBM?.. di duga Tidak.
  •  Apakah tata kelola situs JAGADESA.COM oleh PT. TBM sudah menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012 yang berafiliasi dengan Kominfo?... di duga Tidak
  • -Apakah Pengelola JAGADESA.COM yakni PT. TBM Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012?... di duga Tidak
  • Apakah situs JAGADESA.COM oleh PT. TBM Menempatkan Hosting pusat data di wilayah hukum Indonesia Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012?.. Tidak, tapi di duga Hosting murah Luar Negeri yang tidak berafiliasi dengan PANDI registrar Resmi Kominfo
  •  Apakah PT. TBM selaku Developer dan Pengelola JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012?... du duga juga Tidak
  • Apakah PT. TBM Pengelola JAGADESA.COM Menggunakan Sertifikat Keandalan Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012? … juga Tidak
  • Apakah Pendesain dan Pembangun JAGADESA.COM yang dilakukan.oleh PT. TBM Memiliki Sertifikat Elektronik Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012? .. di Duga Tidak

Terakhir Apakah PT. TBM selaku vendor pemegang Proyek Situs JAGADESA.COM sudah Memenuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik?. Sama sekali Kelihatannya tidak. Maka dapat di simpulkan bahwa situs JAGADESA.COM dengan vendornya PT. TBM pelaksanannya di Muaro Jambi, adalah situs yang tidak di daftarkan secara resmi yang pembangunannya tidak boleh dibebankan biayanya pada keuangan negara. Karena secara Proses berdasar regulasi dapat dikatakan itu situs ILEGAL di lakukan oleh vendor yang di duga di tunjuk secara Ilegal pula, berdasar aturan pengadaan pemerintah terutama Desa. Yang mana keuangan desa wajib 100% swakelola desa sendiri tidak boleh adanya kontrak.

Munculnya situs ilegal yang mengintervensi intern lingkup pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi , menguji kinerja dan fungsi Pengawasan Dinas Kominfo Muaro Jambi. Karena untuk situs Jaga Desa tersebut telah membebani uang Negara secara tidak sah mencapai 3 Milyar di pungut dari 150 Desa. Semestinya pj. Bupati Muaro Jambi Fokus saja pada perbaikan SDM dinas Kominfo Muaro Jambi.


Penulis : T. Nus S.Kom  (Penulis adalah Penggiat IT, mantan Group Konsultan E-Gov Peraih Penghargaan USO Award 2012 Dalam Memasyarakatkan ICT Kemkominfo 

Opini : Mengupas Legalitas Situs Jaga Desa di Muaro Jambi

 

 Jambi 2023 - Tulisan sederhana ini di Tulis untuk Menanggapi pertanyaan dari teman-teman Penggiat Kontrol Sosial di Jambi, tentang Lagalitas situs JAGADESA,COM Secara aturan. Untuk sebuah situs Website, apalagi situs pemerintahan. Nama domain sebagai tulang punggungnya telah menjadi komoditas bernilai tinggi yang menimbulkan berbagai kepentingan bisnis; kepentingan tersebut sering  saling berbenturan. Dari segala segi, nama domain kini sudah menjadi industri tersendiri baik pengelolaan server-nya, pendaftarannya, sampai dengan jual-beli nama domain itu sendiri. 

Apa yang terlintas di dalam pikiran anda ketika mendengar istilah domain? Pada umumnya domain adalah alamat sebuah website. Mungkin Anda sudah mengetahui domain sejak lama secara tidak sengaja karena bertebaran di mana-mana di internet, namun Anda baru menyadarinya sekarang bahwa yang Anda lihat itu domain. Ketika Anda mengetikkan alamat website di internet, maka akan ada akhiran bermacam-macam seperti : 

  • go.id (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Pemerintahan
  • mil.id (Militer Indonesia) Domain Situs Resmi Militer/TNI
  • desa.id, (Desa Indonesia) Domain Situs Resmi untuk Desa
  • or.id, (Government Indonesia) Domain Situs Resmi Organisasi
  • co.id, (Company Indonesia) Domain Situs Resmi Perusahaan
  • Dot.ID (indonesia) adalah domain multi fungsi di Indonesia
  •  com, (Commersil) Domain Situs perusahaan Afiliasi Luar Negeri
  • org (Organitation) Domain Situs Organisasi Afiliasi Luar negeri
  • dan lain-lain.

Nah, akhiran itu adalah beberapa contoh yang disebut dengan domain.

Lantas apa sih sebenarnya domain itu? Secara sederhana,  jika situs web hosting adalah rumah anda, maka domain adalah alamat rumah anda.

Fungsi dari domain sendiri sebenarnya merupakan alat untuk mengidentifikasi sebuah web hosting, atau dalam artian lain sebagai jembatan untuk mengantarkan Anda ke sebuah website.

Sebagai contoh, misalnya Anda ingin pergi ke situs jagadesa.com. Jaga desa adalah contoh website yang ingin Anda tuju, sedangkan .com adalah bentuk dari domain itu sendiri. Jadi, secara tidak langsung domain berfungsi untuk melacak keberadaan sebuah website dari dunia internet yang begitu luas.

