Negara hukum berdiri di atas asas keadilan, bukan di atas panggung pertunjukan yang menyedihkan dan mempermalukan rakyat kecil. Kasus pedagang es jadul bernama Sudrajat, seorang ayah yang setiap hari berkeliling menjajakan es gabus demi sesuap nasi, adalah tragedi yang menyingkap betapa rapuhnya perlindungan hukum ketika aparat tergesa-gesa bertindak tanpa bukti ilmiah. Ia tiba-tiba dijadikan tontonan, dituduh menjual racun, dipaksa menanggung stigma, dan kehilangan martabat di hadapan masyarakat. Tuduhan itu bukan sekadar salah prosedur, melainkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar: hak atas nama baik, hak atas rasa aman, dan hak atas penghidupan yang layak.
Permintaan maaf memang telah disampaikan, tetapi permintaan maaf tidak pernah cukup untuk menghapus luka. Hak Sudrajat harus dikembalikan sepenuhnya. Negara wajib hadir bukan hanya dengan kata-kata, melainkan dengan tindakan nyata: pemulihan nama baik, jaminan perlindungan, kompensasi atas kerugian, dan pengakuan bahwa aparat telah keliru. Pengembalian hak korban bukan sekadar soal materi, melainkan soal martabat yang dirampas oleh kesewenangan. Bayangkan tatapan curiga pelanggan, bisik-bisik tetangga, dan trauma yang membekas di hati keluarganya. Itu adalah beban yang tidak bisa dihapus dengan sekadar ucapan maaf.
Kurangnya profesionalisme aparat dalam kasus ini adalah akar masalah. Menuduh tanpa bukti berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah. Melakukan tuduhan di ruang publik berarti mempermalukan sekaligus merusak nama baik korban. Dan ketika nama baik rusak, hak hidup sebagai pedagang kecil ikut hancur. Aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber luka, dan luka itu hanya bisa sembuh bila negara berani mengembalikan hak yang dirampas.
Konstitusi kita jelas menyatakan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Tuduhan tanpa bukti yang mempermalukan Sudrajat adalah pelanggaran nyata terhadap amanat konstitusi ini. Hak atas perlindungan hukum bukan sekadar teori, melainkan kewajiban negara untuk memastikan rakyat kecil tidak menjadi korban stigma dan kesewenangan. Lebih jauh, Pasal 310 KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduh sesuatu di muka umum dapat dipidana karena pencemaran nama baik. Maka jelas, tindakan aparat yang menuduh tanpa bukti telah melanggar bukan hanya etika, tetapi juga norma pidana.
Sebagai advokat, saya menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan asas praduga tak bersalah, bukan dengan panggung pertunjukan yang menyedihkan dan merendahkan martabat manusia. Jangan biarkan seorang pedagang kecil seperti Sudrajat menjadi simbol betapa mudahnya rakyat dipermalukan. Jadikan ia simbol kebangkitan, bahwa negara berani mengakui kesalahan, berani memperbaiki prosedur, dan berani menegakkan keadilan yang sesungguhnya.
Keadilan sejati bukan sekadar kata-kata, melainkan keberanian untuk mengembalikan hak korban. Dan selama hak itu belum dikembalikan, negara masih berhutang kepada rakyat kecil yang martabatnya telah diinjak. Inilah seruan yang harus bergema: Martabat Rakyat Kecil Bukan untuk Dipermalukan. Pemulihan Hak dan Keadilan bagi Pedagang Es.
Oleh :
Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd
Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Aktivis dan Pengamat Sosial





Tidak ada komentar:
Write komentar