TR News - Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengangkatan pegawai MBG (Makan Bergizi Gratis) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pusat. Keputusan ini akan berlaku mulai Februari 2026 dan menjadi kabar baik bagi puluhan ribu pegawai yang selama ini bekerja dengan status kontrak.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Aturan ini menegaskan bahwa pegawai pengelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan pengangkatan ini, pegawai MBG akan memperoleh kepastian status, hak, dan perlindungan kerja. Pemerintah menilai kontribusi mereka sangat penting dalam mendukung program nasional pemenuhan gizi anak sekolah.
Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditetapkan pada golongan III dengan rentang:
- Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200 per bulan
Besaran gaji ditentukan oleh masa kerja dan golongan masing-masing pegawai.
"Kami sudah lama menunggu kepastian ini. Akhirnya perjuangan kami diakui, dan sekarang kami bisa bekerja dengan tenang," ujar salah satu pegawai pengelola MBG.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan semangat kerja pegawai MBG. Dengan status yang jelas, mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas, sehingga kualitas layanan gizi di sekolah juga semakin baik. (AAH)





Tidak ada komentar:
Write komentar