TR News – Kasus kematian tragis Zulkarnain Abdul Aziz (10), anak penderita down syndrome di Surabaya yang diduga tewas dianiaya, akhirnya terungkap. Pihak kepolisian memastikan aksi kekerasan oleh anak tetangga korban berinisial K (10) ini murni dipicu dendam sepele akibat pernah bersenggolan fisik secara tidak sengaja dengan korban dan ayahnya.
Dalam melancarkan aksinya, K ditemani F (8) yang berdasarkan pemeriksaan BAP sejauh ini hanya bertindak sebagai penonton. Ironisnya, sebelum tabir ini dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya lewat bukti rekaman CCTV, orang tua F sempat melayangkan tudingan palsu dengan menyebut ayah kandung korban sebagai pelakunya.
Tragedi memilukan ini memicu sorotan tajam publik mengenai bagaimana friksi kecil bisa dibesar-besarkan oleh seorang anak hingga berujung fatal. Fenomena ini dinilai menjadi cermin retak dari didikan anak yang buruk di rumah serta pengaruh lingkungan sosial yang tidak sehat. Ketika orang tua gagal menanamkan empati dan kontrol emosi, anak rentan tumbuh dengan mentalitas agresif. Kondisi ini diperparah oleh ekosistem lingkungan yang permisif terhadap kekerasan, yang dengan mudah mengubah masalah sepele menjadi pembenaran aksi keji.
Menanggapi kasus ini, praktisi hukum dan mediator bersertifikasi, Adv. Yan Salam, S.H.I., M.Pd., C.Med., memberikan catatan kritis. Ia mendesak pemerintah dan DPR segera melakukan revisi pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PPA) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena batasan hukum saat ini dinilai tidak lagi relevan dengan realitas degradasi moral anak di era digital.
"Hukum kita harus adaptif. Regulasi perlindungan anak (UU PPA) saat ini terlalu longgar memberikan kekebalan bagi anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana berat. Jika penghilangan nyawa hanya diselesaikan dengan pembinaan singkat, ini mencederai rasa keadilan keluarga korban dan gagal memberi efek jera," tegas Adv. Yan Salam. Ia menambahkan, revisi harus memperketat sanksi rehabilitatif dan memuat sanksi bagi orang tua yang lalai mendidik anak.
Meski begitu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menegaskan penanganan saat ini tetap berjalan sesuai koridor hukum positif UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA. Mengingat usia K yang masih 10 tahun, statusnya ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Melalui putusan diversi bersama Bapas dan pekerja sosial, K kini menjalani pembinaan selama 6 bulan di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya dengan jaminan hak dasar dan evaluasi berkala.
Sementara itu, F (8) yang berstatus sebagai saksi kini ditempatkan di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya. Langkah solutif ini diambil kepolisian untuk menjaga kondisi psikologis anak, meredam gesekan sosial antartetangga, sekaligus memastikan F tetap mendapatkan pendidikan formal selama proses hukum berjalan.(NN)






Tidak ada komentar:
Write komentar