TR News – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kini menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat akses keadilan di tingkat desa. Kehadirannya tidak hanya ditujukan bagi masyarakat desa, tetapi juga bagi kepala desa dan perangkat desa yang sering kali berhadapan dengan persoalan hukum, terutama terkait pengelolaan dana desa.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus hukum yang menjerat aparat desa meningkat tajam. Banyak di antaranya terkait dugaan korupsi dana desa maupun konflik agraria. Tanpa pendampingan hukum, aparat desa sering kali berada dalam posisi lemah, tidak memahami prosedur hukum secara detail, dan rawan mengalami kriminalisasi.
Posbakum hadir untuk memberikan konsultasi, pendampingan, dan perlindungan hukum. Kepala desa dan perangkat desa yang sedang menjalani proses hukum dapat memperoleh pendampingan profesional agar hak-haknya tetap terjamin. Selain itu, Posbakum juga berperan dalam memberikan pendidikan hukum, sehingga aparat desa lebih memahami tata kelola pemerintahan desa dan mampu menghindari kesalahan administratif yang berpotensi berimplikasi pidana.
Kehadiran Posbakum menjadi “tameng” bagi aparat desa agar tidak menghadapi proses hukum sendirian. Dalam konteks pembangunan desa, Posbakum juga melengkapi program Jaksa Jaga Desa yang berfungsi sebagai pengawasan dan pencegahan korupsi. Jika Jaga Desa fokus pada pengendalian dana desa, maka Posbakum hadir sebagai pendamping ketika masalah hukum sudah terjadi.
Harapannya, dengan adanya Posbakum, kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa memiliki akses yang lebih luas terhadap pendampingan hukum. Dengan begitu, tata kelola desa bisa berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Setelah di berlakunya KUHP baru . (AKH)






Tidak ada komentar:
Write komentar