Untuk mendaftarkan nama domain, Anda harus memilih nama yang unik berpatokan pada Kriteria-kriteria aturan tertentu, dikarenakan nama domain tidak boleh sama dengan domain website lain agar dapat dilacak dengan baik oleh internet.

Mungkin sebagian Anda bertanya-tanya, apa sih perbedaan dari domain dan hosting? Apakah keduanya sama atau bagaimana? Secara jelasnya, domain dan hosting merupakan dua hal yang berbeda walaupun berada dalam satu tempat yang sama.

Analoginya adalah apabila hosting adalah rumah, domain merupakan alamat dari rumah tersebut. Jelas, bahwa kedua hal tersebut sangat berbeda. Meskipun berbeda, domain dan hosting tidak bisa dipisahkan karena kedua unsur ini saling berkaitan dan berhubungan satu sama lain. Tanpa domain, tidak mungkin bagi orang untuk menemukan situs web, dan tanpa hosting Anda tidak dapat membangun sebuah situs Website dengan baik.

Pertanyan Inti dalam Opini ini Resmikah Situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi dilihat dari domain dan hosting yang di gunakannya?

Resmi Tidak resminya sebuah Program tergantung Aturan yang mengaturnya. Bila situs itu merupakan situs Pemerintahan maka harus mengikuti aturan Perundang-undangan dan segala bentuk regulasi yang menyangkut tentang itu.

Dalam Permenkominfo no. 5 Tahun 2015 Domain Situs Resmi Pemerintahan yang biayanya di bebankan pada uang negara Wajib menggunakan Domain go.id (Government Indonesia) untuk Situs Resmi maupun Layanan Publik Instansi Pusat dan Daerah serta Turunannya. Sedangkan Domain desa.id, (Desa Indonesia) Untuk Situs Resmi Pemerintahan Desa.

Lalu Siapa pengatur dan Penyelenggara yang boleh megelola Situs Pemerintah Tersebut? Berdasar permenkominfo no 23 Tahun 2013 Pengelolaan situs resmi Hanya boleh dilakukan oleh Instansi itu sendiri yang langsung di daftarkan Oleh Kuasa Pengguna Anggaran dengan akun resmi/Pribadi Kuasa Penguna Anggaran itu sendiri ke Kominfo melalui Layan Kominfo. Tanpa Harus melalui perantara pihak ke tiga / Vendor manapun. Langsung di daftarkan secara daring ke kementerian Kominfo melalui akses situs https://layanan.kominfo.go.id/

Terlepas dari Instansi manapun dan Program apa yang di laksanakannya, Penyelenggaraan situs Situs Resmi Pemerintah Harus di bangun Secara Legal berdasar regulasi yang ada.

Pertanyaan selanjutnya, Apa bahaya dari penggunaan situs Ilegal?

Situs yang terdaftar secara Legal, keamanannya di Jamin sepenuhnya di bawah lindungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bagian dari Pertahanan dan Ketahanan Negara, karena situs resmi banyak sedikit mengandung unsur Rahasia Negara, isi dan informasi yang terkandung di dalamnya tidak boleh sampai bocor atau teretas baik langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang tidak berwenang. Maka situs resmi hanya boleh di daftarkan dan di kelalola langsung oleh Aparatur Negara/ASN instansi itu sendiri yang telah di sumpah atas jabatannya berasarkan alur dan Petunjuk pihak kominfo secara terstruktur.

Sedangkan situs yang terindikasi ilegal keamanannya tidak terjamin oleh sistim negara apalagi situs yang berafialiasi dengan sistim luar negeri.

Keamanan Siber dan Pertahanan Siber memiliki setidaknya satu keterkaitan erat, yaitu bahwa keduanya diterapkan untuk menjaga dan mempertahankan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi elektronik atau Sistem Elektronik. Keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari Pertahanan Siber. Di lain pihak, Pertahanan Siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup Keamanan Siber.

UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik merupakan pondasi membangun Keamanan Siber dan  Pertahanan Siber nasional secara organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh Penyelenggara Sistem Elektronik secara semesta dan berkesinambungan.

Pasal 15 UU ITE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. Artinya seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, terlepas apakah sistem itu digunakan untuk kepentingan pemerintahan, komersial, atau pribadi harus menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab.

PP 82/2012 memberikan pedoman bagaimana Penyelenggara Sistem Elektronik menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE. Kemudian PP 82/2012 mengatur bahwa Sistem Elektronik memiliki lima komponen, yaitu:

  •  Perangkat keras
  • Perangkat lunak
  • Tenaga ahli
  • Tata Kelola
  • Pengamanan

 

PP 82/2012 membagi Penyelenggara Sistem Elektronik menjadi dua bagian besar, yaitu:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk non Pelayanan Publik
Dalam PP 82/2012 memberikan standar yang lebih tinggi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap kelima komponen yang dimaksud, misalnya:
  1. Wajib melakukan pendaftaran sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan publik (Pasal 5 ayat (1) PP 82/2012)
  2. Perangkat lunak yang digunakan wajib terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya (Pasal 7 PP 82/2012)
  3. Wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel (Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012)
  4. Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya (Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012)
  5. -Menempatkan pusat data dan pusat pemulihannya di wilayah hukum Indonesia (Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012)
  6. Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik (Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012)
  7. Menggunakan Sertifikat Keandalan (Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012)
  8. Memiliki Sertifikat Elektronik (Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012
  9. Menuhi persyaratan penyelenggaraan Transaksi Elektronik

