Sports

.

Rabu, 21 Oktober 2026

PERTAMINA TUMBANG! Perlawanan Militan Rakyat & Aktivis Jambi Menang Mutlak, 5.506 Sertifikat Tanah "Zona Merah" Resmi Dibebaskan!

 

TR News – Keangkuhan korporasi akhirnya runtuh di hadapan persatuan rakyat. Setelah bertahun-tahun hidup dalam cengkeraman ketakutan dan ketidakpastian, ribuan masyarakat bersama koalisi aktivis pejuang hak agraria sukses menumbangkan klaim sepihak raksasa BUMN, PT Pertamina.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi dipaksa membuka blokir atas 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang selama ini disandera dengan tameng "Zona Merah". Keputusan bersejarah ini diketok palu dalam Rapat Koordinasi darurat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang berlangsung panas dan penuh ketegangan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Senin, 19 Oktober 2026.
Konflik agraria paling membara di Kota Jambi ini bermula ketika hak atas tanah milik warga di 7 kelurahan, termasuk Kecamatan Kota Baru dan Alam Barajo, dibekukan total secara sepihak. Pertamina berdalih pemukiman padat tersebut beririsan dengan aset negara eks Stasiun Pompa 3. Akibatnya, lebih dari 20.000 jiwa warga sipil telantar secara hukum dan ekonominya dilumpuhkan. Mereka tidak bisa menyekolahkan anak menggunakan jaminan sertifikat, tidak bisa melakukan transaksi jual-beli, dan terus-menerus dihantui moncong penggusuran.
Namun, Pertamina dan birokrasi salah menilai mentalitas masyarakat Jambi. Alih-alih menyerah dan tunduk, gelombang perlawanan rakyat justru meledak di bawah komando para aktivis lintas gerakan. Massa berkali-kali mengepung dan menyegel kantor BPN, menduduki lahan sengketa, hingga menggelar aksi demonstrasi besar-besaran yang akhirnya memaksa otoritas pusat turun tangan.
Militansi di lapangan ini pula yang memicu BAM DPR RI pasang badan untuk menguliti kebijakan tersebut. Dalam rapat pleno lintas instansi dengan tensi tinggi, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, langsung menghajar Pertamina dan BPN dengan kritik super pedas. Ia menegaskan bahwa jika ada masalah dengan tanah tersebut, seharusnya diselesaikan di pengadilan, bukan justru menggunakan kekuasaan untuk memblokir hak rakyat secara semena-mena tanpa dasar hukum yang sah.
Ketegasan DPR RI itu akhirnya melahirkan empat poin kemenangan mutlak bagi rakyat Jambi. Berdasarkan dokumen publikasi Pemerintah Kota Jambi, Pertamina dan instansi terkait dipaksa tunduk tanpa syarat untuk segera membuka blokir 5.506 sertifikat tanah warga tanpa tapi. Selain itu, seluruh pihak dilarang keras melakukan tindakan represif, intimidasi, ataupun upaya pengosongan lahan terhadap warga. Sebagai langkah jangka panjang, BPN dan DJKN didorong untuk mengaudit total batas aset negara secara transparan, serta mengarahkan penyelesaian akhir melalui skema reforma agrarian yang berkeadilan.
Merespons runtuhnya klaim Zona Merah ini, Praktisi Hukum dan Mediator  Adv. Yan Salam, SHI. M.Pd. C.Med., menegaskan bahwa pembukaan blokir ini adalah kemenangan konstitusional murni bagi hak keperdataan masyarakat yang selama ini dirampas. Menurutnya, sertifikat yang dipegang warga adalah bukti kepemilikan yang sah, kuat, dan mengikat secara hukum. Ia juga menggarisbawahi bahwa tindakan pemblokiran massal sepihak oleh korporasi tanpa melalui putusan pengadilan yang inkrah merupakan preseden buruk yang melanggar hak asasi, sehingga kemenangan ini harus menjadi pelajaran keras bagi instansi atau BUMN mana pun di Indonesia.
Begitu keputusan resmi dibacakan, tangis histeris, sujud syukur, dan pekik takbir langsung menggema memecah barisan massa di luar ruangan. Perwakilan warga dan aktivis yang mengawal kasus ini sejak awal,  Suhatman Pisang yang juga seorang Advokat yang memimpin aksi, tak kuasa menahan air mata kebahagiaannya. Sambil berpelukan haru dengan warga lain, ia berteriak lantang bahwa perjuangan berdarah-darah siang malam di jalanan melawan intimidasi akhirnya dibayar tunai, membuktikan bahwa jika rakyat dan aktivis bersatu, raksasa sekelas Pertamina pun bisa ditumbangkan. Kemenangan mutlak di Jambi ini pun menjadi sinyal peringatan keras bagi seluruh korporasi di Indonesia untuk tidak lagi coba-coba mengusik hak atas tanah rakyat. (NN)

Tidak ada komentar:
Write komentar