Merujuk pada Perpres No. 46 Tahun 2025, kegiatan sederhana, berulang, dan berbasis pemberdayaan seperti PJU wajib dilaksanakan tanpa melibatkan penyedia luar. Surat Edaran Bersama LKPP dan Kementerian Desa Tahun 2025 mempertegas bahwa kegiatan penerangan desa tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada rekanan.
Spesifikasi teknis PJU surya desa dirancang sederhana, kokoh, dan hemat energi. Pemerintah menetapkan standar penggunaan teknologi PJU tipe all-in-one atau two-in-one bertenaga surya yang memungkinkan perakitan oleh warga tanpa perlu teknisi khusus. Tiang tanam dipilih karena lebih praktis dan tidak membutuhkan fondasi kompleks. Umur pakai lampu minimal 20.000 jam, sesuai acuan dalam SNI IEC 60598-2-3:2018 dan SNI 62384:2015.
Sistem grounding dan posisi panel surya wajib mengikuti pedoman teknis 2025 dari LKPP dan Kementerian PUPR. Hal ini menjamin efisiensi energi dan keselamatan peralatan, Banyak daerah telah menggunakan konfigurasi ini dengan keberhasilan signifikan, termasuk penghematan biaya listrik dan pemeliharaan.
Skema swakelola padat karya tunai menjadi tulang punggung pelaksanaan. Masyarakat desa terlibat mulai dari pengangkutan material, penggalian, pemasangan, hingga pengujian. Model ini tidak hanya mengurangi biaya, tetapi juga menciptakan lapangan kerja langsung dan meningkatkan kapasitas warga dalam proyek infrastruktur desa.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Jika Kepala Desa menyerahkan sepenuhnya pembangunan PJU surya kepada pihak ketiga tanpa justifikasi sah, maka perbuatan tersebut termasuk pelanggaran murni pengelolaan Dana Desa. Seluruh risiko administratif, kerugian negara, dan kemungkinan sanksi pidana menjadi tanggung jawab penuh Kepala Desa yang bersangkutan.
Menurut peneliti tata kelola desa, penegakan swakelola merupakan upaya korektif terhadap praktik pengadaan yang selama ini rawan diserahkan ke rekanan fiktif atau kontraktor titipan. “Yang diperjuangkan bukan hanya cahaya di jalan, tapi transparansi di anggaran,” ujar Achmad Farhan dari LRTKD. (AKH)





Tidak ada komentar:
Write komentar