Dari penjelasan di atas untuk menjelaskan perftanyaam apakah Pengadaan situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi itu Resmi Legal Secara Hukum? Maka kita harus mengupas secara hukum satu persatu :

  • Apakah Menggunaan Domain JAGADESA.COM sudah sesuai dengan Permenkominfo No 5 tahun 2025?.... Tidak
  • Apakah Perangkat lunak yang digunakan untuk situs JAGADESA.COM sudah terdaftar pada Kominfo serta terjamin keamanan dan keandalan operasi-nya Pasal 7 PP 82/2012?.. di duga Tidak.
  • Apakah tata kelolaaya situs JAGADESA.COM sudah menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel Pasal 16 ayat (1) PP 82/2012 yang berafiliasi dengan Kominfo?... di duga Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya Pasal 17 ayat (1) PP 82/2012?... di duga Tidak
  • Apakah situs JAGADESA.COM Menempatkan Hosting pusat data di wilayah hukum Indonesia Pasal 17 ayat (2) PP 82/2012?.. Tidak, tapi Hosting Luar Negeri yang tidak berafiliasi dengan PANDI registrar Resmi Kominfo
  • Apakah Developer dan Pengelola JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Kelaikan Sistem Elektronik Pasal 30 ayat (1) PP 82/2012?... Tidak
  • Apakah Pengelola JAGADESA.COM Menggunakan Sertifikat Keandalan Pasal 41 ayat (1) PP 82/2012? … juga Tidak
  • Apakah Pendesain dan Pembangun JAGADESA.COM Memiliki Sertifikat Elektronik Pasal 59 ayat (1) PP 82/2012? .di Duga juga Tidak

Terakhir Apakah Situs JAGADESA.COM sudah Memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan & Transaksi Elektronik?. Sama sekali Kelihatannya tidak. Maka dapat di simpulkan bahwa situs JAGADESA.COM di Muaro Jambi adalah situs yang tidak di daftarkan secara resmi, tentulah pembangunannya tidak boleh dibebankan biayanya pada keuangan negara. Karena secara Proses berdasar regulasi dapat dikatakan itu situs ILEGAL.

Munculnya situs ilegal yang meng intervensi intern lingkup pemerintahan Kabuoaten Muaro Jambi, memberikan pertanyaan atas tugas serta memberikan image negatif kepada kinerja dan fungsi Pengawasan dari Dinas Kominfo setempat. Karena infonya untuk situs Jaga Desa tersebut telah membebani uang Negara secara tidak sah mencapai 3 Milyar.


Penulis : Y. S. Wahab, SH, M.Pd  (Penulis adalah Direktur LSM TB RI, mantan Group Konsultan E-Gov Peraih Penghargaan USO Award 2012 Dalam Memasyarakatkan ICT Kemkominfo 2012

Senin, 22 Februari 2016

TJAHJO KUMOLO MINTA KEPALA DAERAH TIDAK ASAL COPOT PASANG PEJABAT DI PEMERINTAHANNYA.

 
Mendagri Tjahjo Kumolo
VA.com JAKARTA - Tujuh Gubernur dan Wakil Gubernur, 199 Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih telah dilantik pada 17 Februari kemarin.

Terkait itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau agar kepala daerah terpilih tidak asal copot-pasang pejabat tinggi di tubuh pemerintahannya usai dilantik, demi melanggengkan praktik politik balas jasa.

"Harus dipertimbangkan dengan matang, jangan asal ganti, memasukkan orang tanpa lewat mekanisme," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Senin 22 Februari 2016.

Tjahjo menerangkan bahwa pada dasarnya, mutasi atau pergantian perjabat usai pelantikan memang diperbolehkan. Walaupun ada larangan selama enam bulan pertama, bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi jabatan aparaturnya. Hanya saja kata dia memang ada mekanisme yang harus ditaati.

"Pada prinsipnya, ini boleh. Tapi untuk eselon II kan harus ada mekanismenya sesuai UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara). Itu bagi yang memang sudah terisi, kalau yang kosong, yang pelaksana tugas (Plt) kan boleh saja," kata dia.

Didalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sendiri diatur mengenai penggantian pejabat pimpinan tinggi sebagai berikut:

Pasal 116
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. (_red) (sumber, viva.co.id)

(2) Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.

Pasal 117
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pasal 118
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

(3)Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali.

(4) Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Irham Dilmy mengkhawatirkan fenomena program balas jasa dan balas dendam yang dilakukan oleh kepala daerah baru yang terdiri dari 7 Gubernur dan Wakil Gubernur, 199 Bupati dan Wakil Bupati / Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasca dilantik. Alasannya menurut dia, fenomena tersebut bukan hal baru dan sudah lazim terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. (_iin)

Minggu, 14 Februari 2016

Mr. BEAN

 



Mr. BEAN