Sports

.

Kamis, 17 Juli 2025

Bukti Digital Menjerat! Dua Aparatur Tersandung Korupsi PJU Kerinci, Kejari Ungkap Fakta dari Komunikasi HP

 

TR News - KERINCI — Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Kali ini, jeratan hukum semakin kuat setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan melalui saksi elektronik berupa isi percakapan, dokumen digital, dan rekaman transaksi dari perangkat pribadi milik tersangka.


Skandal korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci memasuki babak baru. Kamis (17/7/2025), Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan dua tersangka tambahan yang diduga terlibat dalam pengadaan proyek senilai Rp 5,5 miliar tersebut.

Dua aparatur sipil negara berinisial HA dan RDF resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka melalui perangkat elektronik pribadi. HA merupakan PNS aktif di Kesbangpol Kerinci, sementara RDF adalah guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro.


Keduanya diduga meminjam perusahaan untuk mengerjakan beberapa titik proyek PJU yang dipecah menjadi 41 paket kegiatan tanpa melalui proses lelang terbuka. Bukti digital berupa isi percakapan, dokumen pengadaan, dan rekaman transaksi dari handphone dan laptop milik tersangka menjadi dasar kuat penetapan status hukum.


“Hari ini kami menetapkan dua tersangka baru, AA dan RDF. Keduanya terbukti menggunakan perusahaan untuk mengerjakan proyek PJU. Bukti elektronik sangat mendukung pembuktian,” tegas Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers.


Sekitar pukul 12.00 WIB, kedua tersangka keluar dari ruang penyidikan mengenakan rompi tahanan warna pink dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh.


Kronologi Singkat:

- Awal 2023: Proyek PJU dianggarkan melalui DPA murni dan APBD Perubahan.

- Proyek dipecah menjadi 41 paket dan dilaksanakan melalui penunjukan langsung.

- Juli 2025: Tujuh tersangka awal ditetapkan, termasuk Kadis Perhubungan dan Kabid Lalu Lintas.

- 17 Juli 2025: AA dan RDF ditetapkan sebagai tersangka tambahan berdasarkan bukti digital.


Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi PJU Kerinci mencapai sembilan orang. Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. (AAH)










.

Tidak ada komentar:
Write komentar