Sports

.

Jumat, 25 Juli 2025

OTT Korupsi di Indonesia Meningkat: Negara Siapkan Hadiah Rp200 Juta untuk Pelapor, Mulai di Terapkan

 

TR News - Jakarta – Tren Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat publik di Indonesia terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Dari kepala desa hingga pejabat kementerian, praktik korupsi yang semula dilakukan secara sembunyi-sembunyi kini semakin sering terbongkar berkat laporan masyarakat.


Kejaksaan, KPK, dan kepolisian mencatat bahwa sebagian besar OTT berawal dari informasi warga yang jeli melihat kejanggalan dalam penggunaan anggaran. Negara pun tidak tinggal diam. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, pemerintah memberikan insentif berupa hadiah maksimal Rp200 juta bagi masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi dan terbukti menyelamatkan keuangan negara.

Video Mantan Presiden Teken Perpres

Besaran hadiah ditentukan sebesar 0,2 persen dari nilai kerugian negara yang berhasil dikembalikan. Laporan harus disampaikan kepada aparat penegak hukum dan disertai bukti awal yang cukup. Setelah kasus dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barulah penghargaan diberikan.


“Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Negara tidak hanya melindungi, tapi juga menghargai keberanian warga,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers terbaru.


OTT terhadap kepala desa di Lahat, Sumatera Selatan, menjadi salah satu contoh terbaru. Sebanyak 20 kepala desa diduga menyetor dana desa kepada oknum melalui forum desa. Praktik ini disebut sebagai “koordinasi” atau “pengamanan”, padahal secara hukum masuk kategori gratifikasi dan suap.


Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.


Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia menyebut bahwa OTT bukan hanya soal penindakan, tapi juga soal edukasi publik. “Ketika masyarakat tahu bahwa laporan mereka bisa berdampak besar dan bahkan dihargai, maka partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi akan meningkat,” ujarnya.


Pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga pengawas diminta memperkuat sistem pelaporan dan perlindungan pelapor. Di era digital, pelaporan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi KPK, kejaksaan, atau kepolisian.


OTT bukan lagi kejutan. Ia telah menjadi cermin bahwa korupsi bukan hanya soal uang, tapi soal mental birokrasi. Dan kini, masyarakat punya peran langsung dalam membersihkannya—dengan keberanian, dan dengan insentif nyata. (IIS)










---



Tidak ada komentar:
Write komentar